SHOLAT BERJAMAAH ADALAH SYIAR ISLAM

1] Muqoddimah

Ketahuilah, sholat yang dilaksanakan secara berjamaah adalah salah satu syiar Islam yang paling besar. Dengannya, persaudaraan di antara kaum muslimin bertambah erat, pertahanan kaum muslimin bertambah kuat, dan menjadikan kaum muslimin disegani oleh umat-umat.

Sesungguhnya pondasi segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah sholat, kemudian puncaknya adalah jihad. Sholat secara berjamaah adalah kebiasaan para da’i-da’i yang mengajak kepada Alloh U. Tiap kali terdengar seruan adzan mereka segera meninggalkan urusan-urusannya lalu bergegas memenuhi panggilan Alloh U. Tidaklah seseorang membiasakan hal ini melainkan akan bertambah kecintaannya kepada Alloh sehingga Alloh memudahkan baginya untuk melaksanakan amalan-amalan sholih lain, tidak meremehkan amalan selainnya, menjadi baik akhlaknya, dan bertambah kewibawaanya di mata makhlukNya I.

Sungguh, Alloh U telah menyediakan pahala yang besar dalam sholat berjamaah. Rosulululloh r telah menyebutkannya dalam hadits-haditsnya. Di antaranya adalah,

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Sholat berjamaah melebihi keutamaan sholat sendirian dengan selisih 27 derajad.”[1]

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ إِمَامٌ عَدْلٌ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Ada tujuh (golongan orang beriman) yang akan mendapat naungan (perlindungan) dari Alloh U dibawah naunganNya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naunganNya. Yaitu, [1] pemimpin yang adil, [2] seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan ibadah kepada Robbnya, [3] seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, [4] dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Alloh U, keduanya bertemu karena Alloh U dan berpisah karena Alloh U, [5] seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, “Aku takut kepada Alloh”, [6] seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, dan [7] seorang laki-laki yang berdzikir kepada Alloh U dengan mengasingkan diri sendirian hingga kedua matanya basah karena menangis.”[2]

2] Hukum Sholat Berjamaah

Tidak ragu lagi bagi kita bahwa sholat berjamaah merupakan perkara besar dalam Islam bahkan amalan pertama yang akan dihisab. Jika baik sholatnya, maka diharapkan amalan lainnya baik. Jika buruk sholatnya, maka dikhawatirkan amalan lainnya juga demikian.

Telah terjadi khilaf di antara para ulama tentang hukum sholat berjamaah. Di antara ulama yang mewajibkannya (fardhu a’in) adalah madzhab Ahmad, Ibnu Hazm, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah[3]. Sedangkan yang tidak mewajibkannya (tapi fardhu kifayah) adalah madzhab jumhur Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafi’i[4]. Pendapat yang paling rojih adalah hukum sholat berjamaah fardhu kifayah, seperti pendapat Imam asy-Syafi’i. Inilah pendapat yang paling adil, paling kuat, dan paling benar berdasarkan hadits-hadits yang ada lalu dikumpulkan. Hanya saja perlu diketahui bahwa orang yang melalaikan sholat berjamaah dan tidak merutinkannya (tanpa suatu udzur yang syar’i) hanyalah menimpa orang-orang yang terhalang dari rahmat Alloh I dan orang-orang yang celaka. Naudzu billah.

Sedangkan bagi kaum wanita, maka telah terjadi ijma’ dikalangan ulama bahwa sholat berjamaah tidak diwajibkan bagi mereka. Namun, mereka tidak dilarang bila menghendakinya asal aman dari fitnah, tidak berparfum, tidak bertabarruj, dan berhijab syar’i. Hanya saja, sholat mereka di kamarnya lebih baik daripada sholat mereka di bagian tengah rumah, sholat mereka di bagian tengah rumah lebih baik daripada sholat mereka di mushola, dan sholat mereka di mushola lebih baik daripada sholat mereka di masjid kota.[5]

3] Hikmah Para Ulama Salaf tentang Sholat

Sa’id bin Musayyib berkata, “Barangsiapa bisa menjaga sholat lima waktu secara berjamaah, maka ia telah memenuhi daratan dan lautan dengan ibadah.”[6]

Imam Ibnul Mubarok berkata, “Aku pernah melihat Sa’id bin Abdul Aziz manakala ketinggalan sholat jama’ah, ia memegang jenggotnya karena menangis.”[7]

Abu Hayyan berkata, “Ayahku pernah bercerita bahwa setelah ar-Robi’ jatuh sakit, maka dia dipapah oleh dua orang pria menuju masjid kaumnya.” Dikisahkan bahwa shahabat-shahabatnya berkata, “Hai Abu Yazid, Alloh memberi keringanan kepada Anda untuk sholat di rumah Anda.” Lalu dia menjawab, “Itu menurut kalian. Namun, aku mendengar panggilan hayya ‘alal falah (mari menuju keberuntungan). Maka, barangsiapa di antara kalian mendengar panggilan hayya ‘alal falah, hendaklah ia memenuhi panggilan itu meskipun dengan merangkak atau merayap.”[8]

Imam al-Auza’i meriwayatkan bahwa Umar bin Khoththob pernah menulis surat kepada para pekerjanya, “Hindarilah kesibukan menjelang sholat. Sebab, orang-orang yang menyia-nyiakan sholat akan lebih berani menyia-nyiakan syiar-syiar Islam yang lain.”[9]

4] Fatwa Ulama tentang Hukum Meremehkan Sholat

Pertanyaan: Banyak di antara orang-orang sekarang yang meremehkan sholat, bahkan sebagian mereka ada yang meninggalkan semuanya, bagaimana hukum mereka? Dan apa yang diwajibkan kepada setiap muslim berkaitan dengan mereka dan kerabatnya, seperti: orang tua, anak, istri, dan sebagainya?

Jawaban: Meremehkan sholat termasuk kemungkaran yang besar dan termasuk sifat orang-orang munafik. Alloh berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang munafiq itu menipu Alloh I dan Alloh I akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk sholat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan sholat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Alloh I kecuali sedikit sekali.”[10]

“Tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Alloh I dan RosulNya r dan mereka tidak mengerjakan sholat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka melainkan dengan rasa enggan.”[11]

لَيْسَ صَلَاةٌ أَثْقَلَ عَلَى الْمُنَافِقِينَ مِنْ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Tidak ada sholat yang lebih berat bagi orang-orang munafik daripada sholat Shubuh dan seandainya mereka mengetahui pahala yang terkandung pada keduanya, tentulah mereka akan mendatangi keduanya meskipun dengan merangkak.”[12]

Maka, yang wajib bagi setiap muslim dan muslimah adalah memelihara sholat yang lima pada waktunya, melaksanakannya dengan thuma’ninah, konsentrasi, khusyu’, dan menghadirkan diri. Sebab, Alloh Ta’ala telah berfirman,

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam sholatnya.”[13]

Berdasarkan riwayat dari Nabi r bahwa beliau memerintahkan kepada orang yang buruk dalam melakukan sholatnya tanpa thuma’ninah agar mengulangi sholatnya. Dan kepada kaum lelaki hendaknya mereka memelihara sholat-sholat tersebut dengan berjamaah di rumah-rumah Alloh I, yakni di masjid-masjid, hal ini berdasarkan hadits Nabi r,

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Barangsiapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya, maka sholatnya tidak berarti kecuali karena ada udzur.”[14]

Pernah ditanyakan kepada Ibnu Abbas, “Apa yang dimaksud dengan udzur itu?” Beliau menjawab, “Takut atau sakit.”

Dalam Shohih Muslim, dari Abu Huroiroh dari Nabi r, bahwa beliau didatangi oleh seorang laki-laki buta, lalu berkata, “Wahai Rosululloh, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhsoh (keringanan) untuk sholat di rumahku?” kemudian beliau bertanya,

هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

“Apakah engkau mendengar seruan untuk sholat?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau r berkata lagi, “Kalau begitu, penuhilah.”[15]

Dalam as-Shohihain dari Abu Huroiroh dari Nabi r, beliau r bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُقِيمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لَا يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ بَعْدُ

“Sungguh aku sangat ingin memerintahkan sholat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang. Kemudian, aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut sholat, lalu aku bakar rumah mereka dengan api tersebut.”[16]

Hadits-hadits shohih ini menunjukkan bahwa sholat berjamaah termasuk kewajiban kaum laki-laki dan merupakan kewajiban yang paling utama, dan yang menyelisihinya berhak mendapatkan siksaan yang menyakitkan.

Kita memohon kepada Alloh, semoga memperbaiki kondisi seluruh kaum muslimin dan memberi petunjuk kepada jalan yang diridhoiNya.

Adapun meninggalkan sholat seluruhnya –ataupun hanya sebagian waktunya- maka ini adalah kekufuran yang besar meskipun tidak disertai mengingkari kewajibannya, demikian menurut pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat para ulama, baik yang meninggalkan sholat itu laki-laki ataupun perempuan, berdasarkan sabda Nabi r,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat.”[17]

Dan berdasarkan sabda Nabi r,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian kita dengan mereka adalah sholat. Maka, barangsiapa meninggalkannya berarti dia telah kafir.[18]

Juga berdasarkan hadits-hadits lainnya yang berkenaan dengan masalah ini.

Sedangkan mengenai orang yang mengingkari kewajibannya –baik laki-laki maupun perempuan- maka pengingkarannya itu menjadikannya kafir dengan kekufuran yang besar berdasarkan kesepakatan ahlul ‘ilmi, bahkan sekalipun ia melaksanakan sholat. Kita memohon kepada Alloh I untuk kita dan kaum muslimin agar senantiasa dibebaskan dari yang demikian. Sesungguhnya, Dia I sebaik-baik tempat meminta.

Wajib bagi semua kaum muslimin untuk saling menasehati dan saling berwasiat dengan kebenaran serta saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakqwaan. Di antaranya adalah dengan menasehati orang yang meninggalkan sholat berjamaah atau meremehkannya sehingga terkadang meninggalkannya, juga memperingatkannya akan kemurkaan dan siksaan Alloh I. Lain dari itu, hendaknya sang ayah, ibu, dan saudara-saudaranya yang serumah, agar senantiasa menasehatinya, dan terus-menerus mengingatkannya. Mudah-mudahan Alloh I memberinya petunjuk sehingga ia menjadi lurus. Demikian juga perempuan yang meninggalkannya, mereka harus dinasehati dan diperingatkan akan murka dan siksa Alloh I, serta terus-menerus diperingatkan. Selanjutnya, perlu mengambil tindakan dengan mengasingkan orang yang enggan dan memperlakukannya dengan cara yang sesuai dengan kemampuaan dalam masalah ini. Sebab, hal ini termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, serta amar ma’ruf dan nahi mungkar yang telah diwajibkan Alloh I kepada hambaNya baik yang laki-laki maupun perempuan, berdasarkan firman Alloh I,

“Dan orang-orang yang beriman baik laki-laki ataupun perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah yang mungkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Alloh dan RosulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Alloh. Sesungguhnya Alloh Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”[19]

Juga berdasarkan sabda Nabi,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkanlah anak-anakmu untuk mengerjakan sholat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka (jika enggan) saat mereka berumur sepuluh tahun serta pisahkanlah tempat tidur mereka.”[20]

Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa anak-anak, baik laki-laki ataupun perempuan, diperintahkan untuk sholat sejak berusia tujuh tahun, kemudian jika telah mencapai usia sepuluh tahun dan belum juga mau melaksanakannya maka mereka harus dipukul. Maka, orang yang lebih baligh tentu lebih wajib lagi untuk diperintah sholat dan dipukul jika enggan melaksanakannya tapi disertai dengan nasehat yang terus-menerus serta wasiat kepada kebaikan dan kesabarana. Alloh I berfirman,

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih dan nasehat-menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran.”[21]

Barangsiapa yang meninggalkan sholat setelah usia baligh dan enggan menerima nasehat, maka perkaranya bisa diadukan ke mahkamah syar’iyyah sehingga ia diminta untuk bertaubat, jika tidak mau bertaubat maka dibunuh. Kita memohon kepada Alloh agar memperbaiki kondisi kaum muslimin dan menganugrahi mereka kefahaman tentang agama serta menunjukkan mereka untuk senantiasa saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, amar ma’ruf dan nahi mungkar, serta saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran. Sesungguhnya Dia Mahabaik lagi Mahamulia.[22]

5] Kisah Pembongkar Kubur

Seorang pemuda datang dengan sedih dan menangis kepada amirul mukminin Abdul Malik bin Marwan. Dia berkata, “Ya Amirul Mukminin, aku telah melakukan dosa besar. Apakah taubatku bisa diampuni?”

Abdul Malik bertanya, “Ya. Apa dosamu?”

Dia menjawab, “Dosaku besar.”

Abdul Malik berkata, “Apa itu? Bertaubatlah kepada Alloh I karena Dia menerima taubat dari hamba-hambaNya dan memaafkan keburukan-keburukan.”

Dia menjawab, “Ya Amirul Mukminin, suatu malam aku membongkar kuburan. Aku melihat penghuninya telah dipalingkan dari arah kiblat. Aku ketakutan, maka aku keluar darinya. Tiba-tiba sebuah suara memanggilku dari dalam kubur, ‘Mengapa kamu tidak bertanya tentang si mayit? Mengapa wajahnya dipalingkan dari kiblat?’ Aku bertanya, ‘Mengapa?’ Suara itu menjawab, ‘Karena dahulu dia meremehkan sholat. Inilah balasannya.’”

Pemuda itu berkata, “Lalu aku membongkar kuburan lain. Aku melihat penghuninya telah berubah menjadi babi. Lehernya telah diborgol dengan rantai besi. Aku takut dan hendak keluar. Saat hendak keluar, aku mendengar suara, ‘Tidakkah kamu bertanya tentang amalnya mengapa dia disiksa?’ Akupun bertanya, ‘Mengapa?’ Suara itu menjawab, ‘Karena dahulu dia minum khomr dan mati sebelum bertaubat.’”

Pemuda itu bercerita lagi, “Aku membongkar kuburan ketiga. Ya Amirul Mukminin, aku melihat penghuninya diikat dengan tali busur dari api dan lisannya menjulur dari tengkuknya. Aku ketakutan. Manakala aku hendak keluar, ada suara memanggil, ‘Mengapa kamu tidak bertanya tentang keadaannya, mengapa bisa begitu?’ Aku bertanya, ‘Mengapa?’ Suara itu menjawab, ‘Karena dia tidak bisa menjaga diri dari kencing dan dia adalah penyebar fitnah. Maka inilah balasannya.’”

Pemuda itu melanjutkan, “Kuburan keempat aku bongkar. Wahai Amirul Mukminin, aku melihat dilapangkannya untuk si mayat sejauh mata memandang, bercahaya sangat kuat. Si mayat tidur di atas ranjang. Wajahnya berseri-seri dengan pakaian bagus. Aku takut padanya dan hendak meninggalkannya. Maka dikatakan padaku, ‘Tidakkah kamu bertanya tentang keadaanya, mengapa dia memperoleh kehormatan ini?’ Aku bertanya, ‘Mengapa?’ Dia menjawab, ‘Dia adalah seorang pemuda yang tumbuh di atas ketaatan dan ibadah kepada Alloh I.’”

Abdul Malik berkata, “Pada perkara-perkara itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang durhaka dan berita gembira bagi orang-orang yang taat.”

Barangsiapa yang melakukan dosa tersebut hendaklah segera bertaubat dan kembali kepada ketaatan. Semoga Alloh I menjadikan kita semua sebagai hamba-hambaNya yang taat dan menjauhkan kita dari amalan orang-orang fasik.[23]

6] Referensi

[1] Shohih Fiqhus Sunnah karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim dengan ta’liq dari Syaikh al-Albani, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin.

[2] As-Shohih al-Musnad min Fadhoilil ‘Amal wal Auqod wal Amkinah karya Ali bin Muhammad al-Maghribi.

[3] Mausuatu Qososis Salaf karya Ahmad Salim Baduwailan.

[4] Hilyatul ‘Auliya karya Imam Abu Nu’aim al-Ashfahani.[5] Al-Fatawa asy-Syar’iyyah fil Masalatil ‘Ashriyyah min Fatawa Ulama’il Baladil Harom

karya Syaikh Sa’d bin Abdulloh al-Buroik.

al-Faqir ila ‘afwi robbih

Abu Zur’ah eth-Thoybi

Muroja’ah: Ustadz Muhammad Nur Yasin

footnote :

[1] Shohih: HR. Al-Bukhori (645) dan Muslim (650).

[2] Shohih: HR. Al-Bukhori (660), Muslim (1031).

[3] Al- Mughni (II/176), Kasyaf al-Qonna’ (I/454), al-Bada’i (I/155), al-Muhalla (IV/188), dan Majmu’ al-Fatawa (XXIII/239).

[4] Al-Mughni (I/229), Ibnu Abidin (I/371), al-Qowanin (69).

[5] Lihat HR. Ibnu Hibban (III/1689). Rosululloh r menganjurkan para wanita pada zaman itu agar sholat di rumahnya karena itu lebih afdhol bagi mereka. Padahal, para shohabiyah y adalah wanita suci yang paling jauh dari fitnah lagi berhijab syar’i. Lalu, bagaimana pendapat Anda dengan wanita zaman sekarang yang keluar sambil berhias, berparfum wangi, serta berpakainan indah yang menampakkan apa yang seharusnya ia sembunyikan? Bagaimana sekiranya Rosululloh r masih hidup di zaman kita?! Allohul musta’an.”

[6] Hilyatul Auliya (II/160).

[7] Ibid (VI/126).

[8] Ibid (II/113).

[9] Ibid (V/316).

[10] QS. An-Nisa [4]: 142.

[11] QS. At-Taubah [9]: 54.

[12] Shohih: HR. Al-Bukhori (no. 657), Muslim (no. 252, 651).

[13] QS. Al-Mukminun [23]: 1-2.

[14] Shohih: HR. Ibnu Majah (no. 793), ad-Daruqutni (I, no. 420), Ibnu Hibban (no. 2064).

[15] Shohih: HR. Muslim (II/124).

[16] Shohih: HR. Al-Bukhori (2420), Muslim (651).

[17] Shohih: HR. Muslim (I/62).

[18] Shohih: HR. Ahmad (V/346), at-Tirmidzi (2621), an-Nasa’i (I/232), Ibnu Majah (1079).

[19] QS. At-Taubah [9]: 71.

[20] HR. Abu Dawud (495, 496).

[21] QS. Al-Ashr [103]: 1-3.

[22] Fatawa Muhimmah Tata’allaqu bis-Sholah (hlm. 21-27) karya Syaikh Bin Baz.

[23] Mausuatu Qososis Salaf karya Ahmad Salim Baduwailan.
Title : SHOLAT BERJAMAAH ADALAH SYIAR ISLAM
Description : 1] Muqoddimah Ketahuilah, sholat yang dilaksanakan secara berjamaah adalah salah satu syiar Islam yang paling besar. Dengannya, persaudaraa...

0 Response to "SHOLAT BERJAMAAH ADALAH SYIAR ISLAM"

Post a Comment

Kategori

Adab (9) Adzan (16) Ain (1) Air (3) Anak (1) Anjing (2) Aqiqah (3) Asuransi (1) Bangkai (1) Budak (1) Demonstrasi (8) Doa (42) Dzikir (1) E-Book (2) Gadai (1) Gerhana (6) Hadiah (1) Haid (3) Haji Dan Umroh (15) Hibah (1) Hijab (1) Homo (1) Hudud (7) I'tikaaf (1) Ied (2) Ifthaar (1) Ilaa (1) Isbal (7) Jabat Tangan (1) Jaminan (1) Jenazah (5) Jenggot (2) Jihad (4) Jual Beli (18) Judi (2) Jum'at (7) Junub (1) Kaffarah (1) Kaidah Fiqh (83) KENCING (1) Khitan (1) Khutbah (2) Lailatul Qadr (1) Mahrom (1) Makanan (1) Masbuq (1) Masjid (3) Membunuh (1) Mencuri (1) MLM (2) Muharram (2) Nafkah (6) Najis (2) Nama (5) Nawazil (3) Nifas (2) Nikah (15) Nusyuz (1) Other (1) Politik (8) Puasa (13) Qunut (1) Qurban (11) Riba (8) Sahur (3) Sedekah (1) Sewa (1) Shaf (3) Sholat (63) Siwak (1) Suci (2) Sujud (4) Sumpah (1) Ta'ziah (1) Tabarruj (3) Takbir (1) Talak (14) Tarawih (1) Tasyrik (3) Tayamum (3) Tepuk Tangan (1) Tetangga (1) Thaharah (3) Ular (1) Video Dan Audio (1) Wirid (1) Witir (2) Wudhu (6) Yatim (1) Zakat (9) Ziarah (1) Zina (2)

Random Ayat Quran

Millis

Join dan ikuti diskusi ilmiah, tanya jawab dan info-info yang insyaAllah sangat bermanfaat.

Flag Counter