Tabarruj Dalam Berpakaian

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA


TABARRUJ DALAM BERPAKAIAN
Sebagaimana keterangan di atas, bahwa tujuan disyariatkannya jilbab bagi perempuan adalah untuk menutupi perhiasan dan kecantikan ketika mereka berada di luar rumah atau di hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi, wanita yang keluar rumah memakai pakaian atau jilbab yang dihiasi dengan bordiran, renda, ukiran, motif dan yang sejenisnya, ini jelas merupakan bentuk tabarruj, karena pakaian (jilbab) ini menampakkan perhiasan dan keindahan yang seharusnya disembunyikan. Meskipun pakaian atau jilbab tersebut dari bahan kain yang longgar dan tidak tipis, akan tetapi kalau dihiasi dengan hiasan-hiasan yang menarik perhatian atau dengan model yang justru semakin memperindah penampilan wanita yang mengenakannya, maka ini jelas termasuk tabarruj.

Kalau ditanyakan kepada wanita yang menambahkan bordiran, renda, ukiran, motif dan yang sejenisnya pada pakaian luarnya, apa tujuannya ? Tentu akan dijawab supaya indah, untuk hiasan, supaya keren, dan kalimat lain yang senada.

Dengan demikian jelaslah bahwa tujuan ditambahkannya bordiran, renda, ukiran dan motif pada pakaian wanita adalah untuk hiasan dan keindahan, sedangkan syariat Islam memerintahkan bagi para wanita untuk menutupi dan tidak memperlihatkan perhiasan dan keindahan mereka kepada selain mahram atau suami mereka. Bahkan kalau merujuk pada pengertian bahasa, kita dapati dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI online) bahwa motif atau renda atau bordir juga disebut sebagai hiasan. Pakaian dan jilbab seperti ini telah disebutkan oleh para Ulama sejak dahulu sampai sekarang, disertai dengan peringatan keras tentang keharamannya.

Imam adz-Dzahabi raimahullah berkata,[1] “Termasuk perbuatan (buruk) yang menjadikan wanita dilaknat (dijauhkan dari rahmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala ) yaitu memperlihatkan perhiasan, emas dan mutiara (yang dipakainya) di balik penutup wajahnya, memakai wangi-wangian dengan kesturi atau parfum ketika keluar (rumah), memakai pakaian yang diberi celupan warna (yang menyolok), kain sutra dan pakaian pendek disertai dengan memanjangkan pakaian luar, melebarkan dan memanjangkan lengan baju, serta hiasan-hiasan lainnya ketika keluar (rumah). Semua ini termasuk tabarruj yang dibenci oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala , dan pelakunya dimurkai oleh-Nya di dunia dan akhirat. Oleh karena perbuatan inilah, yang telah banyak dilakukan oleh para wanita, sehingga Rasûllulâh n bersabda tentang mereka, yang artinya, 'Aku melihat neraka, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita'.”[2] 

Perhatikan ucapan Imam adz-Dzahabi rahimahullah ini, bagaimana beliau menjadikan perbuatan tabarruj yang dilakukan banyak wanita adalah termasuk sebab yang menjadikan mayoritas mereka termasuk penghuni neraka,[3] -na’ûdzu billâhi min dzâlik.

Imam Abul Fadhl al-Alûsi rahimahullah berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya ada sesuatu yang menurutku termasuk perhiasan wanita yang dilarang untuk dinampakkan, yaitu perhiasan yang dipakai oleh kebanyakan wanita yang terbiasa hidup mewah pada jaman kami di atas pakaian luar mereka dan mereka jadikan sebagai hijab waktu keluar rumah. Yaitu kain penutup tenunan dari (kain) sutra yang berwarna-warni, memiliki ukiran (bordiran/sulaman berwarna) emas dan perak yang menyilaukan mata. Aku memandang para suami dan wali yang membiarkan isteri-isteri mereka keluar rumah dengan perhiasan tersebut, sehinga mereka berjalan di kumpulan kaum laki-laki yang bukan mahram dengan perhiasan tersebut. Ini termasuk (hal yang menunjukkan) lemahnya kecemburuan (dalam diri para suami dan wali mereka), dan sungguh kerusakan ini telah tersebar merata”.[4] 

Fatwa Lajnah Daimah (Perkumpulan Ulama Besar Ahli Fatwa) di Arab Saudi, yang diketuai Syaikh ‘Abdul ‘Azîz Alu asy-Syaikh, beranggotakan: Syaikh Shâlih al-Fauzân, Syaikh Bakr Abu Zaid dan Syaikh Abdullâh bin Gudayyan. Fatwa no. 21352, tertanggal 9/3/1421 H, isinya sebagai berikut: 

’Abayah (baju kurung/baju luar) yang disyariatkan bagi wanita adalah jilbab yang terpenuhi padanya tujuan syariat Islam (dalam menetapkan pakaian bagi wanita), yaitu menutupi (perhiasan dan kecantikan wanita) dengan sempurna dan menjauhkan (wanita) dari fitnah. Atas dasar ini, maka ‘abayah wanita harus terpenuhi padanya sifat-sifat (syarat-syarat) berikut: …Yang ke empat, ‘abayah tersebut tidak diberi hiasan-hiasan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, ‘abayah tersebut harus polos dari gambar-gambar, hiasan (pernik-pernik), tulisan-tulisan (bordiran/sulaman) maupun simbol-simbol”.[5] 

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin, pernah diajukan kepada beliau pertanyaan berikut: “Akhir-akhir ini muncul di kalangan wanita (model) ‘abayah (pakaian luar/baju kurung) yang lengannya sempit dan di sekelilingnya (dihiasi) bordir-bordir atau hiasan lainnya. Ada juga sebagian ‘abayah wanita yang bagian ujung lengannya sangat tipis; bagaimanakah nasihat Syaikh terhadap permasalahan in?”

Beliau menjawab: 
Dalam hal ini kita mempunyai kaidah penting, yaitu (hukum asal) dalam pakaian, makanan, minuman dan (semua hal yang berhubungan dengan) mu’amalah adalah mubah (boleh) dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

Oleh karenanya, jika kaidah ini telah kita pahami, dan ini sesuai dengan dalil dalam al-Qur’ân dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allâh, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian. [al-Baqarah/2:29].

Dan Firman-Nya :

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

Katakanlah, “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allâh yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. (al-A’râf/7:32), maka segala sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allâh dalam perkara-perkara ini berarti itu halal. Inilah (hukum) asal (dalam masalah ini), kecuali jika ada dalil dalam syariat yang mengharamkannya, seperti haramnya memakai emas dan sutera bagi laki-laki, selain dalam hal yang dikecualikan, haramnya isbal (menjulurkan kain melewati mata kaki) pada sarung, celana, gamis dan pakaian luar bagi laki-laki, dan lain-lain.

Sehingga apabila kita terapkan kaidah ini untuk masalah ini, yaitu (hukum memakai) ‘abayah (model) baru ini, maka kami katakan, bahwa (hukum) asal pakaian (wanita) adalah dibolehkan, akan tetapi jika pakaian tersebut menarik perhatian atau (mengundang) fitnah, karena terdapat hiasan-hiasan bordir yang menarik perhatian (bagi yang melihatnya), maka kami melarangnya, bukan karena pakaian itu sendiri, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah.[6] 

Di tempat lain beliau berkata, “Memakai ‘abayah (baju kurung) yang dibordir dianggap termasuk tabarruj (menampakkan) perhiasan, dan ini dilarang bagi wanita, sebagaimana firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ 

Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), maka tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. [an-Nûr/24:60].

Kalau penjelasan dalam ayat ini berlaku untuk perempuan-perempuan tua, maka terlebih lagi bagi perempuan yang masih muda.[7] 

Syaikh Abu Mâlik Kamal bin as-Sayyid Salîm berkata, “Yang jelas merupakan pakaian wanita yang menjadi perhiasan baginya adalah pakaian yang dibuat dari bahan berwarna-warni atau berukiran (bordiran/sulaman berwarna) emas dan perak yang menarik perhatian dan menyilaukan mata”[8]. 

Perlu untuk diingatkan, bahwa berdasarkan keterangan di atas, maka termasuk tabarruj yang diharamkan bagi wanita adalah membawa atau memakai beberapa perlengkapan wanita, seperti tas, dompet, sepatu, sendal, kaos kaki, dan lain-lain; jika perlengkapan tersebut memiliki bentuk, motif atau hiasan yang menarik perhatian, sehingga itu termasuk perhiasan wanita yang wajib untuk disembunyikan.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Memakai sepatu yang (berhak) tinggi (bagi wanita) tidak diperbolehkan, jika itu di luar kebiasaan (kaum wanita), membawa kepada perbuatan tabarruj, nampaknya (perhiasan) wanita dan membuatnya menarik perhatian (laki-laki), karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ 

Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu. [al-Ahzâb/33:33].

Maka segala sesuatu yang membawa wanita kepada perbuatan tabarruj, nampak (perhiasan)nya dan tampil bedanya seorang wanita dari para wanita lain dalam hal mempercantik (diri), maka ini diharamkan dan tidak boleh bagi wanita”.[9] 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1434H/2013. ]
_______
Footnote
[1]. Kitab al-Kabâ-ir, hlm. 134.
[2]. HSR al-Bukhâri, no. 3069 dan Muslim, no. 2737.
[3]. Lihat keterangan Syaikh al-Albâni dalam Jilbâbul Mar'atil Muslimah, hlm. 232.
[4]. Rûhul-Ma’âni, 18/146.
[5]. Fatâwa al-Lajnah ad-Dâ-imah, 17/141.
[6]. Liqa-âtil-Bâbil-Maftûh, 46/17.
[7]. Majmû’ul-Fatâwa war-Rasâ-il, 12/232.
[8]. Shahîhu Fiqhis-Sunnah, 3/34.
[9]. Majmû’atul as-ilatin Tahummul 'Usratal-Muslimah, hlm. 10.
Title : Tabarruj Dalam Berpakaian
Description : Oleh Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA TABARRUJ DALAM BERPAKAIAN Sebagaimana keterangan di atas, bahwa tujuan disyariatkannya jilbab ...

0 Response to "Tabarruj Dalam Berpakaian"

Post a Comment

Kategori

Adab (9) Adzan (16) Ain (1) Air (3) Anak (1) Anjing (2) Aqiqah (3) Asuransi (1) Bangkai (1) Budak (1) Demonstrasi (8) Doa (42) Dzikir (1) E-Book (2) Gadai (1) Gerhana (6) Hadiah (1) Haid (3) Haji Dan Umroh (15) Hibah (1) Hijab (1) Homo (1) Hudud (7) I'tikaaf (1) Ied (2) Ifthaar (1) Ilaa (1) Isbal (7) Jabat Tangan (1) Jaminan (1) Jenazah (5) Jenggot (2) Jihad (4) Jual Beli (18) Judi (2) Jum'at (7) Junub (1) Kaffarah (1) Kaidah Fiqh (83) KENCING (1) Khitan (1) Khutbah (2) Lailatul Qadr (1) Mahrom (1) Makanan (1) Masbuq (1) Masjid (3) Membunuh (1) Mencuri (1) MLM (2) Muharram (2) Nafkah (6) Najis (2) Nama (5) Nawazil (3) Nifas (2) Nikah (15) Nusyuz (1) Other (1) Politik (8) Puasa (13) Qunut (1) Qurban (11) Riba (8) Sahur (3) Sedekah (1) Sewa (1) Shaf (3) Sholat (63) Siwak (1) Suci (2) Sujud (4) Sumpah (1) Ta'ziah (1) Tabarruj (3) Takbir (1) Talak (14) Tarawih (1) Tasyrik (3) Tayamum (3) Tepuk Tangan (1) Tetangga (1) Thaharah (3) Ular (1) Video Dan Audio (1) Wirid (1) Witir (2) Wudhu (6) Yatim (1) Zakat (9) Ziarah (1) Zina (2)

Random Ayat Quran

Millis

Join dan ikuti diskusi ilmiah, tanya jawab dan info-info yang insyaAllah sangat bermanfaat.

Flag Counter