Fatwa Ulama’ Sunnah tentang Demonstrasi

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah menetapkan bahwa seseorang tidak boleh memberontak kepada pemerintah, membangkang, durhaka, menyebarkan aibnya, baik lewat majalah, mimbar, pertemuan (majelis), dan lainnya, karena hal itu akan menimbulkan kerusakan; menyebabkan masyarakat tidak lagi segan, hormat, dan cinta kepada pimpinannya.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barang siapa yang melihat sesuatu ia benci dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar atasnya, karena barang siapa yang meninggalkan jama’ah dengan sejengkal, lalu ia mati, kecuali ia akan mati seperti matinya orang jahiliyyah”. [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (13/5), Muslim dalam Shohih-nya (3/1477), Ahmad dalam Al-Musnad (1/275), dan lainnya]

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang tidak boleh durhaka kepada pemerintah, walaupun dalam perkara yang dianggap "sepele", karena yang sepele kadang jadi besar, parah, dan rawan. Berangkat dari hadits ini, para ulama kita mengharamkan demonstrasi, karena demo merupakan salah satu bentuk kedurhakaan, dan pembangkangan kepada pemerintah yang dilarang keras oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- . Karena banyaknya yang menyangka demo adalah perkara boleh, maka kami turunkan berikut ini fatwa-fatwa para ulama’ kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menjelaskan haramnya demonstrasi:

Fatwa Samahatusy Syaikh Al-Imam Abdul Aziz Ibn Baz-rahimahullah Ta’ala-

Beliau –rahimahullah– berkata, “Cara yang bagus merupakan sarana terbesar diterimanya kebenaran. Sedang cara yang keliru dan kasar merupakan sarana yang paling berbahaya ditolaknya dan tidak diterimanya kebenaran, atau bisa mengobarkan kekacauan, kezhaliman, permusuhan, dan saling menyerang. Dikategorikan dalam permasalahan ini apa yang dikerjakan oleh sebagian orang berupa demonstrasi yang menyebabkan keburukan yang banyak bagi para da’i. Maka berkonvoi di jalan-jalan dan berteriak bukanlah merupakan jalan untuk memperbaiki dan dakwah. Jadi, cara yang benar adalah dengan menziarahi (pemerintah), menyuratinya dengan cara yang bagus. Nasihatilah para pemimpin, pemerintah, dan kepala suku dengan metode seperti ini. Bukan dengan cara kekerasan dan demonstrasi. Nabi –Shollallahu alaihi wasallam- ketika tinggal di Makkah selama 13 tahun, beliau tidaklah pernah menggunakan demonstrasi dan berkonvoi, serta tidak mengancam orang lain untuk menghancurkan harta-bendanya, dan membunuh mereka. Tak ragu lagi, cara ini akan membahayakan dakwah dan para da’i, akan menghalangi tersebarnya dakwah, membuat para pemimpin teras memusuhinya dan melawannya dengan segala yang mungkin bisa dilakukannya. Mereka (para pelaku demo) menginginkan kebaikan dengan cara seperti tersebut, akan tetapi malah terjadi yang sebaliknya. Maka hendaknya seorang da’I ilallah menempuh jalannya para rasul dan pengikutnya, sekalipun memakan waktu yang panjang. Itu lebih utama dibandingkan perbuatan yang membahayakan dan mempersempit (ruang gerak) dakwah, atau dihabisi. Walaa haula walaa quwwata illa billah”.[Lihat Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi ke-38, (hal.310)]

Beliau -rahimahullah- pernah ditanya, “Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh kaum pria dan wanita melawan pemerintah bisa dianggap termasuk sarana dakwah? Apakah orang yang meninggal di dalamnya dianggap mati syahid?”

Maka beliau –rahimahullah- memberikan jawaban: “Saya tidak memandang demonstrasi yang dilakukan para kaum hawa dan juga oleh kaum Adam sebagai suatu solusi . Akan tetapi itu merupakan sebab timbulnya fitnah (baca: musibah), keburukan, sebab dizholiminya sebagian orang, dan melampaui batas atas sebagian orang tanpa haq. Akan tetapi, cara-cara yang syar’i (menasihati pemerintah) adalah dengan cara menyurat, menasihatinya, dan mendakwahinya menuju kepada suatu kebaikan dengan cara damai. Demikianlah yang ditempuh paara ulama’. Demikianlah para sahabat Nabi-Shollallahu alaihi wasallam- dan para pengikut mereka dalam kebaikan.Cara mereka menasihati dengan menyurat dan berbicara langsung dengan orang yang bersalah, pemerintah, dan penguasa. Dengan cara menghubunginya, menasihatinya, dan menyuratinya, tanpa membeberkan aibnya di atas mimbar-mimbar dan tempat-tempat lainnya (dengan berteriak): “Pemerintah Fulan melakukan begini dan begini, lalu hasilnya begini dan begini !! ”, Wallahul Musta’an”. [ Simak Kaset : Muqtathofaat min Aqwaal Al-Ulama’ ]

Demonstrasi bukanlah uslub (cara) berdakwah yang benar. Bukan seperti yang dikatakan oleh seorang da’i hizbi, Safar Al-Hawaly. Dia berkata dalam kasetnya yang berjudul “Syarah Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah” (no.185), ”Sesungguhnya demonstrasi yang dilakukan oleh kaum wanita merupakan salah satu di antara uslub (cara) berdakwah dan memberikan pengaruh”.

Senada dengan ini, A’idh Al-Qorny berkata, “Demi Dzat Yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh telah keluar di Al-Jaza’ir dalam satu hari 700.000 wanita muslimah yang berhijab menuntut ditegakkannya syari’at Allah”.

Adapun Salman bin Fahd Al-Audah, maka tak jauh beda dengan kedua temannya tadi. Dia berkata dalam kaset “Lin Nisaa’ Faqoth”, ”Sungguh kita telah mendengar di beberapa negara lain suatu berita yang menggembirakan adanya kembali (kesadaran) yang jujur-khususnya di kalangan pemudi- kepada Allah. Setiap orang dengar adanya demonstrasi lantang di al-Jaza’ir. Sedangkan pemimpinnya adalah sekelompok wanita. Jumlah mereka lebih dari ratusan ribu orang”.

Syaikh Abdul Malik Al-Jaza’iry - Hafizhahullah - berkata dalam mengkritik kekeliruan tiga orang di atas, “Demi Allah, Sesungguhnya urusan mereka ini benar-benar aneh! Tidaklah pernah dibayangkan kalau Jazirah Arab –setelah adanya dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab- akan melahirkan orang-orang semacam mereka!? Apakah setelah kehidupan yang dihiasi dengan menjaga kehormatan yang dijaga oleh kaum muslimin Jazirah, akan datang Safar, Salman, dan Al-Qorny ke hadapan para wanita untuk mengeluarkan mereka dari rumah kemuliaan mereka dengan memperbanyak jumlah dan kekuatan dengan para wanita!? Safar menjelaskan pengaruh yang dalam ketika keluarnya para wanita tsb untuk berdemo, sedang Al-Qorny menguatkannya dengan sumpah!! Sedang Salman membangkitkan semangat mereka agar tetap bersabar menghadapi tank-tank. Duh, Alangkah anehnya agamanya!”. [Lihat Madarik An-Nazhor (hal.419-420), cet. Dar Sabiil Al-Mu’minin.]

Apa yang dinyatakan oleh tiga orang ini jelas salah, karena menasihati pemerintah adalah dengan secara rahasia dan tersembunyi seperti menziarahinya, menyuratinya, menelponnya, atau menghubunginya lewat temannya,dan semacamnya, sebab inilah merupakan prinsip dakwah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Nabi-Shollallahu alaihi wasallam- bersabda:

مَنْ َأَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلا َيُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فََذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى اَلَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُمَنْ َأَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلا َيُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فََذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى اَلَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ

“Barang siapa yang ingin menasihati seorang penguasa, maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan, akan tetapi hendaknya ia mengambil tangannya, dan berduan dengannya. Jika ia terima, maka itulah (yang diharap). Jika tidak, maka ia telah melaksanakan keawjiban atas dirinya ”.[HR.Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (1096). Syaikh Al-Albany -rahimahullah- berkata dalam Zhilal Al-Jannah (hal.514), “Sanadnya shohih”] .

Fauzy bin Abdillah Al-Atsary -hafizhahullah- berkata, ”Hadits ini menunjukkan bahwa nasihat kepada pemerintah dengan cara rahasia, bukan dengan cara terang-terangan, dan bukan pula membeberkan aibnya di atas mimbar-mimbar, pesta-pesta, masjid-masjid, koran-koran, majalah dan lainnya sebagai suatu nasihat”. [Lihat: Al-Ward Al-Maqthuf (hal.66)]

  • Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin –rahimahullah-

Beliau –rahimahullah Ta’ala - ditanya: “Apakah Demonstrasi bisa dianggap sarana dakwah yang disyari’atkan?” Beliau menjawab, “Alhamdu lillahi Rabbil alamin wa shollallahu ala Sayyidina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam wa man tabi’ahum bi ihsan ilaa yaumiddin. Amma ba’du: Sesungguhnya demonstrasi merupakan perkara baru, tidaklah dikenal di zaman Nabi –shollallahu alaihi wasallam-, dan para sahabatnya –radhiyallahu anhum-. Kemudian di dalamnya terdapat kekacauan dan huru-hara yang menjadikannya perkara terlarang, dimana didalamnya terjadi pemecahan kaca-kaca, pintu-pintu, dan lainnya. Juga terjadi padanya ikhtilath (campur-baur) antara pria dan wanita, orang tua dan anak muda, dan sejenisnya diantara kerusakan dan kemungkaran. Adapun masalah tekanan atas pemerintah. Jika pemerintahnya muslim, maka cukuplah bagi mereka sebagai penasihat adalah Kitabullah Ta’ala, dan Sunnah Rasul –Shollallahu alaihi wasallam-. Ini adalah sesuatu terbaik disodorkan kepada seorang muslim. Jika pemerintahnya kafir, maka jelas mereka tak akan memperhatikan para peserta demonstrasi. Pemerintah tersebut akan “bermanis muka” di depan mereka, sementara itu hanyalah merupakan kejelekan yang tersembunyi di batin mereka. Karenanya, kami memandang bahwademonstrasi merupakan perkara mungkar !!Adapun alasan mereka: “Demo inikan aman-aman saja”. Memang terkadang aman-aman saja di awalnya atau pertama kalinya, lalu kemudian berubah menjadikan perusakan. Aku nasihatkan kepada para pemuda agar mereka mau mengikuti jalannya Salaf. Karena Allah –Subhanahu wa Ta’ala- telah memuji para sahabat Muhajirin dan Anshor, serta juga orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan”. [Lihat Al-Jawab Al-Abhar(hal.75) karya Fu’ad Siroj]

Fatwa Fadhilah Asy-Syaikh Al-Allamah Sholeh bin Ghoshun-rahimahullah- Fadhilah Asy-Syaikh Al-Allamah Sholeh bin Ghoshun -rahimahullah- berkata,
“Jadi seorang da’I, orang yang memerintahkan kebaikan, dan melarang dari kemungkaran, wajiblah bagi dirinya untuk menghiasi dirinya dengan kesabaran, mengharapkan pahala dan ganjaran (di sisi Allah), menanggung segala sesuatu yang ia dengarkan atau terkadang ia dicemooh dalam dakwahnya. Adapun seorang da’I menempuh cara kekerasan, atau dia -wal’iyadzu billah- menempuh cara dengan menyakiti manusia, mengganggu orang, atau menempuh cara perselisihan dan pertengkaran, dan memecah belah kesatuan. Ini merupakan perkara-perkara setan. Dia adalah prinsip dakwah Khawarij. Inilah prinsip dakwah Khawarij !! Mereka itulah yang mengingkari kemungkaran dengan senjata, mengingkari sesuatu perkara-perkara yang mereka anggap tidak boleh dan menyelisihi keyakinan mereka dengan cara perang, menumpahkan darah, mengkafirkan orang, dan beberapa perkara lain. Maka bedakanlah antara dakwah para sahabat Nabi-Shollallahu alaihi wasallam- dan Salafush Sholeh dengan dakwah Khawarij dan orang yang menempuh manhaj (jalan hidup) mereka, dan menjalani jalan mereka. Dakwahnya para sahabat dengan cara hikmah, nasehat, menjelaskan kebenaran, dengan penuh kesabaran, dengan berhias kesabaran, dan mencari pahala dan ganjaran. Sedangkan dakwah Khawarij dengan cara membunuh manusia, menumpahkan darah mereka, mengkafirkan mereka, memecah-belah kesatuan, dan merobak-robek barisan kaum muslimin. Ini adalah perbuatan-perbuatan keji dan bid’ah. Sepantasnya orang-orang yang mengajak kepada perkara-perkara seperti ini dijauhkan dan dijauhi, diburuk-sangkai. Mereka itu telah memecah-belah kesatuan kaum muslimin. Padahal Persatuan itu merupakan rahmat,sedangkan perpecahan merupakan sengsara dan adzab-wal’iyaadzu billah-. Andai suatu penduduk negara di atas kebaikan, bersatu di atas satu kata, niscaya mereka akan memiliki kharisma dan wibawa. Akan tetapi penduduk negara kita sekarang sudah berkelompok-kelompok dan terkotak-kotak. Mereka telah sobek, berselisih, musuh dari kalangan mereka masuk ke tengah-tengah mereka, dari sebagian mereka atas sebagian yang lainnya. Ini merupakan cara bid’ah, dan keji. Merupakan jalan seperti yang telah berlalu keterangannya, datang dari orang-orang yang mau memecah-belah kesatuan, dan orang-orang yang telah membunuh Amirul Mukminin Ali-radhiyallahu anhu- dan orang-orang yang bersama beliau dari kalangan sahabat, peserta bai’at Ridhwan. Mereka telah membunuh beliau sedang mereka menginginkan “kebaikan”!! Sedang mereka itu adalah pemimpin kerusakan, pemimpin bid’ah,dan pemimpin perpecahan. Mereka itulah yang memecah-belah persatuan kaum muslimin, dan melemahkan barisan kaum muslimin. Demikian juga sampai orang-orang yang berpendapat bolehnya, mengadopsinya, dan menganggapnya baik. Maka orang seperti ini jelek aqidahnya, dan harus dijauhi.Aku tahu-wa’iyaadzu billah- bahwa ada seorang yang disiapkan untuk membahayakan ummatnya dan teman-teman majelisnya, serta orang-orang yang ada disekitarnya. Nasihat yang haq, hendaknya seorang muslim menjadi seorang bekerja, membangun, mengajak kepada kebaikan, dan mencari kebaikan sebenar-benarnya. Dia harus mengucapkan kebenaran, berdakwah dengan cara yang benar dan lembut, berbaik sangka terhadap saudaranya, serta mengetahui bahwa kesempurnaan merupakan sesuatu yang sulit diraih, bahwasanya yang ma’shum adalah Nabi-Shollallahu alaihi wasallam- , dan andaikan para pemerintah tsb hilang/pergi, maka tak akan datang orang yang lebih bagus dibandingkan mereka. Andaikan semua orang yang ada hilang/pergi-sama saja diantara mereka ada pemerintah, penanggung jawab, atau para penuntut, atau rakyat. Andaikan ini semuanya pergi/hilang-rakyat negara mana saja-, niscaya akan datang pemimpin yang lebih jelek darinya !! Karena tak akan datang suatu masa kecuali yang berikutnya lebih buruk. Jadi, orang yang menginginkan agar orang sampai pada derajat kesempurnaan, atau menjadi orang-orang yang ma’shum dari segala kesalahan dan kejelekan. Orang (yang berpemikiran) macam ini adalah orang sesat. Mereka ini adalah orang-orang Khawarij. Mereka inilah yang memecah-belah persatuan manusia dan menyakiti mereka. Ini merupakan tujuan orang-orang yang memusuhi Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan berbagai bid’ah dari kalangan orang Rofidhoh, Khawarij, Mu’tazilah, dan seluruh jenis pelaku kejelekan dan bid’ah”. [Lihat Majallah Safinah An-Najaah ,edisi 2, Januari 1997 M.]

Inilah beberapa fatwa ulama’ besar di zaman ini. Semuanya sepakat mengharamkan demonstrasi, karena menimbulkan kerusakan dalam segala lini kehidupan, secara langsung atau tidak. Fakta yang ada di lapangan telah membuktikan bahwa demo menyebabkan banyak kerusakan. Intinya, demo adalah haram dalam Islam, baik demonya dalam bentuk damai tak menimbulkan kerusuhan saat demo, apalagi yang disertai kekasaran, dan sesuatu yang memancing emosi, serta merendahkan wibawa pemerintah.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 26 Tahun I.

Berkata Al-’Allamah Ibnu Khaldun rahimahullah- :

“Dan dari bab ini keadaan para pelaku revolusi/pemberontak dari kalangan orang umum dan para fuqaha` yang melakukan perubahan terhadap kemungkaran, sebab kebanyakan orang yang berjalan untuk beribadah dan menempuh jalan agama mereka bermazhab akan bolehnya menentang orang-orang yang melampaui batas dari kalangan para umaro` (pemimpin), dengan menyerukan perubahan kemungkaran dan melarang darinya dan amar ma’ruf dengan mengharapkan atasnya pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga menjadi banyaklah para pengikut mereka dan orang-orang yang berpegang bersama mereka dari kalangan rakyat jelata dan orang-orang awam dan mereka memampangkan diri-diri mereka dengan hal tersebut kepada tempat-tempat kehancuran dan kebanyakan dari mereka hancur pada jalan itu dalam keadaan berdosa tidak mendapatkan pahala, karena Allah Subhanahu tidak mewajibkan hal tersebut atas mereka dan sesungguhnya (Allah) hanya memerintahkan hal tersebut ketika ada kemampuan untuk melakukannya.

Berkata (Rasulullah) shollallahu ‘alaihi wa wa ala alihi wa sallam :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ
Barangsiapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran maka hendaknya dia rubah dengan tangannya kemudian siapa yang tidak mampu maka dengan lisannya, siapa yang tidak mampu maka dengan hatinya“. (HSR. Muslim dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudry-pent).

[Muqaddimah Ibnu Khaldun jilid 1 hal 199 dengan perantara Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy]

Fatwa Asy-Syeikh Al-Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

Berkata Syeikh Ibnu Baz rahimahullah sebagaimana dalam majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah edisi ke 38 halaman 210 : “Maka uslub (cara,metode) yang baik adalah termasuk wasilah (pengantar/sarana) yang teragung untuk diterimanya suatu kebenaran dan uslub yang jelek lagi kasar temasuk wasilah yang sangat berbahaya kepada tertolak dan tidak diterimanya kebenaran atau menimbulkan kekacauan, kezholiman, permusuhan dan perkelahian. Dan masuk di dalam bab ini apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa muzoharot (demonstrasi) yang menyebabkan kejelekan yang sangat besar terhadap para da’i. Maka pawai-pawai di jalan-jalan dan berteriak-teriak itu bukanlah jalan untuk memperbaiki dan (bukan pula jalan) dakwah, maka jalan yang benar adalah dengan berkunjung dan menyurat dengan cara yang paling baik kemudian engkau menasihati pemerintah, gubernur dan pimpinan qobilah dengan jalan ini bukan dengan kekerasan dan demonstrasi. Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam menetap 13 tahun di Mekkah, beliau tidak menggunakan demonstrasi dan tidak pula berpawai dan tidak mengancam orang-orang (dengan ancaman) akan dihancurkannya harta mereka dan dilakukan ightiyal (kudeta militer) terhadap mereka. Dan tidak diragukan bahwa uslub seperti ini berbahaya bagi dakwah dan para da’i serta menghambat tersebarnya dakwah juga menyebabkan para penguasa dan para pembesar memusuhinya dan menentangnya dengan segala kemampuan. Mereka menginginkan kebaikan dengan uslub ini (uslub yang jelek yang disebutkan di atas) akan tetapi yang terjadi adalah kebalikannya, maka adanya seorang da’i kepada Allah yang menempuh jalan para Rasul dan para pengikutnya walaupun waktu menjadi panjang itu lebih baik daripada suatu amalan yang membahayakan dakwah dan membuatnya sempit atau menyebabkan dakwah itu habis sama sekali dan La Haula Wala Quwwata Illa Billah.” (Lihat tulisan berjudul Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy).

Dan Syeikh Ibnu Baz rahimahullah juga ditanya sebagaimana dalam kaset yang berjudulMuqtathofat min Aqwalil ‘Ulama :

Pertanyaan : “Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan terhadap pemerintah dan penguasa dianggap sebagai suatu wasilah dari wasilah-wasilah dakwah, dan apakah orang yang mati dalam demonstrasi itu dianggap mati syahid di jalan Allah ?”.

Maka beliau menjawab : “Saya tidak menganggap demonstrasinya perempuan dan laki-laki merupakan terapi/pengobatan, bahkan demonstrasi itu termasuk penyebab fitnah, termasuk penyebab kejelekan dan termasuk penyebab kezholiman dan pelampauan batas sebagian manusia atas sebagian yang lain tanpa hak. Akan tetapi sebab-sebab yang disyari’atkan adalah dengan menyurat, menasehati dan menyeru kepada kebaikan dengan cara damai (tentram). Demikianlah jalannya para ulama dan demikian pula yang ditempuh oleh para shahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dan para pengikut mereka dengan baik yaitu dengan menyurat dan berbicara langsung dengan orang-orang yang bersalah, pemerintah dan dengan penguasa dengan menghubungi, menasehati dan mengirim surat untuknya tanpa tasyhir (membeberkan keburukannya) di atas mimbar dan lain-lainnya bahwa dia telah mengerjakan begini dan sekarang telah menjadi begini, Wallahul Musta’an. (Lihat tulisan berjudul Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy)

Fatwa Fadhilatusy Syeikh Al-’Allamah Faqihuz Zaman Muhammad bin Sholeh Al-’Utsaimin rahimahullah

Dalam kitab yang berjudul Al-Jawab Al-Abhar hal. 79 karya Fu`ad Siraj, Syeikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya :

“Apakah muzhoharoh (demonstrasi) dapat dianggap sebagai wasilah dari wasilah dakwah yang disyari’atkan ?”.

Beliau menjawab : “Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin Washollallahu ‘ala Sayyidina Muhammadin wa ‘ala Alihi Washahbihi Wasallama Waman Tabi’ahum bi Ihsanin ila Yaumiddin, amma ba’du : Sesungguhnya muzhoharoh adalah perkara baru dan tidak pernah dikenal di zaman Nabi shollallahi ‘alaihi wa sallam dan tidak pula di zaman Al-Khulafa` Ar-Rosyidin dan tidak pula di zaman shahabat radhiyallahu ‘anhum.

Kemudian didalamnya terdapat kekacauan dan keributan yang menyebabkannya menjadi perkara yang terlarang tatkala terdapat didalamnya penghancuran kaca, pintu dan lain-lainnya. Dan juga terdapat pula didalamnya percampurbauran antara laki-laki dan perempuan, pemuda dan orang tua serta kerusakan dan kemungkaran yang semisal dengannya.

Adapun permasalahan menekan pemerintah, maka kalau pemerintah ini adalah pemerintah muslim maka cukuplah yang menjadi nasehat untuknya Kitab Allah Ta’ala dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dan ini adalah hal terbaik yang diperuntukkan untuk seorang muslim. Adapun kalau pemerintahannya pemerintahan kafir, maka dia tidaklah mempedulikan orang-orang yang berdemonstrasi itu dan dia akan bermanis muka secara zhohir dan dia tetap berada di atas kejelekan yang disembunyikannya di dalam batinnya, karena itulah kami melihat bahwa demonstrasi itu adalah perkara mungkar. Adapun perkataan mereka bahwa demonstrasi ini adalah dilakukan dengan cara damai (tanpa menimbulkan keributan dan huru hara), maka kadang ia damai dipermulaannya atau di awal kali kemudian berubah menjadi pengerusakan dan saya menasihatkan para pemuda untuk mengikuti jalan para salaf (orang-orang yang telah lalu) karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji atas kaum Muhajirin dan Anshor dan memuji orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik”. (Lihat tulisan berjudul Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy)

Fatwa Syeikh Al-’Allamah AL-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah

Dalam kaset yang berjudul Fatawa Jeddah no. 5, Syeikh Al-Albany ditanya tentang hukum demonstrasi yang banyak dilakukan oleh pemuda-pemudi. Maka beliau menjawab dengan jawaban yang panjang yang pada akhirnya beliau simpulkan dengan perkataan berikut ini : “Karena itu saya nyatakan dengan ringkas tentang demonstrasi-demonstrasi yang terjadi pada sebagian negara Islam (bahwa) perkara ini pada dasarnya adalah telah keluar dari jalannya kaum muslimin dan telah menyerupai orang-orang kafir dan (Allah) Robbul ‘Alamin telah berfirman :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu`min, maka Kami biarkan ia larut terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali“.

Fatwa Syeikh Al-’Allamah AL-Muhaddits Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy rahimahullah

Beliau berkata dalam kitab beliau yang berjudul Al-Ilhad Al-Khumeiny fii Ardhil Haramain hal. 56 : “Perlu diketahui bahwa demonstrasi dalam bentuk ini bukanlah Islamy. Kami sama sekali tidak mengetahui ada (riwayat) dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau keluar secara berjama’ah menyerukan suatu syi’ar (simbol,slogan). Tidaklah hal tersebut kecuali hanya sebagai taqlid (ikut-ikutan) kepada musuh-musuh Islam dan menyerupai mereka, padahal Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka“.

Fatwa Syeikh Al-’Allamah Sholeh bin Ghushun rahimahullah

Syeikh Sholeh bin Ghushun merupakan salah seorang anggota Ha’iah Kibarul ‘Ulama Saudi Arabia. Beliau ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut :

“Pada dua tahun yang lalu kami mendengar sebagian para da’i mendengung-dengungkan seputar permasalahan wasilah dakwah dan mengingkari kemungkaran dan mereka memasukkan (menggolongkan) demonstrasi, ightiyal dan pawai ke dalam wasilah dakwah tersebut dan sebagian di antara mereka kadang-kadang memasukkannya ke dalam bab jihad Islami.
1. Kami mengharap penjelasan apabila perkara-perkara ini termasuk wasilah yang disyari’atkan atau masuk di dalam lingkaran bid’ah yang tercela dan wasilah yang terlarang.
2. Kami memohon penjelasan tentang mu’amalah syar’i bagi orang-orang yang berdakwah kepada amalan-amalan ini dan berpendapat dengannya serta menyeru kepadanya”.

Maka beliau menjawab : “Alhamdulillah sudah dimaklumi bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar, dakwah dan memberikan wejangan merupakan pokok dari agama Allah ‘Azza wa Jalla, akan tetapi Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam muhkam kitab-Nya Al-’Aziz :

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik“. (QS. An-Nahl : 125).

Dan tatkala (Allah) ‘Azza wa Jalla mengutus Musa dan Harun kepada Fir’aun, Allah berfirman :

فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan perkataan yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut“. (QS. Thoha : 44).

Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan hikmah dan beliau memerintahkan untuk menempuh dakwah yang hikmah dan berhias dengan kesabaran, hal ini terdapat dalam Al-Qur`an Al-’Aziz dalam surah Al-’Ashr :

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
Dengan seluruh nama-nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran“. (QS. Al-’Ashr : 1-3).

Maka seorang da’i kepada Allah ‘Azza wa Jalla, orang yang memerintah kepada yang ma’ruf dan orang yang mencegah dari kemungkaran hendaknya berhias dengan kesabaran dan wajib atasnya untuk mengharapkan pahala dan balasan dan wajib pula atasnya untuk bersabar terhadap apa yang dia dengar atau apa yang dia dapatkan (berupa kesulitan) dalam jalan dakwahnya. Adapun seorang manusia menempuh jalan kekerasan dan menempuh jalan -wal’iyadzubillah- mengganggu manusia, jalan, kekacauan atau jalan perbedaan, perselisihan dan memecah kalimat (baca : persatuan) maka ini adalah perkara-perkara syaitoniyah dan ia merupakan pokok dakwah Al-Khawarij. Ini pokok dakwah Al-Khawarij, mereka itulah yang mengingkari kemungkaran dengan pedang atau dengan benda tajam dan mengingkari perkara-perkara yang mereka tidak sependapat dengannya atau menyelisihi keyakinan mereka, mengingkarinya dengan pedangnya, menumpahkan darah, mengkafirkan manusia dan seterusnya dari berbagai macam perkara. Maka beda antara dakwah para shahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan Salaf Ash-Sholeh dan antara dakwah orang-orang Khawarij dan orang yang menempuh manhaj mereka serta berjalan di atas jalan mereka. Dakwah para shahabat dengan hikmah dan dengan maw’idzoh, menjelaskan kebenaran, bersabar, berhias dengan baik dan mengharapkan pahala dan balasan. Dan dakwah Khawarij memerangi manusia, menumpahkan darah mereka, mengkafirkan mereka, memecah belah kalimat dan merobek barisan kaum muslimin dan ini adalah pekerjaan yang keji dan perbuatan yang baru (bid’ah). Maka yang paling pantas bagi orang-orang yang menyeru kepada perkara ini hendaknya mereka menjauhi dan mereka dijauhi dan berjeleksangka kepada mereka mereka itu memecah belah kalimat kaum muslimin. Al-Jama’ah adalah rahmat dan perpecahan adalah siksaan dan adzab, wal’iyadzubillah. Dan andaikata penduduk suatu negara bersatu di atas kebaikan dan bersatu di atas satu kalimat, maka niscaya mereka akan mempunyai kedudukan dan mereka akan mempunyai wibawa. Akan tetapi penduduk negara sekarang berpartai-partai dan berkelompok-kelompok, mereka berpecah, berselisih dan masuk kepada mereka musuh-musuh dari diri mereka sendiri sebagian dari mereka mengusai sebagian yang lainnya dan ini adalah jalan yang bid’ah, jalan yang keji dan jalan yang seperti yang telah lalu bahwa ini adalah jalan orang-orang yang mematahkan tongkat dan memerangi amir/pimpinan ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu dan orang-orang yang bersama beliau dari para shahabat dan Ahli Bai’at Ar-Ridwan (orang-orang yang melakukan bai’at Ridwan). Mereka memeranginya menginginkan dengannya kebaikan dan mereka adalah gembong kerusakan dan bid’ah dan gembong perpecahan. Mereka itulah yang memecahkan kalimat kaum muslimin dan melemahkan kekuatan kaum muslimin dan demikian pula sampai yang berkeyakinan dengannya dan membangun bangunannya di atasnya dan menganggap hal tersebut baik, maka orang yang seperti ini (adalah orang yang) jelek keyakinannya dan wajib untuk dijauhi. Dan ketahuilah wal’iyadzubillah- bahwa seseorang itu berbahaya bagi ummat dan bagi teman-teman duduknya”.
(Dari majalah Safinah An-Najah edisi ke-2 bulan Juli 1997 sebagaimana dalam tulisan berjudul Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy)

Fatwa Syeikh Al-’Allamah Ahmad Bin Yahya An-Najmy hafizhohullah

Beliau berkata di dalam kitab beliau Maurid Al-’Adzbi Az-Zilal halaman 228 dalam menjelaskan kritikan terhadap Ikhwanul Muslimin, beliau berkata :

Kritikan yang ke-23 : Tandzhim, pawai dan demonstrasi dan Islam tidak mengenal perbuatan ini dan tidak menetapkannya bahkan itu adalah perbuatan yang muhdats/baru (bid’ah) dari amalan orang-orang kafir dan telah diimpor dari mereka kepada kita. Apakah setiap kali orang kafir beramal dengan suatu amalan kita menyeimbanginya dan mengikuti mereka?, sesungguhnya Islam tidaklah mendapatkan pertolongan dengan pawai dan demonstrasi akan tetapi Islam akan mendapatkan pertolongan dengan jihad yang dibangun di atas ‘aqidah yang shohihah dan jalan yang disunnahkan oleh Muhammad bin ‘Abdillah shollallahu ‘alaihi wa sallam. Dan para Rasul dan pengikutnya telah diuji dengan berbagai macam cobaan dan tidaklah mereka diperintah kecuali dengan kesabaran. Ini Nabi Musa ‘alaihissalam beliau berkata kepada Bani Israil bersamaan dengan apa yang mereka dapatkan dari Fir’aun dan kaumnya berupa pembunuhan laki-laki dari anak-anak laki-laki yang baru dilahirkan dan membiarkan hidup kaum perempuannya, Nabi Musa berkata kepada mereka sebagaimana yang dikhabarkan oleh Allah ‘Azza Wa Jalla, Musa berkata kepada kaumnya :

اسْتَعِينُوا بِاللَّهِ وَاصْبِرُوا إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa“. (QS. Al-A’raf : 128).

Dan ini Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata kepada sebagian para shahabatnya tatkala mereka mengadukan kepada beliau apa yang mereka dapatkan dari gangguan kaum musyrikin (beliau berkata) :

إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ مِنْهُمْ فَيُوْضَعُ الْمِنْشَارُ فِيْ مَفْرَقِهِ حَتَّى يُشَقُّ مَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ مَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِيْنِهِ وَلَيُتِمَّنَّ اللهُ هَذَا الْأَمْرَ حَتَّى يَسِيْرُ الرَّجْلُ مِنْ صَنْعَاءَ إِلَى حَضْرَمَوْتَ لاَ يَخَافُ إِلاَّ اللهُ وَالذِّئْبُ عَلَى غَنَمِهِ وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُوْنَ
Sesungguhnya telah terjadi pada orang-orang sebelum kalian didatangkan seseorang dari mereka kemudian diletakkan gergaji di atas dahinya sampai dibelahlah antara kedua kakinya dan tidaklah hal tersebut menahannya untuk tetap teguh diatas agamanya. Dan demi Allah sungguh Allah akan menyempurnakan perkara ini sampai seseorang berjalan dari Shon’a menuju Hadramaut dan dia tidak takut kecuali Allah dan srigala berada di atas kambing-kambingnya (siap memangsanya-pent.) akan tetapi kalian sangat tergesa-gesa“. (HSR. Bukhary dari shahabat Khobbab bin Al-Arot-pent)

Maka beliau tidak memerintahkan shahabatnya melakukan demonstrasi dan tidak pula ightiyal.

Fatwa Syeikh Sholeh Bin ‘Abdurrahman Al-Athram ‘afahullah

Syeikh Sholeh Al-Athram adalah salah seorang anggota Hai’ah Kibarul ‘Ulama Saudi Arabia, beliau ditanya tentang hukum demonstrasi dan apakah itu merupakan wasilah dakwah.

Beliau menjawab :
Tidak, ini merupakan wasilah syaithon2, kemudian beliau berkata : “Perbuatan orang-orang Khawarij yang kudeta terhadap ‘Utsman adalah bentuk muzhaharoh“.

Fatwa Syeikh Sholeh Bin Fauzan Al-Fauzan hafizhohullahu

Syeikh Sholeh Al-Fauzan, salah seorang ulama besar di Saudi Arabia dan merupakan anggota Al-Lajnah Ad-Daimah dan Hai’ah Kibarul ‘Ulama, pada malam senin tanggal 2 Safar 1423 H bertepatan tanggal 17 April 2002 dalam acara pertemuan terbuka yang disebarkan melalui Paltalk beliau ditanya dengan nash sebagai berikut :
Apa hukum berdemonstrasi, apakah dia termasuk bagian dari jihad fii sabilillah ?

Beliau menjawab :
“Demonstrasi itu tidak ada faidah didalamnya, itu adalah kekacauan, itu adalah kekacauan dan apa mudharatnya bagi musuh kalau manusia melakukan demonstrasi di jalan-jalan dan (berteriak-teriak) mengangkat suara ? bahkan perbuatan ini menyebabkan musuh senang seraya berkata sesungguhnya mereka telah merasa mendapatkan kejelakan dan meresa mendapatkan mudharat dan musuh gembira dengan ini. Islam adalah agama sakinah (ketenangan), agama hudu` (ketentraman), dan agama ilmu bukan agama kekacauan dan hiruk pikuk, sesungguhnya dia adalah agama yang menghendaki sakinah dan hudu` dengan beramal dengan amalan-amalan yang mulia lagi majdy (tinggi,bermanfaat) dengan bentuk menolong kaum muslimin dan mendo’akan mereka, membantu mereka dengan harta dan senjata, inilah yang majdy dan membela mereka di negeri-negeri supaya diangkat dari mereka kezholiman dan meminta kepada negeri-negeri yang menggembar-gemborkan demokrasi untuk memberikan kepada kaum muslimin hak mereka, dan hak-hak asasi manusia yang mereka membanggakan diri dengannya, tetapi mereka menganggap bahwa manusia itu hanyalah orang kafir adapun muslim disisi mereka bukan manusia bahkan teroris. Mereka menamakan kaum muslimin sebagai gerombolan teroris. Dan manusia yang punya hak-hak asasi hanyalah orang kafir menurut mereka !.
Maka wajib bagi kaum muslimin untuk bermanhaj dengan manhaj islam pada kejadian-kejadian yang sepeti ini dan yang selainnya. Islam tidak datang dengan demonstrasi, hirup pikuk dan berteriak-teriak atau menghancurkan harta benda atau melampaui batas. Ini semuanya bukan dari islam dan tidak memberikan faidah bahkan memberikan mudharat bagi kaum muslimin dan tidak memberikan mudharat bagi musuh-musuhnya. Ini memudharatkan kaum muslimin dan tidak memudharatkan musuh-musuhnya bahkan musuhnya gembira dengan hal ini dan berkata :
saya telah membekaskan pengaruh (jelek) pada mereka, saya telah membuat mereka marah dan saya telah membuat mereka merasa mendapat pengaruh jelek”.

Title : Fatwa Ulama’ Sunnah tentang Demonstrasi
Description : Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah menetapkan bahwa seseorang tidak boleh memberontak kepada pemerintah, membangkang, durhaka, menye...

2 Responses to "Fatwa Ulama’ Sunnah tentang Demonstrasi"

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kita perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    ReplyDelete
  2. Allah Subhana wa ta’ala berfirman:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?[QS:4.144]
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang -orang yang lalim.[QS:5.51]
    وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
    Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.[QS:8.73]
    بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا . الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا
    “ Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (yaitu) orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” (QS. An Nisa’: 138 – 139)

    ReplyDelete

Kategori

Adab (9) Adzan (16) Ain (1) Air (3) Anak (1) Anjing (2) Aqiqah (3) Asuransi (1) Bangkai (1) Budak (1) Demonstrasi (8) Doa (42) Dzikir (1) E-Book (2) Gadai (1) Gerhana (6) Hadiah (1) Haid (3) Haji Dan Umroh (15) Hibah (1) Hijab (1) Homo (1) Hudud (7) I'tikaaf (1) Ied (2) Ifthaar (1) Ilaa (1) Isbal (7) Jabat Tangan (1) Jaminan (1) Jenazah (5) Jenggot (2) Jihad (4) Jual Beli (18) Judi (2) Jum'at (7) Junub (1) Kaffarah (1) Kaidah Fiqh (83) KENCING (1) Khitan (1) Khutbah (2) Lailatul Qadr (1) Mahrom (1) Makanan (1) Masbuq (1) Masjid (3) Membunuh (1) Mencuri (1) MLM (2) Muharram (2) Nafkah (6) Najis (2) Nama (5) Nawazil (3) Nifas (2) Nikah (15) Nusyuz (1) Other (1) Politik (8) Puasa (13) Qunut (1) Qurban (11) Riba (8) Sahur (3) Sedekah (1) Sewa (1) Shaf (3) Sholat (63) Siwak (1) Suci (2) Sujud (4) Sumpah (1) Ta'ziah (1) Tabarruj (3) Takbir (1) Talak (14) Tarawih (1) Tasyrik (3) Tayamum (3) Tepuk Tangan (1) Tetangga (1) Thaharah (3) Ular (1) Video Dan Audio (1) Wirid (1) Witir (2) Wudhu (6) Yatim (1) Zakat (9) Ziarah (1) Zina (2)

Random Ayat Quran

Millis

Join dan ikuti diskusi ilmiah, tanya jawab dan info-info yang insyaAllah sangat bermanfaat.

Flag Counter