اللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ لِغَيْرِنَا
(HR. Abu Daud no. 2793, At-Tirmizi no. 1045, An-Nasai no. 1982, Ibnu Majah no. 1543, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5489)
Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiallahu anhu berkata:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kami untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut: Saat matahari terbit hingga ia agak meninggi, saat matahari tepat berada di pertengahan langit hingga ia telah condong ke barat, dan saat matahari hampir terbenam hingga ia terbenam sempurna.”
(HR. Muslim no. 831)
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُدْخِلَ الْمَيِّتُ الْقَبْرَ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ
(HR. Abu Daud no. 3213, At-Tirmizi no. 1046, Ibnu Majah no. 1539, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ahkam Al-Jana`iz hal. 152)
Dari Anas radhiallahu ‘anhu dia berkata:
شَهِدْنَا بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ هَلْ فِيكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَمْ يُقَارِفْ اللَّيْلَةَ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ أَنَا قَالَ فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا فَقَبَرَهَا
(HR. Al-Bukhari no. 1342)
Penjelasan ringkas:
Berikut beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh orang-orang yang akan menguburkan jenazah:
1. Hendaknya para penggali kubur membuat lahad pada kubur seorang muslim, tempat dimana mayat akan dimasukkan. Sementara jika jenazahnya selain muslim maka penggali kubur membuat syaq.
2. Dilarang menguburkan jenazah pada 3 waktu terlarang yang disebutkan dalam hadits Uqbah bin Amir di atas.
3. Adapun shalat yang dilarang pada hadits tersebut adalah shalat sunnah mutlak dan bukan larangan untuk shalat jenazah. Karenanya boleh menyalatkan jenazah pada ketiga waktu terlarang di atas. Karena selain karena tidak ada dalil yang melarang, shalat jenazah adalah wajib, sementara waktu-waktu terlarang itu hanya berlaku untuk shalat sunnah mutlak.
4. Disyariatkan bagi yang memasukkan jenazah ke kubur untuk membaca zikir yang tersebut dalam hadits Ibnu Abbas di atas.
5. Hendaknya yang memasukkan jenazah ke kuburnya adalah orang yang tidak melakukan jima’ semalam.
6. Bolehnya jenazah wanita dikubur oleh yang bukan mahramnya walaupun bukan dalam keadaan darurat. Hal itu karena Nabi shallallahu alaihi wasallam selaku ayah jenazah tersebut ada di situ, akan tetapi beliau tetap menyuruh Abu Thalhah radhiallahu anhu.
Description : Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: اللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ لِغَيْرِنَا “...
0 Response to "Aturan Dalam Penguburan Jenazah"
Post a Comment