Pembatal Wudhu

Ketahuilah wahai kaum muslimin, sesungguhnya wudhu mempunyai perusak-perusak yang tidak menyisakan bekasnya (wudhu) sedikitpun dengan adanya salah satu perusak tersebut. Sehingga perlu untuk memperbaharui wudhu lagi apabila hendak mengerjakan satu amalan dari amalan-amalan yang disyaria’tkan berwudhu padanya.Hal-hal yang membatalkan wudhu ini adalah perkara yang telah ditentukan syari’at. Dan itu merupakan alasan dan sebab terkeluarnya wudhu dari yang diharapkan.

Adakalanya pembatal tersebut berupa hadats-hadats yang bisa menghapuskan wudhu dengan sendirinya, seperti kencing, kotoran dan segala hal yang keluar dari 2 jalan (qubul dan dubur).

Adakalanya merupakan sebab-sebab terjadinya hadats. Artinya, apabila sebab itu terjadi, menjadi jalan/tempat terjadinya hadats; seperti hilang akal, tertutupnya akal karena tidur, pingsan dan gila. Sesungguhnya orang yang hilang akalnya tidak merasakan apa yang terjadi pada dirinya, maka hal tersebut diletakkan pada kedudukan hadats.

Berikut penjelasannya dengan terperinci :

1.Sesuatu Yang Keluar Dari Dua Jalan,

Artinya : dari tempat keluarnya kencing (qubul) dan tinja (dubur). Sesuatu yang keluar dari jalan tersebut adakalanya berupa kencing, mani, madzi, darah istihadzah, tinja atau kentut.

a. Kalau yang keluar adalah kencing dan tinja, maka membatalkan wudhu berdasarkan nash dan ijma’. Allah Ta’ala berfirman tentang perkara-perkara yang mewajibkan wudhu,

Artinya: “Atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah : 6)

Dalam ayat ini terkandung ungkapan bahwa menunaikan hajat (buang air besar/kecil) dapat membatalkan wudhu.


Apabila yang keluar berupa air mani atau madzi, maka membatalkan wudhu dengan dalil hadits-hadits yang shahih, Ibnul Mundzir serta yang lainnya telah menceritakan tentang adanya ijma’ di dalam masalah tersebut. Dari Ibnu ‘Abbas , beliau berkata, “Mani, wadhi, madzi. Adapun mani mewajibkan mandi. Adapun wadhi dan madzi, cucilah kemaluanmu, kemudian berwudhulah sebagaimana wudhu-mu untuk shalat”. (Riwayat Muslim 1/ 204/225)



Tentu kita semua telah mengetahui apa yang dinamakan air mani (sperma), yaitu air yang darinya diciptakan anak manusia. Ulama telah bersepakat bahwa mengeluarkan air mani membatalkan wudhu, bahkan wajib baginya untuk mandi. Setiap hal yang mewajibkan mandi, berarti hal itu juga membatalkan wudhu. (Lihat Shohih Fiqhus Sunnah 1/127)


Adapun air madzi adalah air berwarna putih, encer dan lengket, keluar ketika seseorang naik syahwatnya, seperti ketika bercumbu, membayangkan jima’ atau yang lainnya. Keluarnya air madzi tidak dengan memancar/menyemprot dan tidak di ikuti rasa lemas. Kadang-kadang seseorang tidak merasa dengan keluarnya. Terjadi pada kaum laki-laki dan wanita, tetapi kaum wanita lebih banyak mengeluarkan air madzi jika dibandingkan kaum laki-laki. (Lihat Syarh Shahih Muslim lin Nawawi 3/204)


Mengeluarkan air madzi membatalkan wudhu. Dari Ali bin Abi Thalib , dia berkata, “Saya adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan air madzi, maka saya memerintahkan Miqdad bin Aswad untuk bertanya kepada Nabi karena kedudukan anak perempuannnya (Fatimah) di sisiku (menjadi istri Ali ). Kemudian dia bertanya. Kemudian Rasulullah menjawab: ‘Berwudulah dan basuhlah kemaluanmu.‘ (HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)


Adapun air wadi adalah air berwarna putih, kental, keluar setelah kencing. (Lihat al-Wajiz hlm.19). Mengeluarkan air wadi juga membatalkan wudhu (berdasarkan riwayat Ibnu Abbas d di atas).


b. Demikian juga yang membatalkan wudhu adalah keluarnya darah istihadhah, yaitu darah penyakit bukan darah haidh. Hal ini berdasarkan pada hadits Fatimah Bintu Abi Hubaisy, bahwa dia terkena istihadhah maka Nabi b bersabda kepadanya,


فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ



Artinya: “Maka berwudhu dan shalatlah, sesungguhnya itu adalah darah urat.” (Muttafaqun ‘Alih dan diriwayatkan juga oleh Ad-Daruquthni no. 778, beliau berkata, “Semua sanadnya tsiqat”)


c. Termasuk juga yang membatalkan wudhu adalah keluarnya kentut dengan dalil hadits-hadits yang shahih ijma’. Dari Abu Hurairah , Nabi bersabda,


لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ


Artinya : “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila berhadats sehingga (sampai) dia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,


فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ


“Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR. Bukhari no. 135). Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.


Dan beliau bersabda tentang seseorang yang ragu-ragu; apakah keluar kentut darinya atau tidak. Dari Abdullah bin Zaid, Rasulullah bersabda:



لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدُ رِيْحًا


Artinya : “Dia jangan pergi hingga mendengar suara atau mendapati angin.” (HR. Bukhari no. 137, Muslim no. 802)


Penting diketahui, bahwa sesuatu yang keluar dari badan tidak melalui 2 jalan (qubul dan dubur) ; seperti darah, muntahan dan mimisan; maka terjadi perbedaan pendapat di antara ahli ilmu. Apakah membatalkan atau tidak? Ada dua pendapat. Dan yang rajih (kuat) adalah tidak membatalkan. Tetapi apabila berwudhu sebagai bentuk keluar dari khilaf, maka itu lebih utama.


2. Diantara yang membatalkan wudhu adalah hilang atau tertutup akalnya.


Hilang akal adalah karena gila, mabuk, sakit, atau sejenisnya. Tertutup akalnya adalah dengan tidur, pingsan, atau yang lainnya. Barang siapa yang hilang akalnya atau tertutup dengan tidur atau lainnya, maka batal wudhunya. Karena itu merupakan tempat kemungkinan keluarnya hadats dalam keadaan dia tidak merasakannya.


Dari Shofwan bin Assal , dia berkata, “Rasulullah memerintahkan kami apabila kami sedang safar (bepergian jauh) supaya kami tidak melepas sepatu kulit (khuf) kami (ketika berwudhu) selama tiga hari tiga malam, kecuali dari junub. Akan tetapi dari buang air besar, buang air kecil dan tidur (diperintahkan untuk berwudhu).” (HR. Tirmidzi 1/65)



Dalam hadits lain, dari Ali bin Abi Thalib , Rasulullah bersabda, “Mata adalah pengikat dubur, barangsiapa yang tidur hendaknya dia berwudhu.” (HR. Ibnu Majah no. 386). Hadits ini menjelaskan bahwa kesadaran (mata tidak mengantuk) dapat mengikat/mengontrol/menjaga keluarnya sesuatu (kentut, dst) dari dubur. Karena selama sadar (terjaga) lebih dapat merasakan/waspada dari apa yang keluar dari duburnya.


Kecuali mengantuk, maka hal ini tidak membatalkan wudhu. Dikarenakan para shahabat -radhiyallahu’anhum- mereka tertimpa kantuk. Padahal mereka dalam keadaan menunggu shalat. Dari Anas bin Malik , dia berkata, “Para sahabat Rasulullah menunggu shalat Isya’ yang yang diakhirkan sampai terkantuk-kantuk kepala-kepala mereka (lantaran kantuk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Muslim no. 833).


Yang membatalkan adalah tidur dengan terlelap; sebagai kesimpulan dari pengumpulan diantara dalil-dalil yang ada.


3. Diantara pembatal-pembatal wudhu adalah memakan daging unta, baik sedikit maupun banyak;


Karena shahihnya hadits tentang masalah tersebut dari Nabi dan keterangan beliau. Dari Jabir bin Samurah , “Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah , “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Nabi bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.” (HR. Muslim no. 360)



Al-Imam Ahmad -rahimahullah- berkata : “Didalam permasalahan tersebut terdapat dua hadits shahih dari Rasulullah .”


Adapun memakan selain daging onta (kambing, sapi, dst), maka tidak membatalkan wudhu.


BEBERAPA MASALAH PENTING


Ada perkara-perkara yang diperselisihkan oleh para ‘ulama; apakah membatalkan wudhu atau tidak? Yaitu menyentuh kemaluan, menyentuh perempuan dengan syahwat, memandikan mayat dan murtad dari Islam.


Sebagian ulama ada yang mengatakan : Bahwa hal-hal ini membatalkan wudhu. Sebagian lain berpendapat: tidak membatalkan wudhu. Permasalahan tersebut adalah tempat untuk dipelajari dan ijtihad. Namun apabila berwudhu dari semua ini sebagai bentuk keluar dari perbedaan pendapat, maka itu adalah lebih baik.


Masih tersisa satu masalah penting terkait dengan pembahasan ini, yaitu orang yang yakin telah bersuci, kemudian ragu tentang terjadinya salah satu pembatal dari pembatal-pembatal wudhu, apa yang harus dia kerjakan?


Maka, untuk menjawab masalah ini, ada kaedah penting yang harus kita pegang berdasarkan hadits dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah bersabda :



إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِيْ بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخْرَجَ مِنْهُ شَيْئٌ أَمْ لَا, فَلَا يَخْرُجْ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا


Artinya : “Apabila salah seorang dari kalian mendapati sesuatu di dalam perutnya, lalu ragu apakah keluar sesuatu dari padanya atau tidak; maka jangan keluar dari masjid (membatalkan shalatnya), sampai mendengar suara atau mendapati angin.” (HR. Muslim no. 803)


Hadits yang mulia ini dan juga yang semakna dengannya menunjukkan bahwa seorang muslim apabila yakin telah bersuci dan ragu tentang batalnya, maka dia tetap di atas kesuciannya. Karena itu adalah hukum asalnya. Dan karena suci itu adalah yang diyakini, sedangkan terjadinya pembatal adalah diragukan. Adapun jika ragu apakah sudah wudhu atau belum, maka dikembalikan kepada asalnya yakni belum wudhu. Dan keyakinan ini tidak bisa hilang dengan keraguan.


Ini adalah kaidah yang agung dan umum bagi segala hal; bahwa dia berada pada asalnya hingga dia yakin akan kebalikannya. Demikian pula sebaliknya; apabila dia yang yakin berhadats dan ragu tentang thaharah, maka dia harus berwudhu; karena asalnya adalah tetap adanya hadats. Maka tidak bisa hilang dengan keraguan.


SAUDARAKU MUSLIM :


Wajib bagi anda selalu menjaga thaharah untuk shalat dan perhatian dengannya; karena shalat tidak sah tanpa bersuci. Sebagaimana pula wajib bagi Anda untuk selalu berhati-hati dari sikap was-was dan berkuasanya setan pada diri Anda; yaitu dengan memberikan angan-angan tentang batalnya thaharah Anda dan memberikan kerancuan. Maka mintalah perlindungan kepada Allah Ta’ala dari gangguan/kejahatan setan dan jangan pedulikan bisikan-bisikannya.



Bertanyalah kepada ahli ilmu tentang masalah yang musykil (menjadi kesulitan) bagi Anda tentang masalah-masalah thaharah, agar selalu berada diatas ilmu tentang urusan Anda. Karena Allah Ta’ala berfirman,


Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqarah: 222)


Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua terhadap ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih.




Oleh : Tim Redaksi Buletin Istiqomah Rujukan : Mulakhos Fiqhi karya Dr. Syaikh Shalih Al-Fauzan, Al-Wajiz Fii Fiqh Sunnah karya Dr. ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi

Title : Pembatal Wudhu
Description : Ketahuilah wahai kaum muslimin, sesungguhnya wudhu mempunyai perusak-perusak yang tidak menyisakan bekasnya (wudhu) sedikitpun dengan adanya...

1 Response to "Pembatal Wudhu"

Kategori

Adab (9) Adzan (16) Ain (1) Air (3) Anak (1) Anjing (2) Aqiqah (3) Asuransi (1) Bangkai (1) Budak (1) Demonstrasi (8) Doa (42) Dzikir (1) E-Book (2) Gadai (1) Gerhana (6) Hadiah (1) Haid (3) Haji Dan Umroh (15) Hibah (1) Hijab (1) Homo (1) Hudud (7) I'tikaaf (1) Ied (2) Ifthaar (1) Ilaa (1) Isbal (7) Jabat Tangan (1) Jaminan (1) Jenazah (5) Jenggot (2) Jihad (4) Jual Beli (18) Judi (2) Jum'at (7) Junub (1) Kaffarah (1) Kaidah Fiqh (83) KENCING (1) Khitan (1) Khutbah (2) Lailatul Qadr (1) Mahrom (1) Makanan (1) Masbuq (1) Masjid (3) Membunuh (1) Mencuri (1) MLM (2) Muharram (2) Nafkah (6) Najis (2) Nama (5) Nawazil (3) Nifas (2) Nikah (15) Nusyuz (1) Other (1) Politik (8) Puasa (13) Qunut (1) Qurban (11) Riba (8) Sahur (3) Sedekah (1) Sewa (1) Shaf (3) Sholat (63) Siwak (1) Suci (2) Sujud (4) Sumpah (1) Ta'ziah (1) Tabarruj (3) Takbir (1) Talak (14) Tarawih (1) Tasyrik (3) Tayamum (3) Tepuk Tangan (1) Tetangga (1) Thaharah (3) Ular (1) Video Dan Audio (1) Wirid (1) Witir (2) Wudhu (6) Yatim (1) Zakat (9) Ziarah (1) Zina (2)

Random Ayat Quran

Millis

Join dan ikuti diskusi ilmiah, tanya jawab dan info-info yang insyaAllah sangat bermanfaat.

Flag Counter