Masbuq Dalam Shalat

Sudah dimaklumi, terkadang seorang yang bersemangat untuk mendapatkan takbîratul ihrâm bersama imam tidak bisa mendapatinya karena alasan dan uzur tertentu. Orang tersebut kadang terlambat dan tidak bisa menjadi makmum dari raka’at pertama. Inilah yang sering diistilahkan dengan istilah masbûq.

Masbûq dalam istilah para Ulama fikih adalah orang yang ketinggalan imam dalam sebagian raka`at shalat atau seluruhnya atau mendapati imam setelah satu raka`at atau lebih. [1]

BAGAIMANA MASBUQ MELAKUKAN SHALAT YANG TERTINGGAL?

Apabila masbûq mendapatkan shalat berjamaah maka dia mengikuti imam dalam semua perbuatan shalat, lalu menyempurnakan yang terlewatkan, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah [HR. Al-Bukhâri, no. 636]

Dengan demikian, orang yang mendapatkan imam yang telah memulai shalatnya dan masih dalam shalat, maka hendaknya dia langsung mengikuti imam setelah dia melakukan takbîratul ihram, walaupun imam sedang berada ditasyahhud akhir. Ini berdasarkan keumuman hadits di atas.[2]

Apabila imam salam, maka orang yang masbûq tidak ikut salam tapi ia harus berdiri untuk menyempurnakan reka’atnya yang terlewatkan dengan cara sebagai berikut:

1. Apabila ia mendapatkan imam dalam keadaan sedang ruku’, berarti dia telah mendapatkan raka’at bersama imam. Inilah pendapat mayoritas Ulama seperti empat imam dan lainnya. Pendapat ini juga merupakan pendapat Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu , Zaid bin Tsâbit Radhiyallahu anhu dan yang lainnya. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ مَعَ الْإِمَامِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Siapa yang mendapati satu raka’at shalat bersama imam, maka ia mendapati shalat. [HR. Muslim, no. 162). Hal ini dikuatkan dengan riwayat Ibnu Khuzaimah rahimahullah dalam Shahihnya no. 1595 dengan lafaz :

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الْإِمَامُ صُلْبَهُ

Siapa yang mendapati satu raka’at shalat maka ia mendapati shalat sebelum imam meluruskan tulang punggungnya.

Juga berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Jika kalian datang untuk shalat sedangkan kami sedang sujud maka sujudlah dan jangan menganggapnya satu raka’at, siapa yang mendapati satu raka’at maka ia mendapati shalat. [HR. Abu Dawûd, no. 896 dan dinilai sebagai hadits hasan oleh al-Albâni]

Hadits Abu Bakrah Radhiyallahu anhu berikut memperjelas masalah ini:

أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ حَدَّثَ أَنَّهُ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَنَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاكِعٌ، قَالَ: فَرَكَعْتُ دُونَ الصَّفِّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ

Sungguh Abu Bakrah telah menceritakan bahwa dia mendapati Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam dalam keadaan ruku’ lalu ia berkata, “Lalu akupun ruku’ sebelum sampai masuk ke shaf, kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda, “Semoga Allâh k menambah semangatmu dan jangan mengulanginya’.”

Dari dalil ini terpahami, kalau orang masbûq yang dapat ruku’ beserta imam tidak dianggap (satu raka’at), maka tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkannya untuk mengganti raka’at itu. Akan tetapi tidak ada riwayat yang menerangkan perintah tersebut. Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang dapat ruku’ bersama imam, maka dia telah mendapatkan (satu) raka’at.[3]

Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikh bin Bâz dalam Majmu’ Fatâwa beliau [13/160-162].

2. Apabila ia mendapati imam dalam keadaan telah berdiri dari ruku’ (i’tidâl), berarti ia tertinggal raka’at tersebut, apalagi bila ia mendapati imam telah atau sedang sujud. Ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Jika kalian datang untuk shalat sedangkan kami sedang sujud maka sujudlah dan janganlah kalian menganggapnya satu raka’at, siapa yang mendapati satu raka’at berarti ia mendapati shalat [HR. Abu Dawûd, no. 896 dan hadits ini dinilai sebagai hadits hasan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

3. Apabila ia tertinggal satu raka’at dari imam, maka ia menyempurnakannya setelah imam salam dan tidak menjahrkan bacaannya walaupun dalam shalat jahriyah, karena itu adalah akhir shalatnya. Hanya saja ada perbedaan pendapat tentang hukum membaca surat al-Qur`an setelah al-Fatihah berdasarkan perbedaan riwayat hadits Abu Qatâdah Radhiyallahu anhu :

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah [HR. Al-Bukhâri, no. 636]

Pada riwayat Mu’awiyah bin Hisyam dari Syaiban dengan lafadz : فَاقْضُوا (mengqadha’nya).

Mayoritas Ulama memandang bacaan surat setelah al-Fatihah yang terlewatkan dalam raka’at pertama harus diqadha’ atau dibaca setelah al-Fatihah. Oleh karena itu asy-Syaukâni rahimahullah menukil pernyataan al-hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fat-hul Bâri ketika menjelaskan pendapat ini. Beliau rahimahullah menyatakan, “Mayoritas Ulama telah mengamalkan kedua lafazh ini. Mereka menyatakan bahwa apa yang didapatkan bersama imam adalah awal shalatnya, namun ia mengqadha’ bacaan surat yang terlewatkan bersama ummul Qur`an (al-Fatihah) dalam shalat yang empat raka’at (ar-ruba’iyah) dan tidak disunnahkan untuk mengulangi bacaan secara keras (al-jahr) pada dua raka’at tersisa. Dasar argumentasi ini adalah pernyataan Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu :

مَا أَدْرَكْتَ مَعَ الْإِمَامِ فَهُوَ أَوَّلُ صَلَاتِكَ، وَاقْضِ مَا سَبَقَكَ بِهِ مِنْ الْقُرْآن

Yang kamu dapatkan bersama imam maka itu awal shalatmu dan qadha’ lah yang terlewatkan dari al-Qur`an. [HR. Al-Baihaqi]

Sedangkan pendapat Ishâq rahimahullah dan al-Muzani rahimahullah adalah tidak membaca kecuali al-Fatihah saja. al-Hâfiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: Ini sesuai Qiyâs.[4]

4. Apabila tertinggal dari imam sebanyak dua raka’at, maka dia menunaikannya setelah imam salam. Apabila shalatnya empat raka’at maka dua raka’at tersisa dilakukan sesuai dengan tata cara shalat pada raka’at ketiga dan keempat tanpa mengeraskan bacaan. Apabila pada shalat tiga raka’at seperti shalat Magrib disunnahkan mengeraskan bacaan al-Fatihah dan surat di raka’at yang dilakukan setelah imam salam, karena itu dianggap raka’at yang kedua bagi masbûq tersebut dan duduk tahiyat awal. Kemudian shalat untuk raka’at ketiga seperti biasanya dan salam.

5. Apabila tertinggal dari imam sebanyak tiga raka’at dalam shalat yang empat raka’at, maka dia menunaikannya tiga raka’at tersisa setelah imam salam. Menjadikan raka’at setelah imam salam sebagai raka’at kedua yang biasa dilakukan karena itu dianggap raka’at yang kedua bagi masbûq tersebut dan duduk tahiyat awal. Apabila tertinggal tiga raka’at dalam shalat Magrib maka masbûq melaksanakan shalat magrib seperti biasanya dan salam.

6. Apabila tertinggal dari imam sebanyak empat raka’at, maka dia menunaikan shalat secara utuh setelah imam salam.

7. Apabila Masbûq mendapati imam dalam keadaan ruku’ atau sujud maka ia bertakbîr takbîratul ihrâm lalu bertakbir lagi setelahnya dengan takbir pindah untuk ruku’ atau sujud bersama imam. Apabila mendapatkan imam sedang duduk tahiyat awal atau duduk diantara dua sujud maka tidak bertakbir kecuali takbiratul ihram saja kemudian duduk bersama imam tanpa takbir dan jangan menunggu imam berdiri pada raka’at berikutnya untuk berjamaah dalam shalat.

8. Ketika berdiri untuk menyempurnakan shalat setelah imam salam, maka makmum yang masbûq bertakbir apabila mendapatkan bersama imam dua raka’at terakhir dari shalat yang empat raka’at atau yang tiga raka’at seperti Maghrib. Hal ini karena duduknya bersama imam dalam tahiyat sesuai dengan keharusannya. Apabila mendapatkan bersama imam dalam satu raka’at saja, maka yang masbûq tersebut bangun tanpa bertakbir, karena duduk tahiyatnya bersama imam tidak seharusnya dan dilakukan hanya untuk mengikuti dan menyesuaikan imam. Apabila mendapatkan bersama imam kurang dari satu raka’at seperti mendapati imam sedang sujud atau tahiyat akhir maka ia bangun dengan bertakbir, karena itu seperti pembuka shalatnya.

HUKUM BERMAKMUM DENGAN MASBUQ

Terkadang ada kaum Muslimin yang tertinggal shalat berjamaah bersama imam lalu dia bermakmum kepada makmum yang masbûq. Jika memperhatikan praktik dilapangan, kita dapati kejadian ada tiga bentuknya:
Seorang yang belum shalat menjadikan masbûq sebagai imamnya.
Sebagian masbûq bermakmum dengan masbûq yang lainnya.
Orang muqim menyempurnakan shalatnya dengan menjadikan makmum lainnya sebagaimana apabila imam yang musafir telah salam.

Para ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum bermakmum kepada orang yang masbûq menjadi dua pendapat:

Pendapat Pertama; Tidak boleh bermakmum kepada orang yang masbûq dan shalatnya tidak sah. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah[5] dan Mâlikiyah[6]. Malikiyah memberikan perincian, yaitu tidak sah, apabila makmum yang dijadikan imam itu masbûqnya mendapatkan satu raka’at atau lebih bersama imam. Apabila mendapatkan kurang dari satu raka’at, maka shalatnya sah.

Dasar pendapat ini adalah:

1. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

Imam dijadikan untuk diikuti maka jangan kalian menyelisihinya [Muttafaqun ‘alaihi]

Makmum mengikuti imam, bukan diikuti. Seandainya makmum menjadi imam atau dijadikan imam, maka apa yang disebutkan dalam hadits di atas tidak terwujudkan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan satu shalat antara makmum dan imam, sehingga makmum tidak bisa menjadi imam dan makmum sekaligus dalam satu waktu.

2. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam :

الإمامُ ضامِنٌ، والمُؤذنُ مُؤتَمَن

Imam bertanggungjawab dan muadzin dipercaya. [HR. Abu Dawud, no. 517 dan at-Tirmidzi, no. 207. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani]

Makmum tidak membaca surat al-Fâtihah dan berdiri ketika mendapatkan ruku’ bersama imam ditanggung oleh imam. Apabila demikian keadaan Masbûq lalu bagaimana dengan orang yang berimam kepada Masbûq?

Ini diluar permasalahan yang dibahas, karena masbûq ketika imam telah salam menyempurnakan shalatnya dengan mengerjakan apa yang menjadi kewajibannya sehingga ia berada dalam hukum orang yang shalat sendirian. Dasarnya adalah bila masbûq lupa setelah imam selesai salam maka imam tidak menanggungnya.

3. Karena dalam praktik menjadikan orang yang masbûq menjadi imam ini terkandung perpindahan dari imam ke imam yang lain dan perpindahan tersebut tanpa ada udzur. Juga tidak mungkin berpindah dari yang rendah (yaitu makmum) ke yang lebih tinggi (yaitu sebagai imam). Kedudukan imam lebih tinggi daripada kedudukan makmum.

4. Karena praktik menjadikan orang yang masbûq menjadi imam ini tidak dikenal dan tidak masyhur di zaman salaf. Para Sahabat Radhiyallahu anhum, apabila tertinggal shalatnya, tidak pernah sepakat untuk salah seorang diantara mereka maju menjadi imam. Seandainya ini termasuk praktikkan yang dibenarkan dan baik, tentu mereka telah melakukannya.

Pendapat Kedua; Boleh bermakmum kepada orang yang masbûq dan sah shalatnya. Inilah satu pendapat dalam madzhab asy-Syâfi’iyah[7] dan pendapat yang paling sah dalam madzhab hanabilah serta dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[8]

Dasar pendapat ini adalah:

1. Hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

نِمْتُ عِنْدَ مَيْمُونَةَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ «فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي، فَقُمْتُ عَلَى يَسَارِهِ، فَأَخَذَنِي، فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ،

Aku tidur dirumah Maimunah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada bersamanya malam tersebut, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu kemudian bangun shalat. Kemudian aku berdiri disebelah kiri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun Beliau menarikku dan menjadikan ku disebalah kanan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam [Muttafaqun ‘alaihi]

2. Hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

كَانَ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يُصَلِّي فِي رَمَضَانَ، فَجِئْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ وَجَاءَ رَجُلٌ آخَرُ، فَقَامَ أَيْضًا حَتَّى كُنَّا رَهْطًا فَلَمَّا حَسَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّا خَلْفَهُ جَعَلَ يَتَجَوَّزُ فِي الصَّلَاةِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam shalat di Ramadhân, lalu aku datang dan berdiri disamping Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan datang orang lain lalu berdiri juga hingga kami berombongan. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa bahwa kami dibelakangnya maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingan shalatnya. [HR. Muslim, 2/755 no. 1104]

Mereka menyatakan bahwa dua hadits ini berisi dalil tentang orang yang shalat sendirian itu sah bila berubah statusnya menjadi imam. Ini sama dengan orang yang masbûq ketika menyempurnakan kekurangan shalatnya. Ketika itu ia berada pada hukum orang yang shalat sendirian, sehingga kalau dijadikan imam, maka keimamannya sah.

3. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tentang Rasûlullâh yang datang ke masjid saat sakit keras, sementara Abu Bakr Radhiyallahu anhu sedang mengimami para Sahabat Radhiyallahu anhum. Hadits itu berbunyi:

فَلَمَّا دَخَلَ الْمَسْجِدَ سَمِعَ أَبُو بَكْرٍ حِسَّهُ، ذَهَبَ يَتَأَخَّرُ، فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قُمْ مَكَانَكَ فَجَاءَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى جَلَسَ عَنْ يَسَارِ أَبِي بَكْرٍ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ جَالِسًا وَأَبُو بَكْرٍ قَائِمًا يَقْتَدِي أَبُو بَكْرٍ بِصَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقْتَدِي النَّاسُ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ

Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam masuk masjid, Abu Bakr Radhiyallahu anhu mendengar gerakannya lalu mundur, kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam memberi isyarat untuk tetap ditempatnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam datang hingga duduk disebelah kiri Abu Bakr. Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam menjadi imam dalam keadaan duduk sedangkan abu Bakr berdiri. Abu Bakar mengikuti shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang mengikuti shalat Abu Bakar. [Muttafaqun ‘alaihi].

Perpindahan dari imam kepada imam lain sudah ada dalam sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam seperti dalam kisah Abu Bakr Radhiyallahu anhu bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam ketika Abu Bakr berpindah dari posisi beliau sebagai imam berubah menjadi makmum dan Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam menjadi imam setelah Abu Bakr Radhiyallahu anhu menjadi imam sebelumnya. Berdasarkan ini, berarti keimaman orang yang masbûq itu sah karena mirip dengan hal itu dan perpindahan status imam tidak merusak shalat.

4. Atsar Amru bin Maimun rahimahullah dalam kisah terbunuhnya Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu . dalam kisah itu disebutkan:

وَتَنَاوَلَ عُمَرُ يَدَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَدَّمَهُ

Umar Radhiyallahu anhu menarik tangan Abdurrahman bin ‘Auf dan menyuruhnya maju [HR. Al-Bukhâri, no. 3700]

Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu anhu menyempurnakan shalat sebagai imam. Peristiwa ini terjadi dihadapan para Sahabat dan yang lainnya dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya, sehingga itu seperti sebuah ijma’.[9]

Hadits ini berisi dalil tentang sahnya shalat dengan dua imam. Kadang makmum menjadi imam, sebagaimana dalam kisah Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu di atas.

5. Berdalil dengan keumuman dalil-dalil keutamaan shalat berjama’ah.

PENDAPAT YANG RAJIH

Setelah melihat dalil-dalil yang mendasari pendapat-pendapat di atas, didapatkan dasar pendapat pertama adalah keterkaitan shalat masbûq dengan shalat imamnya dan makmum tidak bisa jadi imam. Padahal jelas bahwa makmum setelah imam selesai dihukumi sebagai orang yang shalat sendirian. Dengan demikian maka pendapat kedua yang membolehkan lebih kuat, sehingga ini dirajihkan Syaikh bin Bâz rahimahullah[10] dan Syaikh Muhammad bin Salih al-Utsaimîn rahimahullah[11]

Namun perlu dilihat kembali dalil pendapat pertama yang cukup kuat yaitu perbuatan tersebut tidak pernah diceritakan dari kalangan para Sahabat, padahal mereka adalah orang yang paling semangat dalam mengamalkan kebaikan dan menghadiri shalat berjamaah. Oleh karena itu Syaikh Ibnu Utsaimin t mengingatkan hal ini dalam pernyataan beliau, “Yang rajih itu sah, namun menyelisihi yang lebih utama. Maksudnya lebih dekat kepada bid’ah daripada ke sunnah; karena para Sahabat tidak pernah melakukannya. Dahulu seorang ketinggalan shalatnya lalu bangun menyempurnakannya sendirian. Kemudian (menjadikan orang yang masbûq menjadi imam-red) ini juga akan menimbulkan rangkaian yang terus menerus, sehingga orang yang masuk shalat (terlambat, dia akan shalat-red) bersama orang masbûq yang menyempurnakan shalatnya. Lalu orang tersebut menyempurnakan kekurangannya, kemudian masuk orang lain lagi dan shalat bersamanya dan begitu seterusnya. Kalau sudah demikian maka nampak ini jadi sebuah kebid’ahan. [12]

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XX/1437H/2016M.]
_______
Footnote
[1] Lihat Hâsyiyah Ibnu Abidîn, 1/400

[2] Lihat Majmu fatâwa wa Maqâlat Mutanawwi’ah, Syaikh bin Bâz, 12/173

[3] Silakan merujuk Silsilah al-Ahâdîts as-Shahîhah, 230

[4] Nailul Authâr, 3/161

[5] Fathul Qadîr, 1/227 dan al-Bahrur Râ`iq, 1/383

[6] Asy-Syarhu al-Kabîr ad-Dardiri, 1/327 dan Mawahib al-Jalîl, 4/489

[7] Tuhfatul Muhtâj al-Haitsami 8/361 dan Nihâyatul Muhtâj 2/233

[8] Al-Mubdi’, 1/424 dan Majmû’ al-Fatâwâ 23/382

[9] (lihat al-Mughni 1/779)

[10] (Majmu’ fatâwa bin Bâz 12/148 )

[11] asy-Syarhul Mumti’ 2/317

[12] (Liqa Al-Bâb al-maftuh 12/316.

Image result for masbuk
Title : Masbuq Dalam Shalat
Description : Sudah dimaklumi, terkadang seorang yang bersemangat untuk mendapatkan takbîratul ihrâm bersama imam tidak bisa mendapatinya karena alasan d...

0 Response to "Masbuq Dalam Shalat"

Post a Comment

Kategori

Adab (9) Adzan (16) Ain (1) Air (3) Anak (1) Anjing (2) Aqiqah (3) Asuransi (1) Bangkai (1) Budak (1) Demonstrasi (8) Doa (42) Dzikir (1) E-Book (2) Gadai (1) Gerhana (6) Hadiah (1) Haid (3) Haji Dan Umroh (15) Hibah (1) Hijab (1) Homo (1) Hudud (7) I'tikaaf (1) Ied (2) Ifthaar (1) Ilaa (1) Isbal (7) Jabat Tangan (1) Jaminan (1) Jenazah (5) Jenggot (2) Jihad (4) Jual Beli (18) Judi (2) Jum'at (7) Junub (1) Kaffarah (1) Kaidah Fiqh (83) KENCING (1) Khitan (1) Khutbah (2) Lailatul Qadr (1) Mahrom (1) Makanan (1) Masbuq (1) Masjid (3) Membunuh (1) Mencuri (1) MLM (2) Muharram (2) Nafkah (6) Najis (2) Nama (5) Nawazil (3) Nifas (2) Nikah (15) Nusyuz (1) Other (1) Politik (8) Puasa (13) Qunut (1) Qurban (11) Riba (8) Sahur (3) Sedekah (1) Sewa (1) Shaf (3) Sholat (63) Siwak (1) Suci (2) Sujud (4) Sumpah (1) Ta'ziah (1) Tabarruj (3) Takbir (1) Talak (14) Tarawih (1) Tasyrik (3) Tayamum (3) Tepuk Tangan (1) Tetangga (1) Thaharah (3) Ular (1) Video Dan Audio (1) Wirid (1) Witir (2) Wudhu (6) Yatim (1) Zakat (9) Ziarah (1) Zina (2)

Random Ayat Quran

Millis

Join dan ikuti diskusi ilmiah, tanya jawab dan info-info yang insyaAllah sangat bermanfaat.

Flag Counter