Hukum-hukum Tentang Sahur (Sahuur) dan Berbuka (Ifthaar)

Pertama, keutamaan dan sunnah sahur. Firman Allah ta’ala,
“Dan makan minumlah kalian hingga telah jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam waktu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (Al-Baqarah: 187)
Al-Hafizhal-MufassirAbulFida`IbnuKatsirmengatakandalam penafsiran ayat diatas, “Pembolehan dari Allah ta’ala untuk makan hingga terbitnyafajaradalahdalilakan sunnahnyasahur.Dikarenakansahur termasuk dalam bagian rukhshah/keringanan, dan pengamalannya adalah suatuyangdisenangi.Karenaitulahterdapatbeberapahaditsyang diriwayatkan dari Rasulullah r tentang anjuran untuk ber-sahur, …”
Danjugadikarenakansahurtujuannyauntukmenguatkandiri dalam pengerjaan puasa dan penjagaan agar terhindar dari kekeliruan dan terlepas dari perselisihan.
(Lihat: Tafsir al-Qur`an al-’Azhim 1/222, al-Majmu’ 6/313, al-Furu’ 3/50 dan al-Mughni 4/253)
Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan sahur dansunnahsahurbagiyangberkeinginanuntukberpuasa.Diantarahadits-hadits berikut ,
HadistAnasbinMalik-radhiallahu’anhu-beliauberkata,bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,“Makansahurlahkaliankarenapadasahurterdapat berkah.”
(HR. al-Bukhari no. 1923 dan Muslim no.770)
Hadist’Amrubinal-’Ash-radhiallahu’anhu-beliaumengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Pembeda antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur.”
(HR. Muslim no. 770-771, Abu Dawud no. 2343, at-Tirmidzi no. 708, an-Nasa`i no. 2165, Ahmad 4/197 dan 202 dan ad-Darimi no. 1697)
HadistAbu Sa’idal-Khudri-radhiallahu’anhu-dariRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sahur adalah berkah, makan janganlah kalianmeninggalkannyawalaupunsalahseorangdiantarakalianhanyadengan meneguk satu tegukan air. Karena sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya mendoakan orang-orang yang makan sahur.”
(HR. Ahmad 3/12 dan 44)
Hadist Abdullah bin Abbas, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mintalah bantuan dengan makan sahur dalam pengerjaan puasa siang hari dan dengan tidur siang dalam pengerjaan shalat malam.”
(HR. Ibnu Majah no. 1695 dan al-Hakim 1/425)
Hadistal-’IrbadhbinSariyahbeliauberkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallammengundangkuuntukmakansahurpadabulanRamadhan,sembari mengatakan, “Marilah menikmati makan pagi yang ber-berkah.”
(HR. Abu Dawud no.2344, an-Nasa`i no.2162, Ahmad4/129, al-Baihaqi 4/236 dan Ibnu Khuzaimah no. 1938)
Dan beberapa ulama telah mengutip adanya kesepakatan/ijma’ akan sunnahnyasahurbagiorang-orangyanghendakmengerjakanpuasa, selama tidak dikhawatirkan masuknya waktu fajar.
(Lihatal-Mughni4/252,al-Majmu’6/379, SyarhMuslimlin-Nawawi 7/206,al-Inshaf3/330,al-Mubdi’3/43,al-Furu’3/50danSyarhalUmdah 4/172)
Kedua, waktu sahur dan sunnah mengkahirkan waktu sahur.
Allah ta’ala berfirman,
“Dan makan minumlah kalian hingga telah jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam waktu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (Al-Baqarah: 187)
Allah subhanahu mengaitkan waktu puasa disaat telah jelas benang putih dari benang hitam dari fajar (fajar shadiq). Waktu inilah yang diperbolehkan oleh syara’ untuk makan, minum dan selainnya bagi seseorang yang hendak menunaikan ibadah puasa.
IbnuAbdilBarrmengatakan,”Padaayattersebutterdapatdalil disunahkannya makan sahur, dan bahwa sepanjang malam adalah tempat diperbolehkannyamakan,minum,berhubungansuamiistri,bagiyangmenghendaki …”
AdapunmengakhirkanwaktusahuradalahsunnahRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan beberapa dalil, diantaranya,
Hadist Zaid bin Tsabit beliau berkata, “Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami mengerjakan shalat.” Lalu ditanyakan, “Berapakah kada waktu sahur itu?” Beliau menjawab, “Lima puluh ayat.”
(HR. al-Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 771)
HadistAbdullahbinMas’udbeliaumengatakan,Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang diantara kalian terhalangi oleh adzanBilaldarimakansahurnya.KarenaBilaladzanagardiantarakalianyang mengerjakan shalat menyelesaikan shalatnya dan diantara kalian yang tidur untukterjaga.Danwaktufajarbukanlahdisat diamengumandangkanadzan semisal ini.”
(HR. al-Bukhari no. 621 dan Muslim no. 768)
HadistSamurahbinJundub -radhiallahu’anhu-,beliau mengatakan,Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,”Janganlahmakansahurkalian terhalangi oleh adzan Bilal dan tidak juga oleh warna putif di ufuk yang melintang hingga rona putih tersebut membentang meninggi.”
(HR. Muslim no. 779, Abu Dawud no. 2346, at-Tirmidzi no. 706, Ahmad 5/9 dan Ibnu Khuzaimah no. 1929)
Danjugahaditsal-’IrbadhbinSariyahsebelumnya,dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan makan sahur sebagai makan pagi dikarenakan waktunya yang dekat kepada makan pagi/siang.
Inilahdalil-dalilsyara’yangmenunjukkanbahwawaktusahur adalah seluruh malam sebelum terbitnya fajar(shadiq) yakni waktu shalat shubuh.Apabilafajartelahterbitmakadiharamkanmakandanminum bagi yang menunaikan ibadah puasa.
(Lihat al-Umm7/170,189,at-Tamhid10/62,al-Majmu’6/379,Syarh Muslim7/203,FathulBari 4/137-138,Majmu’al-Fatawa 24/203, 25/250dan264,al-Mughni4/252-253danSyarhUmdahal-Ahkam 2/208)
Ketiga,setiapyangtelahtercapaimaksudmakandanminum,dapat dijadikan makan sahur bagi seseorang yang berpuasa. Berdasarkan firman Allah ta’ala,
“Dan makan minumlah kalian hingga telah jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam waktu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (Al-Baqarah: 187)
DanhaditsAbdullahbinMas’ud -radhiallahu’anhuterdahulu-, dimanaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,”Makansahuradalahberkah,makajanganlahkalianmeninggalkannyawalausalahseorangdiantarakalian hanya meneguk satu tegukan air …”
Danmakananyangpalingutamauntuksahuradalahkurma, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah kurma.”
(HR. Abu Dawud no. 2345, al-Baihaqi 4/237 dan Ibnu Hibban 5/3466)
Keempat,jikaseseorangraguakanmasuknyawaktufajar,apakahdia diperbolehkan meninggalkan sahurnya?
ImamAhmad,IshaqbinRahawaih,ash-habur-Ra’yidanjugaAbuTsaurberpendapatbahwadiatidakmeninggalkanmakansahurnya.Melainkandiadapatmakanhinggayakinakanmasuknyawaktufajar. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ibnu Umar, Ibnu Abbas -radhiallahu ‘anhum- Atha, al-Auza’i dan merupakan pendapat yangdipilih oleh Ibnul Mundzir.
SedangkanImamMalikberpendapatakanharamnyasahurbagi orang tersebut dan mengharuskan adanya qadha` jika dia melakukannya. SementaraImamasy-Syafi’idalammasalahinihanyasebatasmemakruhkan puasa bagi seseorang yang ragu pada masuknya waktu fajar,namundiatidakdikenakanqadha`.Meninggalkanmakansahursebagai antisipasi dan kehati-hatian semata.
Pendapat yang lebih tepat-insya Allah- adalah pembolehan makan dan minum bagi seseorang yang dalam keadaan ragu tersebut, hingga dia yakin akan masuknya waktu fajar/shubuh, karena tidak mendengar adzan atau langit terselubung mendung.
(Lihatal-Majmu’6/313,al-Inshaf3/330,al-Mubdi’3/43,FathulBari 4/135, al-Isyarf 3/118-119)
Kelima, kapan waktu imsak/menahan makan dan minum dan selainnya bagi seseorang yang hendak menunaikan ibadah puasa?
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Terdapat empat pendapat dalam masalah tersebut.
Pendapat yang pertama, bahwa waktu imsak adalah sebelum terbitnya fajar. Seseorang yang hendak berpuasa harus menahan makan dan minum pada akhir malam sebelum masuk waktu fajar.
Disebabkansesutuyangmanakewajibantidakakansempurnakecuali dengan sesuatu tersebut, maka hukum sesuatu tersebut juga wajib.
Dan mereka menafsirkan firman Allah,
“Dan makan minumlah kalian hingga telah jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam waktu fajar. ” (Al-Baqarah: 187)
Bahwa maksudnya adalah mendekati waktu fajar.
NamunzhahirayatdiatassertahaditsAbuHurairahterdahulu, menunjukkan sanggahan atas pendapat ini.
Pendapat yang kedua, bahwa waktu imsak, adalah disaat waktu fajar telah tiba. Pendapat ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi’i, Ash-habur-Ra’yi, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab, Ibnu Abbas dan Atha’.
Dalil mereka adalah zhahir firman Allah,
“Dan makan minumlah kalian hingga telah jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam waktu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (Al-Baqarah: 187)
Dan juga hadist Abdullah bin Mas’ud beliau mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang diantara kalian terhalangi oleh adzanBilaldarimakansahurnya.KarenaBilaladzanagardiantarakalianyang mengerjakan shalat menyelesaikan shalatnya dan diantara kalian yang tidur untukterjaga. Danwaktufajarbukanlahdisatdia mengumandangkanadzan semisal ini.”
(HR. al-Bukhari no. 621 dan Muslim no. 768)
DanhaditsSamurahbinJundub -radhiallahu’anhu-,beliau mengatakan,Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,”Janganlahmakansahurkalian terhalangi oleh adzan Bilal dan tidak juga oleh warna putif di ufuk yang melintang hingga rona putih tersebut membentang meninggi.”
(HR. Muslim no. 779, Abu Dawud no. 2346, at-Tirmidzi no. 706, Ahmad 5/9 dan Ibnu Khuzaimah no. 1929)
Pendapat inilah yang shahih insya Allah.
Pendapat ketiga, yakni waktu imsak hingga mengambil sedikit bagian dari waktu pagi/fajar. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali dan juga dari Hudzaifah danIbnuMas’ud,bahwamerekamelakukansahurdisaattelahmasuk waktu fajar, lalu setelah itu keduanya mengerjakan shalat.
Pendapat ini juga adalah pendapat Masruq dan Ishaq bin Rahawaih.
Pendapat yang keempat, bahwa waktu imsak adalah disaat matahari telah terbit. Pendapat ini adalah pendapat yang paling jauh dari dalil-dalil syara’ Hingga Ibnu Katsir mengatakan, “Pendapat ini, tidaklah saya mengira ada seorang ulama yang berada pada pendapat ini, karena menyelisihi nash al-Qur`an…”
(Lihat al-Isyraf3/117-118 dan Silsilah Fatawa asy-Syar’iyah tulisan Abul Hasan as-Sulaimani)
Darifuru’pembahasandiatas,jikalauseseorangtelahmendengaradzansementaraditangannyaterdapatmakananatauminuman,apakahdiamenaruhkembalimakananatauminumantersebut,ataukahdiamakan dan minum menyelesaikan hajatnya?
Telah disebutkan dari hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Apabilasalahseorangdiantarakalanmendengaradzansementara ditangannya terdapat gelas minum, maka janganlah dia menaruhnya hinga dia menuntaskan hajatnya dari gelas tersebut.”
(HR. Abu Dawud no.2350, al-Hakim1/320, ad-Daraquthni1/165, dan alBaihaqi 4/208)
Title : Hukum-hukum Tentang Sahur (Sahuur) dan Berbuka (Ifthaar)
Description : Pertama,  keutamaan dan sunnah sahur. Firman Allah ta’ala, “Dan makan minumlah kalian hingga telah jelas bagi kalian benang putih dari be...

0 Response to "Hukum-hukum Tentang Sahur (Sahuur) dan Berbuka (Ifthaar)"

Post a Comment

Kategori

Adab (9) Adzan (16) Ain (1) Air (3) Anak (1) Anjing (2) Aqiqah (3) Asuransi (1) Bangkai (1) Budak (1) Demonstrasi (8) Doa (42) Dzikir (1) E-Book (2) Gadai (1) Gerhana (6) Hadiah (1) Haid (3) Haji Dan Umroh (15) Hibah (1) Hijab (1) Homo (1) Hudud (7) I'tikaaf (1) Ied (2) Ifthaar (1) Ilaa (1) Isbal (7) Jabat Tangan (1) Jaminan (1) Jenazah (5) Jenggot (2) Jihad (4) Jual Beli (18) Judi (2) Jum'at (7) Junub (1) Kaffarah (1) Kaidah Fiqh (83) KENCING (1) Khitan (1) Khutbah (2) Lailatul Qadr (1) Mahrom (1) Makanan (1) Masbuq (1) Masjid (3) Membunuh (1) Mencuri (1) MLM (2) Muharram (2) Nafkah (6) Najis (2) Nama (5) Nawazil (3) Nifas (2) Nikah (15) Nusyuz (1) Other (1) Politik (8) Puasa (13) Qunut (1) Qurban (11) Riba (8) Sahur (3) Sedekah (1) Sewa (1) Shaf (3) Sholat (63) Siwak (1) Suci (2) Sujud (4) Sumpah (1) Ta'ziah (1) Tabarruj (3) Takbir (1) Talak (14) Tarawih (1) Tasyrik (3) Tayamum (3) Tepuk Tangan (1) Tetangga (1) Thaharah (3) Ular (1) Video Dan Audio (1) Wirid (1) Witir (2) Wudhu (6) Yatim (1) Zakat (9) Ziarah (1) Zina (2)

Random Ayat Quran

Millis

Join dan ikuti diskusi ilmiah, tanya jawab dan info-info yang insyaAllah sangat bermanfaat.

Flag Counter