Bersuci Dari Najis dan Hadats

Definisi Thaharah dan Urgensinya
At-Thaharah secara bahasa berarti keadaan bersih dari kotoran, baik kotoran inderawi seperti najis air seni, maupun kotoran maknawi seperti perbuatan maksiat. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi shalat berupa hadats atau najis, dengan menggunakan air atau sejenisnya, atau mengangkat hukum najis itu dengan menggunakan tanah.
Hukum mensucikan dan menghilangkan najis adalah wajib, jika najis itu diketahui dan dapat dihilangkan. Allah Taala berfirman,“Dan pakaianmu, bersihkanlah.” (al-Muddatsir: 4) “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” (al-Baqarah: 125) Sedangkan mensucikan diri dari hadats hukumnya wajib untuk melaksanakan shalat. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu alaih wa sallam, “Tidak diterima shalat yang (dilakukan) tanpa bersuci.” (HR. Muslim 224)
Urgensi thaharah dapat terlihat dari hal-hal berikut:
  1. Ia merupakan syarat sahnya shalat seorang hamba. Nabi shallallahu alaih wa sallam bersabda, “Tidak diterima shalat orang yang berhadats hingga ia berwudhu.” (Muttafaqun alaih, al-Bukhari 135, dan Muslim 225)
  2. Mengerjakan shalat dengan bersuci adalah bentuk pengagungan kepada Allah Taala. Sementara keadaan berhadats dan junub –walaupun keduanya bukan najis yang tampak- adalah najis maknawi yang menyebabkan kotornya sesuatu yang berhubungan dengannya. Keadaan ini dapat menghilangkan pengagungan kepada Allah, dan melanggar prinsip kebersihan.
  3. Allah Taala memuji orang-orang yang bersuci. Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (al-Baqarah: 222) “Di dalam masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (at-Taubah: 108)
  4. Kelalaian membersihkan diri dari najis merupakan salah satu sebab siksa kubur. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaih wa sallam pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda,“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang diazab. Dan tidaklah mereka berdua diazab karena suatu perkara yang besar (sulit untuk dikerjakan). Orang yang satu diazab karena tidak membersihkan dirinya dari air seninya..” (HR. Abu Dawud: 20)

Jenis-jenis Thaharah
Para ulama membagi thaharah syar’iyyah menjadi dua bagian:
  1. Thaharah haqiqiyyah, yaitu thaharah dari al-khubts (najis). Najis ini mungkin terdapat pada tubuh, pakaian dan tempat
  2. Thaharah hukmiyyah, yaitu thaharah dari hadats. Hadats ini hanya terdapat pada badan. Thaharah jenis ini terbagi tiga:thaharah kubra, yaitu mandi; thaharah shugra, yaitu wudhu; dan pengganti keduanya apabila tidak bisa dilakukan adalah tayammum.
Thaharah Haqiqiyyah
Najis
Najis adalah lawan dari kata thaharah. Najis adalah istilah untuk suatu benda yang kotor menurut syari’at. Setiap muslim wajib membersihkan diri dari najis, dan mencuci sesuatu yang terkena najis.
Benda-benda yang disebut sebagai najis berdasarkan dalil-dalil syar’i adalah:
  1. Kotoran manusia/tinja
Nabi shallallahu alaih wa sallam bersabda, “Jika sandal salah seorang dari kalian menginjak kotoran, maka tanah adalah pembersih baginya.” (HR. Abu Dawud 385) Hadits-hadits yang memeritahkan untuk beristinja juga menunjukkan najisnya kotoran manusia.
  1. Air seni manusia
Dasarnya ialah hadits Anas radhiyallahu anhu, bahwa ada seorang Arab pedalaman buang air kecil di masjid. Lalu beberapa orang bangkit mendatanginya. Nabi shallallahu alaih wa sallam bersabda, “Biarkan dia! Jangan putus buang hajatnya.” Setelah orang itu selesai, Nabi shallallahu alaih wa sallam meminta seember air untuk disiramkan di atas bekas kencing orang tersebut. (HR. al-Bukhari 6025 dan Muslim 284)
  1. Madzi
Madzi adalah carian halus kental yang keluar ketika syahwat sedang naik. Seperti saat bercumbu dengan istri, atau ketika mengingat/menginginkan jimak. Keluarnya tidak memancar, dan setelah keluar tubuh tidak terasa lemas. Kadangkala, keluarnya juga tidak terasa. Cairan ini terdapat pada pria dan wanita. Namun ia lebih banyak terdapat pada wanita. Madzi adalah najis menurut kesepakatan ulama. Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda kepada orang yang bertanya tentang madzi,“Hendaknya ia mencuci kemaluannya, dan berwudhu.” (HR. al-Bukhari 269 dan Muslim 303)
  1. Wadi
Wadi adalah cairan berwarna putih dan kental yang keluar setelah buang air kecil. Ini juga najis berdasarkan ijma.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata, “Mani, wadi dan madzi. Adapun mani, maka itulah yang menyebabkan wajibnya mandi. Sedangkan wadi dan madzi, ia mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lalu berwudhulah seperti wudhu untuk shalat.”
  1. Darah haid
Dasarnya adalah hadits Asma binti Abu Bakar, ia berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu alaih wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, seorang dari kami bajunya terkena darah haid. Apa yang harus dilakukannya?” Beliau menjawab,“Hendaknya ia mengeriknya, kemudian menggosoknya dengan air, lalu membilasnya. Setelah itu ia bisa menggunakannya untuk shalat.” (HR. al-Bukhari 227 dan Muslim 291)
  1. Kotoran hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu alaih wa sallam hendak buang air besar, lalu beliau bersabda, “Bawakan kepadaku tiga buah batu.” Aku menemukan dua buah batu dan kotoran hewan (keledai). Maka beliau mengambil dua buah batu itu dan membuang kotoran hewan, seraya berkata, “Itu adalah rijs (najis)” (HR. al-Bukhari 156 dan at-Tirmidzi 17) Hadits ini menunjukkan kotoran hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya adalah najis.
  1. Air liur anjing
Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda, “Cara membersihkan bejana salah seorang dari kalian, apabila ada anjing yang minum darinya adalah dengan mencucinya tujuh kali. Cucian yang pertama dengan tanah.” (HR. Muslim 279) Hadits ini menunjukkan liur anjing adalah najis.
  1. Daging babi
Ini adalah najis menurut kesepakatan ulama, berdasarkan firman Allah Taala“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor.” (al-An’aam: 145)
  1. Bangkai
Bangkai adalah binatang yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Bangkai adalah najis menurut ijma. Dasarnya ialah sabda Nabishallallahu alaih wa sallam, “Bila kulit bangkai sudah disamak, maka ia menjadi suci.” (HR. Muslim 366)
Dikecualikan darinya, bangkai ikan dan belalang. Keduanya suci berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaih wa sallam, “Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai adalah bangkai ikan dan bangkai belalang. Sedangkan dua jenis darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah 3218)
Demikian pula bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir. Seperti lalat, lebah, semut, kutu dan sejenisnya. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu alaih wa sallam, “Jika lalat jatuh pada gelas salah seorang dari kalian, maka hendaknya ia mencelupkan seluruh badannya atau membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya ada racun dan pada sayap yang lainnya ada penawarnya.” (HR. al-Bukhari 3320)
Tulang, tanduk, kuku, rambut dan bulu bangkai, semua pada dasarnya adalah suci. Al-Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam shahihnya, “Az-Zuhri berkata, -tentang tulang bangkai gajah dan selainnya- “Aku mendapati beberapa orang dari ulama salaf menggunakannya sebagai sisir dan sebagai tempat wadah minyak. Mereka menganggapnya tidak mengapa.” Hammad berkata, “Tidak mengapa dengan bulu bangkai.”
  1. Potongan tubuh dari hewan yang masih hidup
Bagian tubuh hewan yang diputus, sementara hewan itu masih hidup, hukumnya adalah hukum bangkai. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaih wa sallam, “Bagian tubuh yang dipotong dari hewan sedangkan dia masih hidup adalah bangkai.”(HR. at-Tirmidzi 1480)
  1. Su`r (sisa) makanan dan minuman dari binatang buas atau hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya.
Su’r adalah air yang tersisa pada wadah atau bejana tempat minum. Dalil yang menunjukkan kenajisannya adalah sabda Nabishallallahu alaih wa sallam saat beliau ditanya tentang air yang terdapat di tanah lapang yang sering didatangi binatang buas atau hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya. Beliau bersabda, “Jika air itu kadarnya mencapai dua qullah, maka ia tidak membawa najis.” (HR. Abu Dawud 63) Adapun kucing dan sejenisnya, maka sisa minumnya adalah suci. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaih wa sallam, “Sesungguhnya kucing tidaklah najis, karena kucing adalah hewan yang hidup di sekitar kalian.” (HR. Ahmad 7/303)
  1. Daging hewan-hewan yang tidak boleh dimakan
Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami memakan daging keledai pada hari peperangan Khaibar, maka Nabi shallallahu alaih wa sallam berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian (makan) daging keledai, karena sesungguhnya ia adalah rijs atau najis.” (HR. Muslim 1940)
Dan pada hadits Salamah bin al-Akwa’, ia berkata, “Pada hari ditaklukannya Khaibar, dinyalakanlah api yang sangat banyak. Maka Nabi shallallahu alaih wa sallam bertanya, “Api apakah ini; untuk apa mereka menyalakannya?” Mereka menjawab, “Orang-orang sedang memasak daging.” Nabi shallallahu alaih wa sallam bertanya, “Memasak daging apa?” Mereka menjawab, “Memasak daging keledai peliharaan.” Maka beliau bersabda, “Tumpahkan dan pecahkanlah (bejana-bejananya)!” Seorang laki-laki ada yang berkata, “Wahai Rasulullah, atau kami menumpahkannya dan mencucinya?” Beliau menjawab, “Atau seperti itu (menumpahkan kemudian mencuci bejananya).” (HR. Muslim 1802)
 (Sumber: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal)
Title : Bersuci Dari Najis dan Hadats
Description : Definisi Thaharah dan Urgensinya At-Thaharah  secara bahasa berarti keadaan bersih dari kotoran, baik kotoran inderawi seperti najis air ...

0 Response to "Bersuci Dari Najis dan Hadats"

Post a Comment

Kategori

Adab (9) Adzan (16) Ain (1) Air (3) Anak (1) Anjing (2) Aqiqah (3) Asuransi (1) Bangkai (1) Budak (1) Demonstrasi (8) Doa (42) Dzikir (1) E-Book (2) Gadai (1) Gerhana (6) Hadiah (1) Haid (3) Haji Dan Umroh (15) Hibah (1) Hijab (1) Homo (1) Hudud (7) I'tikaaf (1) Ied (2) Ifthaar (1) Ilaa (1) Isbal (7) Jabat Tangan (1) Jaminan (1) Jenazah (5) Jenggot (2) Jihad (4) Jual Beli (18) Judi (2) Jum'at (7) Junub (1) Kaffarah (1) Kaidah Fiqh (83) KENCING (1) Khitan (1) Khutbah (2) Lailatul Qadr (1) Mahrom (1) Makanan (1) Masbuq (1) Masjid (3) Membunuh (1) Mencuri (1) MLM (2) Muharram (2) Nafkah (6) Najis (2) Nama (5) Nawazil (3) Nifas (2) Nikah (15) Nusyuz (1) Other (1) Politik (8) Puasa (13) Qunut (1) Qurban (11) Riba (8) Sahur (3) Sedekah (1) Sewa (1) Shaf (3) Sholat (63) Siwak (1) Suci (2) Sujud (4) Sumpah (1) Ta'ziah (1) Tabarruj (3) Takbir (1) Talak (14) Tarawih (1) Tasyrik (3) Tayamum (3) Tepuk Tangan (1) Tetangga (1) Thaharah (3) Ular (1) Video Dan Audio (1) Wirid (1) Witir (2) Wudhu (6) Yatim (1) Zakat (9) Ziarah (1) Zina (2)

Random Ayat Quran

Millis

Join dan ikuti diskusi ilmiah, tanya jawab dan info-info yang insyaAllah sangat bermanfaat.

Flag Counter