Berkah Allah dalam Hukum Hadd

Dari Ubadah bin ash-Shamit z, beliau berkata:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ n فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ: تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
Kami pernah berada dalam sebuah majelis bersama Rasulullah n. Beliau bersabda, “(Maukah) kalian memberikan bai’at kepadaku untuk tidak mempersekutukan Allah l dengan apa pun, tidak berbuat zina, tidak mencuri dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah l kecuali dengan haknya. Barang siapa menunaikannya di antara kalian ia mendapatkan pahala dari Allah l. Adapun yang melanggarnya lalu ia dihukum, (hukuman itu) adalah kaffarah untuknya. Barang siapa yang melanggarnya lalu Allah l menutupinya, urusannya kembali kepada Allah l. Jika Allah l menghendaki maka Allah l akan mengampuninya, dan jika Allah l berkehendak maka Allah l akan mengazabnya.”

Derajat Hadits

Al-Albani berkata dalam as-Silsilah ash-Shahihah (6/1267) , “Hadits ini adalah hadits Ubadah bin ash-Shamit z. Ada tiga jalur periwayatan dari beliau:

1. Jalur pertama sekaligus yang termasyhur, dari Abu Idris ‘Aidz bin Abdillah al-Khaulani, bahwa Ubadah bin ash-Shamit—seorang sahabat yang mengikuti Perang Badr bersama Rasulullah n dan termasuk sahabat yang berbai’at pada malam Aqabah—mengabarkan bahwa Rasulullah n pernah bersabda, dalam keadaan di sekeliling beliau ada para sahabat, kemudian beliau menyebutkan hadits di atas. Ubadah berkata, ‘Aku pun membai’at Nabi atas hal-hal tersebut.’

Riwayat ini dikeluarkan oleh al-Bukhari (1/45—48, 7/176, 8/518, 12/69—70, 13/173) dan teks hadits di atas adalah salah satu riwayatnya, Muslim (5/127), at-Tirmidzi (no. 1439), an-Nasai (2/182—183), ad-Darimi (2/220) dan Ahmad (5/314, 340).

2. Jalur periwatan kedua adalah dari ash-Shunabihi dari Ubadah secara ringkas. Riwayat ini dikeluarkan oleh al-Bukhari (7/176—178), Muslim, dan Ahmad (5/321).

3. Jalur ketiga adalah dari Abul Asy’ats ash-Shan’ani yang dikeluarkan oleh Muslim, Ahmad (5/320), dan Ibnu Majah (2/129).”

Syariat Islam adalah Demi Maslahat Umat

Al-Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Umar bin al-Khaththab z, beliau bertutur:

قَدِمَ عَلَى رَسُولِ اللهِ n بِسَبْيٍ، فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنَ السَّبْيِ تَبْتَغِي إِذَا وَجَدَتْ صَبِيًّا فِي السَّبْيِ أَخَذَتْهُ فَأَلْصَقَتْهُ بِبَطْنِهَا وَأَرْضَعَتْهُ، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ n: أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ؟ قُلْنَا: لَا وَاللهِ وَهِيَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لَا تَطْرَحَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ n: لَلهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا
Ada sekelompok tawanan yang dibawa menghadap Rasulullah n. Di antara mereka ada seorang wanita yang terlihat sedang gelisah mencari sesuatu. Tiba-tiba wanita tersebut menemukan bayi di tengah-tengah tawanan, langsung saja wanita tersebut menggendongnya lalu mendekapnya di dadanya dan menyusuinya. Kemudian Rasulullah n bertanya kepada para sahabat, “Menurut kalian, apakah wanita ini tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Kami menjawab, “Demi Allah, tidak mungkin ia tega untuk melakukannya.” Lalu Rasulullah n bersabda, “Sungguh Allah lebih Penyayang kepada hamba-Nya daripada kasih sayang wanita ini terhadap anaknya.”

Hadits di atas menunjukkan bahwa cinta dan kasih sayang Allah l kepada hamba-hamba-Nya lebih besar dan lebih luas daripada cinta hamba kepada diri mereka sendiri. Oleh karena itu, seluruh syariat yang ditetapkan oleh Allah l merupakan bentuk cinta dan kasih sayang Allah l terhadap hamba-Nya. Seluruh syariat adalah demi kemaslahatan dan kepentingan hamba sendiri. Setiap perintah berbuat baik adalah untuk kepentingan hamba. Demikian pula, setiap larangan dari perbuatan buruk juga untuk kepentingan hamba itu sendiri.

Syariat yang ditetapkan oleh Allah l selalu tepat dan sesuai dengan perubahan zaman dan perbedaan tempat, karena Allah l-lah yang mencipta, mengatur, dan menguasai. Ilmu Allah l meliputi apa yang telah berlalu, yang sedang terjadi, dan yang akan datang. Maka dari itu, amatlah merugi dan sungguh celaka hamba yang memandang hukum Allah l itu merugikan, buas, atau hanya dapat diberlakukan di masa lampau. Celaka pula seorang hamba yang menilai bahwa syariat Allah l hanya dapat diwujudkan di tanah Arab atau menganggap hukum Allah l tidak lagi cocok di masa ini.

Syariat Allah Amat Luas

Syariat Allah l adalah syariat yang sempurna. Tidak ada sedikit pun kebaikan yang terlewatkan, sebagaimana tidak pula ada keburukan melainkan telah diperingatkan. Apa pun yang dibutuhkan oleh hamba di dunia atau di akhirat telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan diterangkan oleh Rasulullah n dalam sunnahnya. Allah l berfirman:
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.” (al-Maidah: 3)

Al-Izz bin Abdissalam menerangkan, “Allah l mengenalkan kepada mereka semua hal yang mengandung petunjuk dan kebaikan bagi mereka sehingga mereka melaksanakannya. Allah l juga mengenalkan setiap hal yang mengandung kesesatan dan keburukan sehingga mereka menghindarinya. Allah l mengabarkan pula kepada mereka bahwa setan adalah musuh mereka sehingga mereka memusuhi dan menentangnya. Jadi, Allah l menetapkan kemaslahatan-kemaslahatan dunia dan akhirat melalui ketaatan kepada-Nya dan menjauhi kemaksiatan terhadap Nya.” (Qawa’idul Ahkam hlm. 5)

Syariat Allah l sangatlah luas, mencakup seluruh jenis ibadah dan muamalah, ucapan, perbuatan, serta keyakinan. Oleh karena itu, syariat Allah l tidaklah dimaknai sempit sebatas pelaksanaan hukum hadd. Zikir dan membaca Al-Qur’an adalah bagian dari syariat Islam. Termasuk syariat Islam juga adalah pelaksanaan shalat sunnah, puasa sunnah, infaq, dan shadaqah. Bahkan, senyum dan berwajah manis ketika bertemu dengan sesama muslim pun termasuk syariat Islam. Berbagi hadiah sesama tetangga, mengucapkan salam dan mendoakan kaum muslimin adalah bagian dari syariat Islam. Syariat Islam mencakup seluruh ajaran dan bimbingan yang telah diwariskan oleh Rasulullah n berupa wahyu Al-Qur’an maupun hadits-hadits beliau. Hanya saja, pembicaraan kita saat ini terfokus pada hikmah pelaksanaan hukum hadd.

Hikmah Pelaksanaan Hukum Hadd

Al-Hudud (bentuk jamak/plural dari kata al-hadd) adalah hukuman yang ditentukan secara syar’i karena satu perbuatan maksiat agar perbuatan maksiat itu tidak dilakukan. Syaikhul Islam t berkata, “Al-Hudud adalah hukum yang berlaku sebagai rahmat dan kebaikan bagi makhluk. Oleh sebab itu, sudah seharusnya tujuan penegakan hukuman terhadap orang lain karena kemaksiatan yang dilakukannya adalah untuk kebaikan dan sebagai bentuk kasih sayang. Hal ini sebagaimana seorang ayah yang ingin mendidik putranya atau seorang dokter yang hendak mengobati orang sakit.” (Minhajus Sunnah, dinukil dari al-Mulakhkhas)

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, “Hikmah pelaksanaan syariat hudud adalah untuk menahan diri, sebagai hukuman, dan pembersih sekaligus. Al-Hudud adalah hukuman yang ditentukan untuk menunaikan hak Allah l, juga untuk kemaslahatan masyarakat. Allah l mewajibkannya terhadap para pelaku dosa yang sesuai dengan tabiat asal manusia. Dengan demikian, pelaksanaan hukum hadd termasuk maslahat terbesar bagi kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Ketetapan seorang raja tidak akan sempurna tanpa adanya hukuman bagi para pelaku kejahatan. Dengan adanya hukuman, pelaku kejahatan akan menahan diri. Akan tenanglah orang yang baik. Keadilan pun akan terwujud di muka bumi sehingga umat manusia akan merasakan ketenteraman dalam jiwa, kehormatan, dan harta mereka. Hal ini telah disaksikan secara nyata dalam masyarakat yang menegakkan hukum hadd.

Pada masyarakat yang menegakkan hukum hadd, benar-benar terwujud keamanan, ketenteraman, dan kehidupan yang harmonis. Tidak ada seorang pun yang mampu mengingkari hal ini. Berbeda halnya dengan masyarakat yang meniadakan hukum hadd yang ditetapkan Allah l, bahkan menyakini bahwa hukum hadd itu buas sehingga tidak relevan lagi diterapkan di zaman ini. Masyarakat yang demikian akan jauh dari keadilan ilahiah, jauh dari keamanan dan ketenteraman, meskipun memiliki persenjataan dan perlengkapan canggih. Semua hal itu tidak akan berfungsi sedikitpun sampai hukum-hukum Allah l ditegakkan.” (al-Mulakhkhash, 2/442)

Syarat dan ketentuan pelaksanaan hukum hadd telah dijelaskan oleh syariat Islam, sebagaimana telah dipaparkan pula secara lengkap dan gamblang oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil naqli.

Faedah Hadits

Untuk hadits ini, an-Nawawi membuat judul bab dengan nama “Pelaksanaan hukum hadd adalah kaffarah (pengugur dosa) bagi pelakunya.”

Dalam syarah hadits, an-Nawawi menyebutkan beberapa faedah dari hadits di atas, “Di antaranya, diharamkannya hal-hal yang tersebut di dalam hadits serta yang semakna dengannya.

Di antaranya adalah keterangan tentang mazhab ahlul haq bahwa kemaksiatan berbeda dengan kekufuran, sehingga pelaku kemaksiatan tidak dapat dipastikan masuk ke dalam neraka jika ia meninggal dalam keadaan belum bertaubat. Dia berada di bawah kehendak Allah l. Jika Allah l menghendaki maka ia akan memperoleh pengampunan. Namun, jika Allah l menginginkan, Allah l akan mengazabnya. Hal ini berbeda dengan paham Khawarij dan Mu’tazilah. Khawarij menghukumi pelaku kemaksiatan sebagai orang kafir, sedangkan Mu’tazilah tidak mengatakan dia kafir di dunia, hanya saja ia akan kekal di dalam neraka. Pembahasan tentang hal ini telah lewat dalam Kitabul Iman, lengkap dengan dalil-dalilnya.

Di antara faedah hadits ini juga, pelaku kemaksiatan yang terdapat hukum hadd padanya lalu dilaksanakan hukum hadd itu terhadapnya, dosanya gugur karenanya. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaksanaan hukum hadd adalah kaffarah (penggugur dosa) berdasarkan dalil hadits ini.”

Al-Qadhi ‘Iyadh melanjutkan, “Sebagian ulama berpegang dengan hadits Abu Hurairah z bahwa Rasulullah n bersabda, ‘Aku tidak mengetahui bahwa pelaksanaan hukum hadd adalah kaffarah’.” Namun, hadits Ubadah yang sedang kita bahas lebih kuat kesahihannya sehingga tidak ada kontradiksi antara kedua hadits tersebut. Mungkin sekali bahwa hadits Abu Hurairah z disabdakan oleh Nabi n sebelum hadits Ubadah z, sehingga maknanya bahwa semula beliau tidak mengetahui kemudian beliau mengetahuinya.” (Syarah Shahih Muslim)

Asy-Syaikh al-Albani menjelaskan bahwa di antara faidah hadits ini, “Menurut ulama, di dalam hadits tersebut ada sebuah jawaban bagi kaum Khawarij yang menghukumi kafirnya seseorang karena kemaksiatan, sekaligus jawaban terhadap kaum Mu’tazilah yang mengharuskan adanya azab bagi pelaku kefasikan apabila ia meninggal tanpa bertaubat sebelumnya. Hal itu karena Nabi Muhammad n mengabarkan bahwa pelaku dosa berada di bawah kehendak Allah. Nabi n tidak menyatakan bahwa ia harus diazab.”

Sama halnya dengan hadits di atas adalah firman Allah l yang membedakan kesyirikan dengan dosa-dosa lainnya. Allah l mengabarkan bahwa dosa kesyirikan tidak akan diampuni oleh-Nya, sedangkan selain dosa syirik berada di bawah kehendak-Nya. Jika Allah l menghendaki, dia akan diazab dan jika Allah l hendak mengampuninya, Allah l akan mengampuni-Nya. Ayat dan hadits tersebut harus dipahami untuk pelaku kesyirikan yang belum bertaubat karena pelaku kesyirikan yang bertaubat tentu akan memperoleh ampunan, lebih-lebih lagi dosa selain kesyirikan. Sementara, ayat telah membedakannya.

Dengan dasar hadits inilah, saya berhujjah tentang sebuah pemikiran yang tumbuh di zaman ini. Sebuah pemikiran yang menganggap kafirnya kaum muslimin disebabkan dosa besar yang mereka lakukan. Terkadang mereka berani memastikan bahwa dosa besar tidak berada di bawah kehendak Allah l dan tidak akan mungkin diampuni selain dengan taubat. Mereka hendak menyamakan antara dosa syirik dan dosa-dosa lainnya. Hal ini jelas menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pada saat saya menyampaikan hadits ini kepada mereka dalam beberapa kesempatan, bahkan pada banyak pertemuan, sebagian mereka rujuk (kembali) kepada kebenaran. Akhirnya, mereka pun menjadi pemuda-pemuda salafiyin terbaik. Semoga Allah l memberikan hidayah untuk sebagian lainnya.” (as-Silsilah ash-Shahihah, 6/1267)

Bentuk Keadilan dan Rahmat dalam Penegakan Hukum Hadd

Ada beberapa hal yang menarik untuk dicermati dalam pelaksanaan hukum hadd, yaitu terkait dengan keadilan dan rahmat Allah l di dalamnya. Di antaranya:

1. Keadilan Islam yang tidak membedakan kedudukan dalam pelaksanaan hukum hadd. Al-Imam al-Bukhari membuat sebuah bab dengan judul “Pelaksanaan hukum hadd bagi orang yang memiliki kedudukan maupun orang rendahan.” Setelah itu, beliau menyebutkan sebuah hadits dari Aisyah:

أَنَّ أُسَامَةَ كَلَّمَ النَّبِيَّ n فِي امْرَأَةٍ فَقَالَ: إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا يُقِيمُونَ الْحَدَّ عَلَى الْوَضِيعِ وَيَتْرُكُونَ الشَّرِيفَ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ فَعَلَتْ ذَلِكَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Usamah bin Zaid memohonkan syafaat (rekomendasi keringanan) untuk seorang wanita terpandang (dari Bani Makhzum). Menanggapi permohonan tersebut, Rasulullah n bersabda, “Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian adalah karena mereka menegakkan hukum hadd terhadap orang-orang rendahan namun tidak melaksanakannya terhadap orang-orang yang terpandang. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya Fathimah (putri kandung beliau n) mencuri tentu aku akan memotong tangannya.”

Bahkan, Islam mencela tindakan membedakan antara orang yang berkedudukan dengan yang tidak.

Al-Imam Muslim t meriwayatkan sebuah hadits dari al-Bara’ bin ‘Azib, bahwasanya Rasulullah n pernah menyaksikan seorang Yahudi yang lewat dalam keadaan dihitamkan wajahnya dan didera. Lalu Rasulullah n memanggil mereka dan bertanya, “Apakah seperti ini hukuman yang kalian dapatkan di dalam Taurat bagi pelaku zina?” Mereka menjawab, “Benar.” Kemudian Rasulullah n mengundang salah satu ulama mereka dan bertanya, “Dengan nama Allah yang telah menurunkan Taurat untuk Musa, aku menyumpahimu, apakah memang demikian kalian mendapatkan hukuman bagi pelaku zina di dalam kitab suci kalian?” Ia menjawab, “Bukan demikian. Kalau engkau tidak bersumpah demikian, aku tidak akan memberitahukannya kepadamu. Sebenarnya, hukuman bagi pelaku zina yang kami dapatkan di dalam Taurat adalah rajam. Namun, perbuatan zina sering terjadi di kalangan orang-orang terpandang kami. Maka dari itu, jika kami mendapati pelakunya orang terpandang maka kami tinggalkan hukuman tersebut. Jika yang melakukannya adalah orang lemah maka kami akan menegakkan hukum tersebut. Setelah itu kami sepakat, ‘Marilah kita bersepakat untuk menentukan sebuah hukuman yang dapat kita tegakkan untuk orang terpandang dan orang lemah di antara kita.’ Lalu kami pun menetapkan bahwa bentuk hukumannya adalah dengan menghitamkan wajahnya lalu menderanya sebagai pengganti rajam.” Lalu Rasulullah n bersabda, “Ya Allah, sesungguhnya akulah yang pertama kali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka mematikannya.”

2. Pelaksanaan hukum hadd merupakan bentuk taubat terbaik dari pelaku kejahatan. Dengan ditegakkannya hukum hadd atas dirinya, seorang pelaku maksiat akan terbebas dari hukuman akhirat. Asy-Syaikh al-Utsaimin berkata, “Hikmahnya adalah, pertama agar dia atau orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama untuk kedua kalinya. Yang kedua adalah bentuk penyucian dan kaffarah, karena jika seorang hamba melakukan satu bentuk dosa lalu ditegakkan hukum hadd terhadapnya, Allah akan menggugurkan dosa tersebut. Allah l tidak akan menggabungkan untuknya hukuman di dunia dan hukuman akhirat.” (asy-Syarhul Mumti’)

Al-Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Imran bin Hushain z, bahwa seorang wanita dari Juhainah datang menemui Rasulullah n dalam keadaan hamil karena zina. Wanita tersebut berkata, “Ya Rasulullah, aku telah melanggar hadd. Tegakkanlah hukum hadd atasku!”

Rasulullah n lalu memanggil wali dari wanita tersebut dan berpesan, “Bersikaplah baik kepada wanita ini. Apabila ia telah melahirkan, bawalah ia menemuiku kembali.” Pesan Rasulullah n itu dilaksanakan oleh walinya. Setelah melahirkan, wanita itu dibawa kemudian pakaiannya diikat kencang lalu dirajam. Rasulullah n kemudian menshalatkan jenazahnya. Umar berkata, “Wahai Rasulullah, apakah Anda menshalatkannya padahal ia telah berbuat zina?” Rasulullah n bersabda:

لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ، وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلهِ تَعَالَى؟
”Sesungguhnya wanita ini telah sungguh-sungguh bertaubat. Seandainya taubat wanita ini dibagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, tentulah akan mencukupi mereka. Apakah engkau dapat menemukan taubat yang lebih baik dibandingkan penyerahan dirinya hanya kepada Allah l?”

Pelaksanaan Hukum Hadd adalah Hak Penguasa

Sesuatu yang tidak boleh dilupakan, pelaksanaan hukum hadd adalah hak dan wewenang penguasa sehingga akan mendatangkan ketenangan dan ketenteraman hidup bermasyarakat. Apabila masing-masing individu masyarakat atau sekelompok dari mereka merasa berhak menegakkannya, hanya kekacauan dan kerusuhan yang akan timbul. Akan terjadi perselisihan dan kehancuran. Oleh karena itu, hanya pemerintah yang berwenang menegakkan hukum hadd. Hal ini adalah sebuah keadilan dan rahmat Allah l dalam pelaksanaan hukum hadd. Ibnu Qudamah dalam al-‘Umdah (2/163, bersama syarah) berkata, “Tidak diperkenankan menegakkannya selain imam (penguasa) atau yang mewakilinya.”

oleh: Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar)
Title : Berkah Allah dalam Hukum Hadd
Description : Dari Ubadah bin ash-Shamit z, beliau berkata: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ n فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ: تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا...

0 Response to "Berkah Allah dalam Hukum Hadd"

Post a Comment

Kategori

Adab (9) Adzan (16) Ain (1) Air (3) Anak (1) Anjing (2) Aqiqah (3) Asuransi (1) Bangkai (1) Budak (1) Demonstrasi (8) Doa (42) Dzikir (1) E-Book (2) Gadai (1) Gerhana (6) Hadiah (1) Haid (3) Haji Dan Umroh (15) Hibah (1) Hijab (1) Homo (1) Hudud (7) I'tikaaf (1) Ied (2) Ifthaar (1) Ilaa (1) Isbal (7) Jabat Tangan (1) Jaminan (1) Jenazah (5) Jenggot (2) Jihad (4) Jual Beli (18) Judi (2) Jum'at (7) Junub (1) Kaffarah (1) Kaidah Fiqh (83) KENCING (1) Khitan (1) Khutbah (2) Lailatul Qadr (1) Mahrom (1) Makanan (1) Masbuq (1) Masjid (3) Membunuh (1) Mencuri (1) MLM (2) Muharram (2) Nafkah (6) Najis (2) Nama (5) Nawazil (3) Nifas (2) Nikah (15) Nusyuz (1) Other (1) Politik (8) Puasa (13) Qunut (1) Qurban (11) Riba (8) Sahur (3) Sedekah (1) Sewa (1) Shaf (3) Sholat (63) Siwak (1) Suci (2) Sujud (4) Sumpah (1) Ta'ziah (1) Tabarruj (3) Takbir (1) Talak (14) Tarawih (1) Tasyrik (3) Tayamum (3) Tepuk Tangan (1) Tetangga (1) Thaharah (3) Ular (1) Video Dan Audio (1) Wirid (1) Witir (2) Wudhu (6) Yatim (1) Zakat (9) Ziarah (1) Zina (2)

Random Ayat Quran

Millis

Join dan ikuti diskusi ilmiah, tanya jawab dan info-info yang insyaAllah sangat bermanfaat.

Flag Counter