HUKUM BANGKAI

PENGERTIAN BANGKAI.
Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al Mayyitah. Pengertiannya, yaitu yang mati tanpa disembelih [1] Sedangkan menurut pengertian para ulama syari’at, Al Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan [2].
Dengan demikian definisi bangkai mencakup:
1. Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri.
2. Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar’i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik
3. Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar’i. [3]
Para ulama berpendapat, anggota tubuh (daging) yang dipotong dari hewan yang masih hidup, masuk dalam kategori bangkai, dengan dasar sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai”[4] Dengan demikian hukumnya sama dengan hukum bangkai.
NAJISNYA BANGKAI.
Menilik keadaan hewan bangkai, maka dibagi menjadi tiga bagian:
1. Yang ada diluar kulit, seperti bulu dan rambutnya serta sejenisnya.
Hukumnya suci tidak najis [5] , didasarkan pada firman Allah :
وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَىٰ حِينٍ
“Dan (dijadikannya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” [Al Nahl/16 : 80]
Ayat ini bersifat umum, yakni meliputi hewan yang disembelih dan tidak disembelih. Allah juga menyampaikan ayat ini untuk menjelaskan karuniaNya terhadap hambaNya yang menunjukkan kehalalannya.[6]
2. Bagian bawah kulitnya seperti daging dan lemak.
Hukumnya najis secara ijma’ [7] dan tidak dapat disucikan dengan disamak [8]. Berdasarkan firman Allah Ta’ala.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah”.[Al An’am/6 :145]
Dikecualikan dalam hal ini, yaitu.
[a]. Bangkai ikan dan belalang, didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa. [HR Ibnu Majah no. 3314 dan dishohihkan Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no.1118]
[b]. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, lebah, semut dan sejenisnya, didasarkan kepada sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً
“Apabila seekor lalat hinggap di minuman salah seorang kalian, maka hendaknya ia menenggelamkannya kemudian membuangnya, Karena, pada salah satu dari kedua sayapnya terdapat penyakit dan pada (sayap) yang lainnya (terdapat) obatnya (penawar)” [HR Al Bukhori no. 3320]
[c]. Tulang, tanduk dan kuku bangkai. Ini semuanya suci sebagaimana dijelaskan Imam Al Bukhori dari Al Zuhri tentang tulang bangkai, seperti gajah dan lainnya, dengan sanad mu’allaq dalam shohih Al Bukhori (1/342).
Imam Al Zuhri menyatakan : “Aku telah menemui sejumlah orang dari ulama salaf menggunakannya sebagai sisir dan berminyak dengannya, Mereka memperbolehkannya” [9]
[d]. Bangkai manusia dengan dasar sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ
“Maha suci Allah Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis” [HR Al-Bukhori]
Syaikh Majduddin Ibnu Taimiyah berkata : “(Pengertian) ini umum mencakup yang hidup dan yang mati.”. Imam Al-Bukhori berkata, Ibnu Abas berkata : ”Seorang muslim itu tidak najis, baik masih hidup atau setelah mati” Imam Al-Bukhari juga membuat bab dalam kitab Shahih Bukhari, yaitu bab yang menerangkan bahwa muslim itu tidak najis. [10]
Adapun tubuh orang kafir terjadi perselisihan tentang kesuciannya. Yang rojih, yaitu pendapat mayoritas ulama yang menyatakan kesuciannya, berdasarkan dibolehkannya menikahi wanita Ahlu Kitab ; padahal jelas akan bersentuhan dan tida dapat dielakkan, khususnya ketika berhubungan badan. Adapun firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis” [At-Taubah/9 : 28]. Maka, najis di sini karena keyakinan dan jorok mereka. Wallahu A’lam.
3. Kulitnya.
Hukum najisnya mengikuti hukum bangkainya. Apabila bangkai hewan tersebut suci maka kulitnyapun suci dan bila tersebut najis, maka kulitnyapun najis. Diantara contoh yang suci adalah ikan dengan dasar firman Allah.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” [Al-Maidah/5 : 96]
Ibnu Abas menyatakan: ‘shoydul bahri” adalah yang diambil hidup-hidup dan “wa tho’amuhu” adalah yang diambil sudah mati. Sehingga kulitnya pun suci[11]
HUKUM MEMAKAN BANGKAI.
Syariat islam telah mengharamkan memakan bangkai. Dasar pengharaman bangkai ini, terdapat dalam Al Qur’an dan Sunnah.
Pengharaman bangkai dalam Al Qur’an ada dalam beberapa ayat, diantaranya.
Firman Allah:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” [Al Baqarah/2 :173]
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [Al Maidah/5 : 3]
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah”. [Al An’am/6 :145]
Adapun di dalam Sunnah Rasulullah, adalah hadits Ibnu Abas Radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata.
وَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati seekor bangkai kambing yang diberikan dari shodaqah untuk Maula (bekas budak) milik Maimunah lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya?”. Mereka menjawab. “ Ini adalah bangkai”. Beliau bersabda : “Yang diharamkan hanyalah memakannya” [Muttafaqun ‘Alaihi]
Oleh karena itu kaum muslimin sepakat tentang larangan memakan bangkai dalam keadaan tidak darurat. [12]
YANG DIHALALKAN DARI BAGKAI
Semua hukum memakan bangkai diatas berlaku pada semua bangkai kecuali dua jenis.
1. Bangkai hewan laut.
Berdasarkan firman Allah.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” [Al-Maidah/5 : 96]
Dan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi.
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Seseorang bertanya kepada Rasulullah searaya berkata : “Wahai Rasululloh! Kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Apabila kami berwudhu dengannya (air itu), maka kami kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rasululloh Shallallahu ‘alaihi was allam menjawab : “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [HR Sunan Al Arba’ah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dishohihkan Al Albani dalam Al Irwa’ no.9 dan Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no. 480]
Juga sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa”
Hal ini dikuatkan dengan perbuatan Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang memakan bangkai ikan yang ditemukan dipantai, sebagaimana dijelaskan Jabir dalam pernyataan beliau.
غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا لَمْ نَرَ مِثْلَهُ يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ فَأَكَلَهُ
“Kami berperang pada pasukan Al Khobath [13] Dan yang menjadi amir (panglima) adalah Abu Ubaidah, lalu kami merasa sangat lapar. Tiba-tiba lautan melempar bangkai ikan yang tidak pernah kami lihat sebesar itu, dinamakan ikan Al-Anbar (paus). Kamipun memakan ikan tersebut selama setengah bulan. Lalu Abu Ubaidah memasang salah satu tulangnya, lalu orang berkendaraan dapat lewat dibawahnya. Ketika sampai di Madinah, kami sampaikan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: Makanlah! Itu rizki yang dikaruniakan Allah. Berilah untuk kami makan bila (sekarang) masih ada bersama kalian”. Lalu sebagian mereka menyerahkannya dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya” [HR Al-Bukhori dan Muslim]
2. Belalang.
Berdasarkan pada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa”
Hal inipun didukung oleh perbuatan Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang memakan belalang seperti dikisahkan Abdullah bin Abi ‘Aufa.
غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَوْ سِتًّا كُنَّا نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ
“Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tujuh atau enam peperangan. Kami memakan belalang bersama beliau” [HR Al Jamaah kecuali Ibnu Majah]
Demikian juga para ulama sepakat membolehkan memakan belalang.
HUKUM MENJUAL BANGKAI
Syari’at Islam melarang menjual bangkai, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan jual beli khomr (minuman keras), bangkai, babi dan patung berhala. Lalu ada yang berkata : “Wahai Rasululloh! Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat (mendempul) perahu, meminyaki kulit dan untuk bahan bakar lampu”. Maka beliau menjawab : Tidak boleh! Itu haram”. Kemudian Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu : Semoga Alah mencelakakan orang Yahudi, Sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya, lalu mereka meleburnya (menjadi minyak) kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya” [HR Al Jama’ah]
Larangan ini bersifat umum pada semua bangkai, termasuk manusia, kecuali hewan laut dan belalang. Larangan menjual bangkai manusia mencakup muslim dan kafir. Oleh karena itu Imam Al-Bukhari menulis sebuah bab dalam kitab shohihnya dengan judul: Bab Thorhu Jaif Al-Musyrikin Wala Yu’khodz Lahum Tsaman. Yaitu bab yang menjelaskan membuang bangkai orang-orang musyrikin dan tidak mengambil untuknya tebusan harta.
Ibnu Hajar memberikan penjelasan terhadap bab ini, bahwa pernyataan Imam Al-Bukhori : “Tidak mengambil untuknya tebusan harta”, (ini) mengisyaratkan kepada hadits Ibnu Abas yang berbunyi:
أَنَّ الْمُشْرِكِينَ أَرَادُوا أَنْ يَشْتَرُوا جَسَدَ رَجُلٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَبَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَهُمْ إِيَّاهُ (أخرجه الترمذي وغيره)
“Sungguh kaum musyrikin ingin membeli jasad seorang musyrik, tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan menjualnya kepada mereka” [HR Al Tirmidzi dan selainnya] [14] .
Adapun Ibnu Ishaaq dalam kitab Al Maghazi menyebutkan
أَنَّ الْمُشْرِكِينَ سَأَلُوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَهُمْ جَسَدَ نَوْفَلَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُغِيْرَةِ , وَكَانَ اقْتَحَمَ الْخَنْدَقَ ; فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ حَاجَةَ لَنَا بِثَمَنِهِ وَلاَ جَسَدِهِ
“Sungguh kaum musyrikin meminta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual kepada mereka jasad Naufal bin Abdillah bin Al Mughiroh. Ia dulu ikut menyerang Khondak.’, Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Tidak butuh dengan nilai harganya dan tidak juga jasadnya”
Ibnu Hisyam berkata, “ Telah sampai kepada kami dari Az-Zuhri, bahwa mereka telah mengeluarkan sepuluh ribu untuk itu”
Imam Bukhori mengambil sisi pendalilan atas hadits bab dari sisi adat menguatkan, bahwa menjadikan hadits diatas sebagai dalil dalam bab ini lantaram berdasarkan kebiasaan bahwa kelurda orang Kafir terbunuh dalam perang Badr, seandainya mengetahui uang tebusan mereka akan diterima untuk mendapatkan jasad-jasad mereka (yang terbunuh), tentu mereka akan mengeluarkan sebanyak mungkin untuk itu. Ini sebagai penguat atas hadits Ibnu Abas walaupun sanadnya tidak kuat.[15]
HIKMAH PENGHARAMAN BANGKAI [16].
Sebagian ulama menyampaikan beberapa hikmah pengharaman bangkai, diantaranya:
1. Pada umumnya, bangkai itu berbahaya karena mati,sakit, lemah atau karena mikroba, bakteri dan virus serta sejenisnya yang mengeluarkan racun. Terkadang mikroba penyakit bertahan hidup dalam bangkai tersebut cukup lama.
2. Tabiat manusia menolaknya dan menganggapnya jijik dan kotor
3. Adanya darah jelek yang tertahan tidak keluar yang tidak keluar dan tidak hilang kecuali dengan sembelihan syar’i.
Demikian, berkaitan dengan hukum bangkai, mudah-mudahan membuat kita semakin berhati-hati dalam memilih makanan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. [Al-Mu’minun/23 : 51]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu …” [Al-Baqarah/2 : 172]
Wabillahi Al Taufiq.
Referensi.
1. Al Qamus Al Muhieth, Al Fairuzzabadi, tahqiq Muhammad Na’im AL ‘Urqususi, cetakan kelima tahun 1416H, Muassasah Al Risalah, Bairut
2. Al Ath’imah Wa Ahkaam Al Shoid Wal DZabaa’ih, DR. Sholeh bin Abdillah Al Fauzan, cetakan kedua tahun 1419H, Maktabah Al Ma’arif, Riyadh,
3. Catatan penulis dari keterangan Syeikhuna Abdulqayyum bin Muhammad Al Syahibani dalam pelajaran Hadits diFakultas hadits, universitas islam Madinah.
4. Syarhul Mumti’ ‘Ala Zaad Al Mustaqni’, Syeikh Ibnu Utsaimin, tahqiq DR. Kholid Al Musyaiqih dan Sulaimin Abu Khoil, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasatu Aasaam,
5. Shohih Fiqhus Sunnah, Abu Malik Kamal bin Al Sayyid Saalim, tanpa tahun, Al maktabah Al Taufiqiyah, Kairo, Mesir 1/73.
6. Nailul Author Bi Syarhi Al Muntaqa Lil Akhbaar, Muhamad bin Ali Al Syaukani, Tahqiq Muhammad saalim Haasyim, cetakan pertama tahun 1415H, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Baerut
7. Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiqi Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1413H, Dar Hajar.
8. Fathul Baari Syarah Shohih Al Bokhori, Ibnu Hajar Al Asqalani, Al Maktabah Al Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XI/1428H/2007M.]
_______
Footnote
[1]. Lihat, Al Qamus Al Muhieth, Al Fairuzzabadi, tahqiq Muhammad Na’im AL ‘Urqususi, cetakan kelima tahun 1416H, Muassasah Al Risalah, Bairut. hal 206.
[2]. Al Ath’imah Wa Ahkaam Al Shoid Wal DZabaa’ih, DR. Sholeh bin Abdillah Al Fauzan, cetakan kedua tahun 1419H, Maktabah Al Ma’arif, Riyadh, hal. 195
[3]. Catatan penulis dari keterangan Syeikhuna Abdulqayyum bin Muhammad Al Syahibani dalam pelajaran Hadits diFakultas hadits, universitas islam Madinah tanggal 13 Jumadal Ula 1418H.
[4]. HR Abu Daud no. 2858dan Ibnu Majah no. 3216 dan dishohihkan Al Albani dalam shohih sunan Abu Daud
[5]. Syarhul Mumti’ ‘Ala Zaad Al Mustaqni’, Syeikh Ibnu Utsaimin, tahqiq DR. Kholid Al Musyaiqih dan Sulaimin Abu Khoil, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasatu Aasaam, 1/78
[6]. Catatan penulis dari keterangan SyeikhUNA Abdul Qayyum. Bin Muhammad Syahibani
[7]. Shohih Fiqhus Sunnah, Abu Malik Kamal bin Al Sayyid Saalim, tanpa tahun, Al maktabah Al Taufiqiyah, Kairo, Mesir 1/73.
[8]. Syarhul Mumti’ 1/78
[9]. Shohih fiqhus Sunnah 1/73.
[10]. Lihat Nailul Author bi Syarhil Muntaqa lil Akhbar, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Tahqiq Muhammad Salim Hasyim, Cetakan Pertama, Th 1415H, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut (1/67)
[11]. Syarhul Mumtu’ 1/69
[12]. Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiqi Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1413H, Dar Hajar. 13/330
[13]. Dinamakan demikian karena mereka memakan dedaunan yang gugur dari pohonnya
[14]. Didhoifkan Syeikh Al Albani dalam Dho’if sunan Al tirmidzi
[15]. Fathul Baari Syarah Shohih Al Bokhori, Ibnu Hajar Al Asqalani, Al Maktabah Al Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun, 6/283
[16]. Lihat Al Ath’imah karya Syeikh Sholeh Al-Fauzan hal. 196
Title : HUKUM BANGKAI
Description : PENGERTIAN BANGKAI. Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al Mayyitah. Pengertiannya, yaitu yang mati tanpa disembelih [1] Sedangkan menurut p...

0 Response to "HUKUM BANGKAI"

Post a Comment

Kategori

Adab (9) Adzan (16) Ain (1) Air (3) Anak (1) Anjing (2) Aqiqah (3) Asuransi (1) Bangkai (1) Budak (1) Demonstrasi (8) Doa (42) Dzikir (1) E-Book (2) Gadai (1) Gerhana (6) Hadiah (1) Haid (3) Haji Dan Umroh (15) Hibah (1) Hijab (1) Homo (1) Hudud (7) I'tikaaf (1) Ied (2) Ifthaar (1) Ilaa (1) Isbal (7) Jabat Tangan (1) Jaminan (1) Jenazah (5) Jenggot (2) Jihad (4) Jual Beli (18) Judi (2) Jum'at (7) Junub (1) Kaffarah (1) Kaidah Fiqh (83) KENCING (1) Khitan (1) Khutbah (2) Lailatul Qadr (1) Mahrom (1) Makanan (1) Masbuq (1) Masjid (3) Membunuh (1) Mencuri (1) MLM (2) Muharram (2) Nafkah (6) Najis (2) Nama (5) Nawazil (3) Nifas (2) Nikah (15) Nusyuz (1) Other (1) Politik (8) Puasa (13) Qunut (1) Qurban (11) Riba (8) Sahur (3) Sedekah (1) Sewa (1) Shaf (3) Sholat (63) Siwak (1) Suci (2) Sujud (4) Sumpah (1) Ta'ziah (1) Tabarruj (3) Takbir (1) Talak (14) Tarawih (1) Tasyrik (3) Tayamum (3) Tepuk Tangan (1) Tetangga (1) Thaharah (3) Ular (1) Video Dan Audio (1) Wirid (1) Witir (2) Wudhu (6) Yatim (1) Zakat (9) Ziarah (1) Zina (2)

Random Ayat Quran

Millis

Join dan ikuti diskusi ilmiah, tanya jawab dan info-info yang insyaAllah sangat bermanfaat.

Flag Counter