Berhias Yang Dilarang

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA


Berhias merupakan sesuatu yang wajar dilakukan oleh manusia, apalagi jika ia seorang wanita. Tentunya ia ingin nampak dan tampil memikat dengan menampakkan perhiasannya. Misal berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya; memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Tindakan-tindakan semacam ini termasuk dalam kategori yang disebut dengan tabarruj.

ARTI TABARRUJ DAN PENJABARANNYA
Secara bahasa tabarruj berarti menampakkan perhiasan terhadap orang-orang asing (yang bukan mahram).[1] 

Imam asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang ini dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki”.[2] 

Syaikh ‘Abdur-Rahmân as-Sa’di rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas berkata, “Arti ayat ini, janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini untuk mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan penyebab-penyebabnya”.[3] 

Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata, “Ketika Allâh Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum perempuan untuk menetap di rumah-rumah mereka, maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka dari (perbuatan) tabarruj wanita-wanita Jahiliyah, (yaitu) dengan sering keluar rumah atau keluar rumah dengan berhias, memakai wewangian, menampakkan wajah serta memperlihatkan kecantikan dan perhiasan mereka yang Allâh Azza wa Jalla perintahkan untuk disembunyikan. 

Tabarruj (secara bahasa) diambil dari (kata) al-burj (bintang, sesuatu yang terang dan tampak), di antara (makna)nya adalah berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis dan anggota tubuh lainnya, atau menampakkan perhiasan tambahan. 

Hal ini dikarenakan seringnya (para wanita) keluar rumah atau keluar dengan menampakkan (perhiasan dan kecantikan mereka) akan menimbulkan fitnah dan kerusakan yang besar (bagi diri mereka dan masyarakat)”[4] .

Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa penjabaran makna tabarruj meliputi dua hal. 

1. Pertama : Seringnya seorang wanita keluar rumah, karena ini merupakan sebab terjadinya fitnah dan kerusakan. 

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allâh Subhanahu wa Ta’ala ) adalah ketika ia berada di dalam rumahnya”.[5] 

Imam al-Qurthubi rahimahullah, ketika menafsirkan ayat di atas berkata: “Makna ayat ini adalah perintah (bagi kaum perempuan) untuk menetap di rumah-rumah mereka. Meskipun (asalnya) ini ditujukan kepada isteri-isteri Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , akan tetapi secara makna (wanita-wanita) selain mereka (juga) termasuk dalam perintah tersebut. Ini seandainya tidak ada dalil yang khusus (mencakup) semua wanita. Padahal (dalil-dalil dalam) syariat Islam penuh dengan (perintah) bagi kaum wanita untuk menetap di rumah-rumah mereka dan tidak keluar rumah kecuali karena darurat (terpaksa)”.[6] 

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bâz rahimahullah berkata, “Allâh Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan wanita untuk menetap di rumahnya dan tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan yang mubah (diperbolehkan dalam Islam) dengan memperhatikan adab-adab yang disyariatkan (dalam Islam). Sungguh Allâh Azza wa Jalla telah menamakan (perbuatan) menetapnya seorang wanita di rumahnya dengan qarâr (yang berarti tetap, stabil, tenang); ini mengandung arti yang sangat tinggi dan mulia. Karena dengan ini jiwanya akan tenang, hatinya damai dan dadanya lapang. Maka dengan keluar rumah akan menyebabkan keguncangan jiwanya, kegalauan hatinya dan kesempitan dadanya, serta membawanya kepada keadaan yang akan berakibat buruk baginya”.[7] 

Di tempat lain, ia berkata, “Allâh Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan para wanita untuk menetap di rumah-rumah mereka, karena keluarnya mereka dari rumah sering menjadi penyebab (timbulnya) fitnah. Sesungguhnya dalil-dalil syariat (yang) menunjukkan bolehnya mereka keluar rumah jika ada keperluan (yang sesuai syariat), (ialah) dengan memakai hijab (yang benar) dan menghindari pemakaian perhiasan; akan tetapi menetapnya para wanita di rumah adalah (hukum) asal, dan itu lebih baik bagi mereka serta lebih jauh dari fitnah”.[8] 

Syaikh Muhammad Nâshiruddin al-Albâni rahimahullah berkata: (Hukum) asalnya seorang wanita tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali kalau ada keperluan (yang sesuai dengan syariat), sebagaimana disebutkan dalam hadits shahîh (riwayat) Imam al-Bukhâri (no. 4517) ketika turun firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu. [al-Ahzâb/33:33].

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Sungguh Allâh telah mengijinkan kalian (para wanita) untuk keluar (rumah) jika (ada) keperluan kalian (yang dibolehkan dalam syariat).[9] 

Bahkan menetapnya wanita di rumah merupakan ‘azîmatun syar’iyyah (hukum asal yang dikuatkan dalam syariat Islam), sehingga diperbolehkannya mereka keluar rumah merupakan rukhshah (keringanan) yang hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat atau jika ada keperluan. Oleh karena itulah, Allâh Subhanahu wa Ta’ala dalam tiga ayat al-Qur’ân[10] menisbatkan (menggandengkan) rumah-rumah kepada para wanita, padahal jelas rumah-rumah yang mereka tempati adalah milik para suami atau wali mereka. Ini semua menunjukkan, bahwa selalu menetap dan berada di rumah adalah keadaan yang sesuai dan pantas bagi mereka.[11] 

2. Kedua : Keluar rumah dengan menampakkan kecantikan dan perhiasan yang seharusnya disembunyikan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.

Syaikh ‘Abdul-‘Aziz bin Bâz rahimahullah berkata, “Allâh Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum perempuan untuk menetap di rumah-rumah mereka dan melarang mereka dari perbuatan tabarruj (ala) jahiliyyah, yaitu menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis dan perhiasan (keindahan wanita) lainnya, karena ini akan (menimbulkan) fitnah dan kerusakan yang besar, serta mengundang diri kaum lelaki untuk melakukan sebab-sebab (yang membawa kepada) perbuatan zina…”[12] 

Allâh Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum wanita untuk menyembunyikan perhiasan dan kecantikan mereka dalam firman-Nya :

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Dan janganlah mereka (para wanita) memukulkan kaki mereka agar orang mengetahui perhiasan yang mereka sembunyikan. [an-Nûr/24: 31].

Perhiasan yang dilarang untuk dinampakkan dalam ayat ini mencakup semua jenis perhiasan, baik yang berupa anggota badan maupun perhiasan tambahan yang menghiasi fisik mereka.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Bâz rahimahullah berkata, “Perhiasan wanita yang dilarang untuk dinampakkan adalah segala sesuatu yang disukai oleh laki-laki dari seorang wanita dan mengundangnya untuk melihat kepadanya, baik itu perhiasan (keindahan) asal (anggota badan mereka) maupun perhiasan yang bisa diusahakan (perhiasan tambahan yang menghiasi fisik mereka), yaitu semua yang ditambahkan pada fisik wanita untuk mempercantik dan menghiasi dirinya”.[13] 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1434H/2013.]
_______
Footnote
[1]. Lihat an-Nihâyatu fi Garîbil-Hadîtsi wal-Atsar, 1/289 dan al-Qâmûshul-Muhîth, hlm. 231.
[2]. Fathul-Qadîr, 4/395.
[3]. Taisîrul-Karîmir-Rahmân, hlm. 663.
[4]. Hirâsatul-Fadhîlah, hlm. 44-45.
[5]. HR Ibnu Khuzaimah, no. 1685; Ibnu Hibban, no. 5599; dan at-Thabrani dalam al-Mu'jamul-Ausath, no. 2890; dinyatakan shahîh oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Mundziri dan Syaikh al-Albani dalam Silsilatul-Ahâditsish-Shahîhah, no. 2688.
[6]. Al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur'ân, 14/174.
[7]. At-Tabarruju wa Khatharuhu, hlm. 22.
[8]. Majmû’ul-Fatâwa, Syaikh Bin Baz, 4/308.
[9]. Al-Fatâwa al-Imârâtiyyah.
[10]. Al-Qur'ân Surat al-Ahzâb ayat 33, 34 dan Surat ath-Thalâq ayat 1.
[11]. Hirâsatul Fadhîlah, hlm. 87.
[12]. At-Tabarruju wa Khatharuhu, hlm. 6-7.
[13]. Majmû’ul Fatâwa, Syaikh Bin Baz, 5/227.
Title : Berhias Yang Dilarang
Description : Oleh Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA Berhias merupakan sesuatu yang wajar dilakukan oleh manusia, apalagi jika ia seorang wanit...

0 Response to "Berhias Yang Dilarang"

Post a Comment

Kategori

Adab (9) Adzan (16) Ain (1) Air (3) Anak (1) Anjing (2) Aqiqah (3) Asuransi (1) Bangkai (1) Budak (1) Demonstrasi (8) Doa (42) Dzikir (1) E-Book (2) Gadai (1) Gerhana (6) Hadiah (1) Haid (3) Haji Dan Umroh (15) Hibah (1) Hijab (1) Homo (1) Hudud (7) I'tikaaf (1) Ied (2) Ifthaar (1) Ilaa (1) Isbal (7) Jabat Tangan (1) Jaminan (1) Jenazah (5) Jenggot (2) Jihad (4) Jual Beli (18) Judi (2) Jum'at (7) Junub (1) Kaffarah (1) Kaidah Fiqh (83) KENCING (1) Khitan (1) Khutbah (2) Lailatul Qadr (1) Mahrom (1) Makanan (1) Masbuq (1) Masjid (3) Membunuh (1) Mencuri (1) MLM (2) Muharram (2) Nafkah (6) Najis (2) Nama (5) Nawazil (3) Nifas (2) Nikah (15) Nusyuz (1) Other (1) Politik (8) Puasa (13) Qunut (1) Qurban (11) Riba (8) Sahur (3) Sedekah (1) Sewa (1) Shaf (3) Sholat (63) Siwak (1) Suci (2) Sujud (4) Sumpah (1) Ta'ziah (1) Tabarruj (3) Takbir (1) Talak (14) Tarawih (1) Tasyrik (3) Tayamum (3) Tepuk Tangan (1) Tetangga (1) Thaharah (3) Ular (1) Video Dan Audio (1) Wirid (1) Witir (2) Wudhu (6) Yatim (1) Zakat (9) Ziarah (1) Zina (2)

Random Ayat Quran

Millis

Join dan ikuti diskusi ilmiah, tanya jawab dan info-info yang insyaAllah sangat bermanfaat.

Flag Counter