Tayamum

Tayammum tentu bukanlah amalan yang asing lagi bagi masyarakat kita meski barangkali kita jarang melakukannya karena kita hidup di lingkungan yang memiliki persediaan air yang melimpah. Namun akan lebih baik jika kita mengilmui tata cara tayammum yang dituntunkan Rasulullah r karena suatu saat mungkin kita harus melakukannya.
Penjelasan tentang wudhu dan perkara-perkara yang bersangkutan dengannya telah kita ketahui dan telah lewat pembahasannya. Permasalahan berikutnya adalah masalah tayammum dan beberapa perkara yang berhubungan dengannya. Adapun syariat tayammum ini Allah I yang Maha Sempurna kasih sayang-Nya pada hamba-hamba-Nya berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
“Apabila kalian sakit atau sedang dalam bepergian (safar) atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang air besar (selesai buang hajat) atau kalian menyentuh wanita (jima’) sedangkan kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah/ debu yang baik (suci), (dengan cara) usapkanlah debu itu ke wajah dan tangan kalian. Allah tidak menginginkan untuk menjadikan keberatan atas kalian di dalam menjalankan syariat Agama ini, akan tetapi Allah ingin mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian. Semoga dengan begitu kalian mau bersyukur.” (Al-Maidah: 6)
Tayammum Khusus bagi
Umat Muhammad r
Syariat tayammum merupakan kekhususan bagi umat Muhammad r, di mana syariat ini tidak diberikan kepada umat-umat sebelumnya sebagaimana dinyatakan Rasulullah r dalam sabda beliau:
“Diberikan kepadaku lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku; (pertama) aku ditolong dengan ditanamkannya rasa takut pada musuh-musuhku terhadapku walaupun jarak (aku dan mereka) masih sebulan perjalanan, (kedua) bumi dijadikan untukku sebagai masjid (tempat mengerjakan shalat), dan sebagai sarana bersuci….” (HR. Al-Bukhari no. 335, 438 dan Muslim no. 521)
Al-Imam An-Nawawi t menerangkan bahwasanya tayammum merupakan rukhshah (keringanan) dan keutamaan yang Allah I berikan secara khusus kepada umat ini yang tidak diberikan kepada umat-umat sebelumnya. (Al-Majmu’ 2/239)
Pengertian Tayammum
Tayammum secara bahasa diinginkan dengan makna “bermaksud” dan “bersengaja”. Sedangkan makna tayammum apabila ditinjau menurut syariat adalah “bersengaja menggunakan tanah/ debu untuk mengusap wajah dan dua telapak tangan disertai niat”, sehingga dengan perbuatan/amalan ini pelakunya diperkenankan mengerjakan shalat dan ibadah yang semisalnya. (Fathul Bari, 1/539)
Tata Cara Tayammum
‘Ammar bin Yasir c berkata: “Nabi r mengutusku untuk suatu kepentingan. Lalu di tengah perjalanan aku junub sedangkan aku tidak mendapatkan air untuk bersuci. Maka aku pun berguling-guling di tanah sebagaimana hewan berguling-guling. Kemudian aku mendatangi Nabi r dan kuceritakan hal tersebut kepada beliau, beliau pun bersabda:
“Sebenarnya cukup bagimu untuk bersuci dari junub itu dengan melakukan hal ini”. Kemudian beliau memukulkan kedua tangan beliau pada tanah dengan sekali pukulan lalu mengibaskannya, kemudian mengusap punggung telapak tangannya dengan tangan kirinya atau mengusap punggung tangan kirinya dengan telapak tangannya1, kemudian beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368)
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa setelah Rasulullah r memukulkan kedua telapak tangan beliau ke bumi:
“Beliau meniupnya, kemudian dengan keduanya beliau mengusap wajah dan (mengusap) dua telapak tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368)
Dari hadits Ammar c di atas dapat kita simpulkan bahwa tata cara tayammum itu adalah:
1.    Memukulkan dua telapak tangan ke tanah/ debu dengan sekali pukulan
2.    Meniup atau mengibaskan tanah/debu yang menempel pada dua telapak tangan tersebut
3.    Mengusap wajah terlebih dahulu, lalu mengusap kedua telapak tangan, bagian dalam maupun luarnya. Ataupun mengusap telapak tangan dahulu baru setelahnya mengusap wajah.
Berniat
Setiap perbuatan baik (yang mubah) dapat bernilai ibadah apabila disertai niat, demikian pula setiap amalan yang disyariatkan dalam agama ini tentunya harus disertai niat karena Rasulullah r bersabda:
“Hanyalah amalan-amalan itu tergantung dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Dan niat tempatnya di dalam hati tidak dilafadzkan.
Dalam masalah tayammum, niat merupakan syarat, hal ini merupakan pendapat jumhur ulama. (Bidayatul Mujtahid, hal. 60)
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Niat dalam tayammum adalah wajib menurut kami tanpa adanya perselisihan.” (Al Majmu’, 2/254)
Al-Imam Ibnu Qudamah t berkata: “Tidak diketahui adanya perselisihan pendapat di kalangan ahlul ilmi tentang tidak sahnya tayammum kecuali dengan niat. Seluruh ahli ilmu berpendapat wajibnya niat dalam tayammum terkecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Auza’i2 dan Al-Hasan bin Shalih yang keduanya berpendapat bahwa tayammum itu sah adanya tanpa niat.” (Al-Mughni, 1/158)
Memukulkan Dua Telapak Tangan ke Tanah/Debu dengan Sekali Pukulan
Ulama berbeda pendapat dalam masalah cukup tidaknya bertayammum dengan sekali pukulan ke permukaan bumi. Di antara mereka ada yang berpendapat cukup sekali, tidak lebih, sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ammar di atas. Demikian pendapat Al-Imam Ahmad, ‘Atha`, Makhul, Al-Auza’i, Ishaq, Ibnul Mundzir dan mayoritas ahlul hadits. Demikian juga pendapat ini adalah pendapat jumhur ahli ‘ilmi. (Tharhut Tatsrib 1/269-270, Adhwa`ul Bayan, tafsir Surat Al-Maidah ayat 6, masalah ke-2). Dan ini merupakan pendapat yang rajih menurut penulis, wallahu a’lam.
Hal ini menyelisihi pendapat yang mengatakan dua kali pukulan ke tanah seperti pendapat kebanyakan fuqaha dengan bersandar hadits Ibnu ‘Umar c dari Rasulullah r:
“Tayammum itu dua kali pukulan, sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua tangan sampai siku.” (HR. Ad-Daraquthni dalam Sunan-nya 1/180,181, 183)
Namun para imam menghukumi hadits ini mauquf terhadap Ibnu ‘Umar c. Demikian pernyataan Ibnul Qaththan, Husyaim, Ad-Daraquthni, dan yang lainnya. Juga dalam sanad hadits ini ada ‘Ali bin Dhabyan, seorang perawi yang lemah, dilemahkan oleh Ibnul Qaththan, Ibnu Ma’in, dan selainnya (At-Talkhis 1/237, Adhwa` ul Bayan, tafsir Surat Al-Maidah ayat 6, masalah ke-3). Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata tentangnya dalam At-Taqrib (hal. 341): “Dha’if.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqalani t berkata: “Hadits-hadits menyebutkan tentang sifat/ tata cara tayammum tidak ada yang shahih kecuali hadits Abul Juhaim ibnul Harits Al-Anshari3 dan hadits ‘Ammar. Adapun selain keduanya maka haditsnya dha’if atau diperselisihkan marfu’ dan mauqufnya, namun yang rajih tidak ada yang marfu’.” (Fathul Bari, 1/554). Beliau memaparkan keterangan tentang dhaif dan mauqufnya jalan-jalan sanad hadits dalam At-Talkhis 1/236-240 no.206-208.
Al-Imam Ash-Shan‘ani t berkata: “Ada beberapa riwayat yang semakna dengan hadits ini namun semuanya tidak shahih. Riwayat yang ada hanya mauquf atau dha’if (lemah).” (Subulus Salam, 1/149)
Dalam hadits Abul Juhaim dan hadits ‘Ammar tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa tayammum itu dengan dua kali pukulan ke bumi. Bahkan dalam hadits ‘Ammar ditunjukkan bahwa pukulan ke bumi itu hanya sekali. (Adhwaul Bayan, tafsir Surat Al-Maidah, ayat 6, masalah ke-2)
Selain itu, ada pula yang berpendapat tayammum dilakukan dengan tiga kali pukulan seperti pendapat Ibnul Musayyab, Az-Zuhri dan Ibnu Sirin, dengan perincian: sekali untuk wajah, sekali untuk kedua telapak tangan dan sekali untuk kedua lengan. Namun sebagaimana penjelasan di atas, pendapat seperti ini marjuh (lemah). Kata Al-Imam Asy-Syaukani t: “Aku tidak mendapatkan dalil dari pendapat ini.” (Nailul Authar, 1/368)
Meniup atau Mengibaskan Debu dari Dua Telapak Tangan
Dibolehkan meniup tanah atau debu yang menempel pada dua telapak tangan yang telah dipukulkan ke permukaan bumi atau mengibaskannya bila memang diperlukan, berdasarkan hadits dalam Ash-Shahihain yang telah lewat penyebutannya.
Al-Imam An-Nawawi t menyatakan yang dimaukan dengan mengibaskannya di sini adalah meringankan debu yang banyak menempel pada telapak tangan. Juga hal ini disenangi pengamalannya sehingga nantinya hanya tersisa debu yang sekedarnya untuk diusapkan merata ke anggota tubuh (tangan dan wajah, pent). (Syarah Shahih Muslim, 4/62)
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqalani t setelah membawakan hadits tentang meniup ini, beliau berkata: “(Dari hadits yang menyebutkan) Nabi r meniup tanah/debu sebelum diusapkan ke anggota tayammum, diambil dalil tentang sunnahnya meringankan tanah/debu (yang akan diusapkan ke wajah dan tangan).” (Fathul Bari, 1/554)
Kata Ibnu Qudamah t: “Apabila pada kedua tangan seseorang yang sedang tayammum itu tanah/debu yang banyak menempel maka tidak masalah baginya untuk meniup tanah/debu tersebut karena dalam hadits ‘Ammar c disebutkan bahwa setelah Nabi r memukulkan kedua telapak tangannya ke bumi, beliau meniupnya. Al-Imam Ahmad t menyatakan: “Tidak masalah baginya melakukan hal tersebut ataupun tidak.” (Al-Mughni, 1/155)
Mengusap Wajah Terlebih Dahulu Kemudian Mengusap Dua Telapak Tangan
Al-Imam Asy-Syafi’i t dan pengikut-pengikut beliau berpandangan mendahulukan mengusap wajah daripada tangan adalah rukun dari rukun-rukun tayammum. (Adhwaul Bayan, tafsir Surat Al-Maidah, ayat 6, masalah ke-4).
Al-’Allamah Asy-Syinqithi t berkata: “Al-Imam An-Nawawi t menghikayatkan kesepakatan pengikut madzhab Asy-Syafi’iyyah dalam masalah ini. Sekelompok ulama yang lain di antaranya Al-Imam Malik t dan mayoritas pengikut beliau berpandangan mendahulukan wajah daripada kedua tangan hukumnya sunnah.”
Sementara Al-Imam Ahmad t dan yang sependapat dengannya berpandangan mengusap tangan didahulukan (daripada mengusap wajah). (Adhwaul Bayan, tafsir Surat Al-Maidah, ayat 6, masalah ke-4)
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqalani t berkata: “Mayoritas ulama mendahulukan mengusap wajah sebelum tangan, tapi mereka berselisih apakah hal itu wajib atau sunnah saja hukumnya.” (Fathul Bari, 1/440)
Namun yang kuat dalam permasalahan ini dalam pandangan penulis, wallahu a’lam, sunnahnya dan lebih utamanya mendahulukan wajah daripada pengusapan tangan, karena adanya dua alasan berikut ini:
Pertama: Riwayat mendahulukan wajah atas kedua tangan lebih kuat dari riwayat yang sebaliknya (mendahulukan tangan). Sampai-sampai Al-Imam Ahmad t berkata bahwa riwayat Abu Mu’awiyah dari Al-A’masy tentang mendahulukan tangan adalah salah (Fathul Bari, karya Ibnu Rajab Al-Hambali, 2/90).
Kedua: Mendahulukan wajah merupakan dzahir Al Qur`an karena Allah I berfirman:
“Maka usaplah wajah-wajah dan tangan-tangan kalian.” (Al-Maidah: 6)
Dalam ayat di atas, Allah I mendahulukan wajah dari tangan sementara kita tahu bahwa Rasulullah r telah bersabda:
“Aku memulai dengan apa yang Allah mulai.” (HR. Muslim no. 1218)
Dalam riwayat An-Nasa`i disebutkan dengan lafadz perintah:
“Mulailah kalian dengan apa yang Allah mulai.” (HR. An-Nasa`i no. 2913)
Ketika Rasulullah r menyampaikan hadits di atas beliau kemudian membaca ayat Allah:
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah termasuk syiar-syiar Allah.” (Al-Baqarah: 158)
Dalam ayat ini Allah I memulai penyebutan Shafa sebelum Marwah sehingga dalam ibadah sa’i (dalam amalan haji) pelaksanaannya dimulai dari Shafa terlebih dahulu lalu menuju ke Marwah. Hal ini dilakukan dalam rangka mengamalkan hadits Nabi r di atas.
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqalani t berkata setelah menyebutkan hadits ‘Ammar z dalam riwayat Al-Bukhari no. 3474: “Dalam hadits ini menunjukkan tidak disyaratkannya berurutan dalam tayammum.” (Fathul Bari, 1/569)
Dengan adanya dua riwayat yang menyatakan pengusapan wajah terlebih dahulu baru tangan5 -dan ini sesuai dengan penyebutan ayat tayammum- dengan penyebutan tangan terlebih dahulu baru wajah yang keduanya berada dalam Ash-Shahihain, maka dengan demikian menunjukkan bolehnya mendahulukan wajah dan boleh pula mendahulukan telapak tangan (Al-Muhalla, 1/379). Namun yang sunnah dan utama mendahulukan pengusapan wajah dengan alasan yang telah disebutkan, wallahu a’lam.
Batasan Tangan yang Harus Diusap
Dalam hal ini ulama berselisih pendapat. Namun pendapat yang rajih menurut penulis adalah yang diusap hanya dua telapak tangan (luar maupun dalam), sebagaimana pendapat Al-Imam Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah dan dinukilkan pula pendapat ini dari Malik. Al-Imam Al-Khaththabi menukilkan pendapat demikian dari ashhabul hadits dan Al-Imam Asy-Syafi’i berpendapat seperti ini dalam Al-Qadim (pendapat yang lama). Al-Imam At-Tirmidzi menukilkan pendapat ini dari sekumpulan shahabat di antaranya ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Ammar bin Yasir dan Ibnu ‘Abbas serta sekumpulan tabi’in seperti Asy-Sya’bi, ‘Atha` dan Makhul. (Sunan At-Tirmidzi, 1/97)
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa batasan tangan yang diusap harus sampai ke siku6. Mereka berdalil antara lain dengan hadits Ibnu ‘Umar yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi7, dan pembicaraan tentang hukum hadits ini sudah kita singgung pada permasalahan memukulkan dua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan di mana haditsnya dha’if atau mauquf.
Ibnul Qayyim t berkata: “Nabi r bertayammum dengan satu kali pukulan untuk wajah dan kedua telapak tangan, dan tidak ada hadits yang shahih dari beliau bahwasanya beliau tayammum dengan dua kali pukulan dan tidak pula mengusap tangan sampai ke siku. Al-Imam Ahmad t menyatakan: ‘Siapa yang berpendapat tayammum itu sampai ke siku maka hal itu adalah sesuatu yang dia tambahkan sendiri dari dirinya’.” (Zadul Ma’ad, 1/50)
Ada pula yang berpendapat pengusapan dilakukan sampai ke pundak dan ketiak sebagaimana diriwayatkan hal ini dari Az-Zuhri dan Muhammad bin Maslamah. Namun dalil yang mereka jadikan sandaran goncang sekali (mudhtharib) seperti keterangan Abu Dawud dalam Sunan-nya (setelah membawakan hadits no. 273). Ibnu Hazm membicarakan hadits ini di dalam Al-Muhalla (1/373-374), kemudian beliau berkata: “Yang wajib bagi kita adalah kembali kepada Al Qur`an dan As Sunnah, sebagaimana Allah perintahkan kepada kita untuk kembali kepada keduanya ketika terjadi perselisihan. Sehingga kalau kita mau melakukannya kita akan mendapatkan Allah I berfirman: “Maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci), (dengan cara) usapkanlah dari debu itu wajah-wajah dan tangan-tangan kalian.” Dalam ayat ini Allah I tidak memberikan batasan kecuali sekadar menyatakan (mengusap) tangan. Demikian juga kita yakin apabila Allah I menginginkan pengusapan itu sampai ke siku, kepala dan kedua kaki, niscaya Allah akan menerangkannya dan menyebutkannya sebagaimana Allah lakukan hal ini ketika menyebutkan tentang wudhu. Bila Allah menginginkan pengusapan tayammum itu mencakup seluruh tubuh, niscaya Allah akan menerangkannya sebagaimana hal ini dilakukan-Nya ketika menyebut tentang mandi. Apabila Allah U tidak menyebutkan dalam ayatnya kecuali hanya wajah dan kedua tangan maka tidak boleh seorang pun menambah dari apa yang telah Allah I sebutkan, baik itu kedua siku, kepala ataupun kedua kaki dan seluruh tubuh. Sehingga tidak wajib dalam tayammum kecuali hanya mengusap wajah dan kedua tangan.”
Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hambali t dalam Fathul Bari (2/56) berkata: “Hadits ini sangat mungkar dan terus menerus ahlul ilmi mengingkarinya.”
Guru kami Al-Muhaddits Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i t juga mendha’ifkannya.
Al-Imam Az-Zuhri t sendiri mengingkari hadits yang diriwayatkannya ini, seperti dikatakan Al-Hafidz Ibnu Rajab t: “Hadits ini telah diingkari oleh Az-Zuhri (sebagai salah seorang perawi hadits tersebut), ia berkata: ‘Hadits ini tidak dianggap oleh manusia’. Dan setelah itu Az-Zuhri menahan diri untuk menyampaikan hadits ini, beliaupun berkata: “Hadits ini tidak boleh diamalkan.” (Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hambali, 2/57)
Al-Imam Asy-Syafi’i t dan selainnya mengatakan: “Apabila riwayat tentang tata cara tayammum yang demikian (mengusap tangan sampai ketiak) datang dengan perintah Nabi r maka riwayat tersebut terhapus dengan tata cara tayammum yang shahih yang datang belakangan dari Nabi r. Dan jika riwayat itu datang bukan dengan perintah Nabi r maka yang jadi hujjah adalah apa yang beliau perintahkan. Juga yang menguatkan riwayat Ash-Shahihain tentang pembatasan pengusapan hanya pada wajah dan dua telapak tangan adalah keberadaan ‘Ammar bin Yasir c (shahabat yang meriwayatkan hadits tentang tata cara tayammum, pen.) memfatwakan hal tersebut setelah meninggalnya Nabi r. Dan tentunya perawi hadits lebih mengetahui apa yang dimaukan dengan hadits itu daripada selainnya, terlebih lagi beliau adalah seorang mujtahid.” (Fathul Bari 1/55, Subulus Salam 1/150, Adhwa`ul Bayan, tafsir Surat Al-Maidah ayat 6, masalah ke-3)
Perselisihan tentang Pengusapan Wajah
Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Imam Ahmad dan jumhur ulama berpendapat wajib mengusap seluruh wajah dengan debu dan mengusap rambut bagian luar yang ada di atas wajah, sama saja baik rambut itu wajib terkena air sampai ke bawahnya seperti rambut yang tipis yang menampakkan kulit ataupun tidak.
Sedangkan pendapat kalangan ahlul ilmi yang lain tidak harus mengusap secara keseluruhan. Pendapat demikian adalah pendapat Sulaiman bin Dawud, Yahya bin Yahya An-Naisaburi dan Al-Jauzajani. Hal ini karena mereka berpandangan mengusap wajah dalam tayammum sama dengan mengusap kepala dalam wudhu, di mana mengusap sebagian kepala sudah mencukupi dalam wudhu. (Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Rajab, 2/50, Al-Muhalla, 1/368)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t berkata: “Thaharah tayammum ditetapkan oleh Allah I untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya. Hal ini tentunya berbeda dengan thaharah ketika menggunakan air. Maka dalam tayammum tidak wajib menyampaikan debu ke seluruh wajah dan kedua tangan menurut pendapat yang rajih. Bahkan dimaafkan bila ada bagian yang tidak sampai pengusapan padanya dikarenakan harus menempuh kesulitan untuk mengusapnya seperti pangkal rambut. Tidak wajib menyampaikan debu ke pangkalnya walaupun rambut itu tipis. Dengan demikian yang diusap hanyalah yang dzahir (bagian luar permukaan wajah saja, pent.). Adapun dalam wudhu, bila rambut itu tipis maka wajib menyampaikan air ke pangkal rambut tersebut.” (Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, 1/349)
Dan penulis dalam permasalahan ini lebih condong kepada apa yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t, karena dzahir nash yang datang dari Nabi r mencukupi bagi kita kecuali bila ada dalil yang memalingkannya dari dzahirnya. Sehingga dalam tata cara tayammum cukup seseorang itu mengusapkan ke wajahnya, tanpa harus menyela-nyela jenggotnya dan mengusapkan ke tangannya tanpa harus menyela-nyela jari-jemarinya.
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.

1 Ibnu Hajar t berkata: “Demikian seluruh riwayat menyebut dengan keraguan. Tapi dalam riwayat Abu Dawud ada pelurusan melalui jalan Mu’awiyah juga dan lafadznya: Lalu menepuk tangan kanan dengan tangan kirinya dan tangan kiri dengan tangan kanannya pada (bagian) dua telapaknya, lalu mengusap wajahnya. (Fathul Bari 1/456 dan Shahih Sunan Abu Dawud no. 321)(ed)
2 Tharhut Tatsrib, Al-Imam Al-’Iraqi, 1/268
3 Abul Juhaim z berkata:
“Nabi r datang dari arah sumur Jamal ketika seorang lelaki berpapasan dengan beliau. Lelaki itu pun mengucapkan salam namun Nabi r tidak membalasnya sampai beliau menghadap ke tembok (memukulkan tangannya ke tembok, pen.) lalu mengusap wajah dan kedua tangan beliau, barulah setelah itu beliau menjawab salam tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 337 dan Muslim no. 369)
4 Yaitu sabda Rasulullah r kepada ‘Ammar z:
“Sebenarnya cukup bagimu untuk bersuci dari junub itu dengan melakukan hal ini”. Kemudian beliau memukulkan kedua tangan beliau pada tanah dengan sekali pukulan lalu mengibaskannya, kemudian mengusap punggung kedua telapak tangannya dengan tangan kirinya atau mengusap punggung tangan kirinya dengan telapak tangannya, kemudian beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368)
5 Disebutkan dalam riwayat:
“Beliau meniupnya kemudian dengan keduanya beliau mengusap wajah dan (mengusap) dua telapak tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368)
6 Seperti pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan pengikut keduanya, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Salamah, dan Al-Laits. Demikian pula pendapat Muhammad bin Abdillah bin Abdil Hakam, Ibnu Nafi’, dan Isma’il Al-Qadhi. (Adhwaul Bayan, tafsir Surat Al-Maidah ayat 6, masalah ke-3)
7 Dengan lafadz:
“Tayammum itu dua kali pukulan, sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua tangan sampai siku.”

Tayammum adalah kemudahan dari Allah yang khusus diberikan kepada umat Muhammad n. Posisi tayammum adalah sebagai pengganti wudhu saat tidak dijumpai air atau saat seseorang tidak boleh terkena air karena sedang sakit.Bolehkah orang yang junub bersuci dengan cara tayammum?
Yang Digunakan Untuk Tayammum
Sebagaimana disebutkan dalam ayat tayammum pada pembahasan kita sebelumnya, bahwa bila tidak mendapatkan air kita bisa menggunakan (/ ash-sha’id).
Namun yang menjadi permasalahan adalah makna atau pengertian ash-sha’id dalam ayat tersebut. Al-Fairuz Abadi dalam Al-Qamus (hal. 266) berkata: “Ash-Sha’id adalah tanah/debu atau permukaan bumi.” Demikian juga dikatakan dalam Al-Misbahul Munir fi Gharibis Syarhil Kabir (hal. 339-340): “Ash-Sha’id adalah permukaan bumi, sama saja apakah itu tanah/debu atau yang selainnya, dan Az-Zujaj berkata: ‘Saya tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ahli bahasa dalam masalah pemaknaan ini.’ Bahkan disebutkan juga, ash-sha’id dalam perkataan orang Arab dapat dimutlakkan terhadap beberapa hal, seperti tanah/debu yang berada di permukaan bumi, atau permukaan bumi dan jalanan.” (Al-Misbahul Munir fi Gharibisy Syarhil Kabir hal. 340)
Walaupun didapatkan juga di antara ahli bahasa ada yang menyebutkan ash-sha’id hanya tanah/debu yang berada di permukaan bumi dan tidak menyebutkan yang lainnya seperti Ats-Tsa’labi di dalam Fiqhul Lughah (sebagaimana dinukilkan dalam Nailul Authar, 1/364).
Sehingga dalam masalah ini kita dapatkan para ulama berselisih pandangan. Ibnu Rusyd berkata dalam Bidayatul Mujtahid (hal. 63): “Ulama sepakat bahwa thaharah (bersuci) itu dengan debu dari tanah yang baik/suci. Namun mereka berselisih, apakah boleh tayammum dengan selain debu.”
Di antara mereka ada yang mengatakan hanya debu saja yang bisa digunakan untuk tayammum. Demikian pendapat yang dipegangi oleh kebanyakan ahlul ilmi, di antaranya Al-Imam Asy Syafi’i, Al-Imam Ahmad, dan Dawud Adz-Dzahiri, dengan berdalil hadits Hudzaifah Ibnul Yaman z dalam Shahih Muslim (no. 522) bahwa Rasulullah n bersabda:
“Kita dilebihkan dari manusia (umat) yang lain dengan tiga perkara yaitu dijadikan shaf-shaf kita seperti shaf-shaf malaikat, dijadikan bumi seluruhnya sebagai masjid (tempat shalat) dan dijadikan tanah/debunya bagi kita sebagai sarana bersuci apabila kita tidak mendapatkan air.”
Adapun ahlul ilmi yang lainnya mengatakan ash-sha‘id adalah permukaan bumi semuanya dan apa yang berada di atasnya, seperti pendapat Al-Imam Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, ‘Atha, Malik, Abu Hanifah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Muflih dan yang lainnya. (Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, 2/230; Nailul Authar, 1/364; Adhwa`ul Bayan tafsir Surat An-Nisa ayat 43)
Asy-Syaikh Abdullah Alu Bassam berkata: “Abu Hanifah dan Malik berpendapat bolehnya tayammum dengan seluruh yang menonjol di permukaan bumi. Sama saja, baik permukaan bumi itu berdebu ataupun tidak berdebu seperti pasir, kerikil, tanah berair, tanah lembab, tanah kering, tanah yang terbakar, batu, rumput kering, pohon dan selainnya. Demikian pula pendapat Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, salah satu riwayat lain dari Al-Imam Ahmad dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Pendapat ini dizahirkan oleh Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ dan dibenarkannya dalam Al-Inshaf, berdasarkan firman Allah I:
Dan sabda Nabi n:
Sehingga dengan keumuman nash memberikan faedah bolehnya tayammum dengan seluruh apa yang tampak di permukaan bumi.” (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 1/427)
Dari perselisihan ahlul ilmi yang kami paparkan di atas, penulis dalam hal ini lebih condong pada pendapat yang menyatakan bolehnya bertayammum dengan seluruh permukaan bumi dan apa yang berada di atasnya, wallahu ta’ala a’lam.
‘Allamatusy Syaikh Asy-Syinqithi t dalam tafsir beliau terhadap ayat:
“Maka bertayammumlah kalian dengan tanah/debu yang baik/suci, usaplah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengannya.” (An-Nisa: 43)
menyatakan bahwa huruf min () dalam ayat ini bukanlah bermakna tab‘idh (sebagian)1, tapi maknanya ibtida`ul ghayah2, sehingga untuk bertayammum tidak harus menggunakan tanah yang berdebu. Selain itu di kebanyakan negeri didapatkan tidak ada padanya kecuali pasir atau pegunungan, maka mengharuskan tayammum dengan tanah debu yang dapat menempel pada tangan merupakan perkara yang memberatkan.3 Juga yang menguatkan pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari Jabir bin Abdillah c, bahwasanya Rasulullah n bersabda:
“Diberikan kepadaku lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku; (pertama) aku ditolong dengan diberikan rasa takut pada musuh-musuhku terhadapku walaupun jarak (aku dan mereka) masih sebulan perjalanan, (kedua) bumi dijadikan untukku sebagai masjid (tempat mengerjakan shalat) dan sebagai sarana bersuci, maka siapa saja dari umatku didapati waktu shalat, hendaklah ia shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 335, 438 dan Muslim no. 521)
Hadits ini merupakan nash yang jelas yang menunjukkan bila waktu shalat mendapati seseorang sementara ia berada di tempat yang padanya hanya ada pegunungan atau pasir maka sha‘id yang thayyib yang berupa bebatuan atau pasir merupakan penyuci baginya dan tempat shalatnya/masjidnya. (Adhwa`ul Bayan tafsir surat An-Nisa ayat 43)
Al-Imam Ash-Shan’ani t berkata: “Hadits ini menunjukkan bolehnya tayammum dengan seluruh bagian bumi.” (Subulus Salam, 1/146)
Adapun hadits Hudzaifah yang seakan membatasi tayammum dengan menggunakan tanah berdebu maka bisa diterangkan dari beberapa sisi:
Pertama: Perkara yang disebutkan dalam hadits ini (tanah berdebu dapat digunakan untuk bersuci) dinyatakan dalam rangka menunjukkan anugerah yang diberikan kepada umat Islam (tidak diberikan kepada umat sebelumnya), sehingga yang demikian mencegah dianggapnya mafhum mukhalafah (yakni selain debu tidak boleh). Karena itulah ulama bersepakat membolehkan makan dendeng daging ikan, padahal Allah mengkhususkan penyebutan daging ikan yang segar dalam firman-Nya:
“Dialah yang menundukkan lautan (untuk kalian) agar kalian dapat makan daging (ikan) yang segar dari lautan tersebut.” (An-Nahl: 14)
Yang demikian itu karena penyebutan  dalam ayat adalah untuk menunjukkan anugerah yang dilimpahkan-Nya maka tidak bisa dipahami dengan mafhum mukhalafah bahwa selain daging segar tidak boleh dimakan.
Kedua: Yang dipahami dari lafadz turbah (dalam hadits tersebut yang berarti tanah) adalah mafhum laqab, sementara mafhum laqab adalah selemah-lemah pemahaman. Juga mafhum ini tidak bisa diangkat untuk mengkhususkan keumuman Al Kitab dan As Sunnah. Oleh karena itu tidak teranggap dan tidak bisa dipakai/diamalkan menurut para imam ahli ushul. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dimaklumi dalam ilmu ushul.
Ketiga: Turbah adalah salah satu bagian dari sha‘id. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, penyebutan sebagian satuan dari sesuatu yang umum dengan hukum yang umum bukanlah sebagai pengkhususan bagi yang umum tersebut, sama saja baik keduanya disebutkan dalam satu nash seperti firman Allah I:
“Jagalah oleh kalian shalat-shalat dan shalat wustha (yakni shalat Ashar).”
Atau disebutkan dalam dua nash seperti hadits:
“Apabila kulit telah disamak berarti ia telah suci.” (HR. Muslim no. 366 dari Ibnu ‘Abbas c)
dengan hadits:
“Tidakkah kalian memanfaatkan kulitnya (yakni kulit kambing yang telah menjadi bangkai)?” (HR. Al-Bukhari no. 1492 dan Muslim no. 363 dari Ibnu Abbas c juga)
Penyebutan shalat wustha pada contoh yang awal dan kulit kambing pada contoh yang berikutnya, tidaklah menunjukkan bahwa selain shalat wustha tidak dijaga, dan selain kulit kambing tidak boleh dimanfaatkan.
Keempat: Penyebutan turbah di dalam hadits ini dan yang selain hadits ini disebutkan penyebutannya secara aghlabiyah (yang lebih banyak digunakan), namun tidak menafikan permukaan bumi yang lainnya . Dan yang menguatkan hal ini adalah tayammum beliau n pada dinding.
(Raudhatun Nadiyyah bersama At-Ta’liqat Ar-Radhiyah, 1/202; Subulus Salam, 1/146; Adhwa`ul Bayan tafsir surat An-Nisa ayat 43, 2/37-38)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata: “Dalam bertayammum tidak harus (tidak khusus) menggunakan tanah/debu, bahkan bisa digunakan seluruh apa yang menonjol di permukaan bumi. Dalilnya:
1.    Firman Allah I:
“Maka bertayammumlah kalian dengan sha’id yang baik/suci.”
Sha‘id adalah seluruh yang menonjol yang ada di permukaan bumi. Dalam keadaan Allah I mengetahui bahwa manusia dalam safar mereka akan menempuh tanah yang berpasir, berbatu dan berdebu, namun Allah tidak mengkhususkan satu dari yang lainnya.
2.    Nabi n dalam perang Tabuk melewati hamparan pasir yang banyak. Namun tidak dinukilkan adanya berita bahwa beliau n membawa tanah berdebu atau tidak ada berita beliau mengerjakan shalat tanpa tayammum. (Asy-Syarhul Mumti‘, 1/330-331)
Tidak Disyariatkan Membawa Debu
dalam Perjalanan
Tidak disyariatkan bagi musafir untuk membawa debu bila dimungkinkan tidak mendapatkan air dalam perjalanannya. Ibnul Qayyim t menyatakan bahwa ketika Nabi n safar bersama para shahabatnya dalam perang Tabuk, air yang mereka bawa sangat sedikit namun tidak disebutkan bahwa Nabi membawa debu. Tidak ada pula perintah dari beliau dan tidak ada seorang shahabatpun yang melakukannya. (Zadul Ma’ad, 1/50)
Sebagian ahlul ilmi mengingkari hal tersebut dan mengatakan perbuatan ini tidak ada contohnya dari Nabi n. (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 2/31)
Siapa Saja yang Diberikan Keringanan untuk Tayammum?
Dalam hal ini ada dua ketentuan, yaitu tayammum berlaku ketika tidak ada air dan ketika ada air namun ada kemudharatan atau kesulitan bagi seseorang dalam penggunaannya. Sehingga kapan saja seseorang dalam dua keadaan ini maka dibolehkan baginya untuk bertayammum oleh syariat yang mudah ini. Seperti ketika tidak ada air, atau tidak didapatkannya air bagi seseorang yang sedang bepergian (safar) ataupun ia tidak sedang melakukan perjalanan (muqim), maka dibolehkan untuk tayammum. Sebagaimana disebutkan Allah I dalam firman-Nya:
“Apabila kalian sakit atau sedang bepergian (safar) atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang air besar (selesai membuang hajat) atau kalian menyentuh wanita (jima’) sedangkan kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (suci)….” (Al-Maidah: 6)
Sedangkan dalil bolehnya tayammum bagi orang yang muqim sebagaimana disebutkan dalam hadits Abul Juhaim z, ia berkata:
“Nabi n datang dari Bi`r Jamal. Lalu ada seseorang bertemu dengan beliau. Orang itu pun mengucapkan salam namun beliau tidak membalasnya hingga beliau menghadap ke tembok lalu mengusap wajah dan kedua tangan beliau (bertayammum). Setelahnya baru beliau membalas salam orang tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 337 dan Muslim no. 369)
Hadits di atas ditempatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari t dalam kitab Shahih-nya dalam bab yang berjudul “Tayammum ketika tidak sedang bepergian apabila seseorang tidak mendapatkan air.”
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Hadits ini dipahami, tayammum beliau n ketika itu dikarenakan beliau n sedang tidak mendapatkan air.” (Syarh Shahih Muslim, 4/64)
Ibnu Qudamah t mengatakan: “Apabila orang yang muqim tidak mendapatkan air disebabkan tidak ada air di lingkungan mereka, atau air yang ada tertahan pada satu tempat, maka boleh bagi mereka tayammum dan shalat dengan tayammum tersebut. Ini merupakan pendapat Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i dan Asy-Syafi’i.” (Al-Mughni,1/148)
Masalah muqim bisa bertayammum ketika tidak mendapatkan air di sisinya, ditunjukkan juga dengan hadits yang menyebutkan tentang kisah seorang laki-laki yang menyendiri, tidak shalat bersama orang-orang yang shalat karena sedang junub dan tidak mendapatkan air, maka Nabi n menuntunkan padanya:
“Silakan engkau menggunakan permukaan bumi (untuk bertayammum), sesungguhnya hal itu mencukupimu.” (HR. Al-Bukhari no. 344, 348 dan Muslim no. 682)
Al-Imam Asy-Syaukani t berkata: “Hadits ini menunjukkan disyariatkannya tayammum untuk mengerjakan shalat ketika tidak ada air, tanpa membedakan antara orang yang junub dan yang selainnya. Hal ini disepakati para ulama, dan tidak ada seorang dari kalangan khalaf (orang yang belakangan) dan dari kalangan salaf yang menyelisihinya, kecuali ‘Umar ibnul Khaththab dan Abdullah bin Mas’ud. Namun dikatakan bahwa mereka berdua telah rujuk (kembali kepada pendapat yang benar dan tidak lagi berpendapat dengan pendapat yang sebelumnya -pen). Dihikayatkan pula tentang tidak bolehnya tayammum bagi orang yang junub ini dari Ibrahim An-Nakha’i. Namun terdapat hadits-hadits yang shahih yang menunjukkan bolehnya tayammum bagi orang yang junub. Apabila orang yang junub ini shalat dengan tayammumnya kemudian dia mendapatkan air maka wajib baginya untuk mandi dengan kesepakatan ulama. Kecuali pendapat yang dihikayatkan dari Abu Salamah bin Abdirrahman, seorang imam dari kalangan tabi’in, ia berpendapat tidak wajib mandi. Namun pendapatnya ini adalah pendapat yang ditinggalkan dengan kesepakatan ulama yang sebelum beliau dan setelahnya, juga tertolak dengan hadits-hadits yang shahih yang masyhur tentang perintah Nabi n kepada orang yang junub untuk mandi apabila ia mendapatkan air.” (Nailul Authar, 1/358)
Dari penjelasan dan dalil di atas, alhamdulillah, kita tahu bahwa ketidakadaan air merupakan sebab dibolehkannya tayammum, sama saja baik ketika sedang bepergian ataupun sedang muqim. Adapun dalam ayat tayammum hanya disebutkan safar karena keumumannya memang demikian, yakni orang yang sedang bepergian biasanya kekurangan air atau tidak mendapatkannya, wallahu a’lam.
Adapun bagi orang yang sakit, dalam banyak keadaan termudharatkan ketika berhubungan ataupun bersentuhan dengan air sehingga ia pun dibolehkan tayammum. Ulama berkata: “Siapa yang ketika menggunakan air ia khawatir akan membahayakan badannya, seperti sakit yang ditakutkan akan bertambah parah, atau khawatir memperlambat kesembuhan, atau akan meninggalkan atsar/bekas dan semisalnya, maka ia meninggalkan penggunaan air dalam berwudhu atau mandi dan beralih kepada tayammum sampai ia sembuh.”
Demikian pula semata-mata karena khawatir kemudharatan yang akan dialami -meski tidak sampai pada kematian- ketika menggunakan air maka dibolehkan tayammum berdasarkan firman Allah I:
“Allah tidak menjadikan dalam agama ini satu keberatan pun bagi kalian.” (Al-Hajj: 78)
Sementara syariat tayammum ini ditetapkan untuk mengangkat keberatan dari umat ini. Allah I juga berfirman:
“Allah tidak membebani suatu jiwa melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286) [Al-Muhalla, 1/346; As-Sailul Jarrar, 1/308-310; Ar-Raudhatun Nadiyyah bersama At-Ta’liqat Ar-Radhiyah, 1/202; Taudhihul Ahkam 1/429]
‘Amr ibnul ‘Ash z tatkala diutus oleh Rasulullah n pada peperangan Dzatus Salaasil, pada hari yang sangat dingin ia ihtilam (mimpi basah) kemudian bertayammum karenanya dan menunaikan shalat mengimami teman-temannya. Maka tatkala mereka pulang, mereka menyebutkan hal ini kepada Rasulullah n. Beliau pun bertanya kepada ‘Amr: “Wahai ‘Amr, apakah engkau shalat mengimami teman-temanmu dalam keadaan engkau junub?” ‘Amr menjawab: “Aku ingat dengan firman Allah I:
“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian sesungguhnya Allah Maha penyayang terhadap kalian.” (An-Nisa: 29)
Maka akupun tayammum lalu mengerjakan shalat.”
Mendengar penjelasan ‘Amr tersebut, Rasulullah n tertawa dan tidak mengatakan sesuatupun. (HR. Abu Dawud no. 334 dan Ahmad, 4/203-204. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 154)
Al-Imam Al-Bukhari mengeluarkan hadits ini secara mu‘allaq dalam kitab At-Tayammum, bab “Diperkenankan tayammum bagi orang yang junub apabila mengkhawatirkan dirinya jatuh sakit, atau meninggal atau khawatir kehausan karena kehabisan air.”
Sufyan Ats-Tsauri t berkata: “Ulama sepakat bahwasanya bila seseorang berada di negeri yang dingin lalu ia junub dan ia khawatir dirinya akan meninggal bila menggunakan air untuk mandi, maka boleh ia tayammum.” (Mushannaf Abdurrazaq 1/ 226, no. 877)
Al-Imam Al-Majd Ibnu Taimiyyah4 t berkata: “Di sini didapatkan, penetapan tayammum karena takut hawa yang dingin, gugurnya kewajiban (berwudhu) dalam keadaan dingin yang sangat, dan sahnya shalat seorang yang berwudhu di belakang imam yang berthaharah dengan tayammum…” (Nailul Authar, 1/360-361)
(bersambung insya Allah)

1 Bila maknanya tab‘idh berarti yang digunakan untuk tayammum harus tanah berdebu yang dapat melekat/ menempel pada tangan.
2 () yang menunjukkan ibtida`ul ghayah seperti seseorang mengatakan:
(“Aku berjalan dari Makkah ke Madinah”).
3 Sementara syariat tayammum diturunkan untuk meringankan hamba bukan memberatkannya.
1 Al-Majd Ibnu Taimiyyah penulis Muntaqal Akhbar adalah kakek Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah

Islam adalah agama yang mudah dan ringan. Salah satu bukti dari kemudahan agama yang mulia ini adalah syariat tentang Tayammum sebagai pengganti wudhu menggunakan air. Pembahasan  Tayammum dalam berbagai kitab fiqh sebenarnya cukup panjang, namun kami mencoba mengangkat pembahasan masalah ini dengan ringkas agar mudah dicerna tanpa menafikan patokan-patokan ilmiah sebuah ilmu, walaupun ternyata kemudian pembahasan ini masih dirasa cukup panjang sehingga kami terpaksa memuatnya secara berseri dalam beberapa edisi. Melanjutkan pembahasan Tayammum edisi yang lalu, pembahasan Tayammum kali ini sampai pada pembahasan yang terakhir.
Mencari Air
ketika Tidak Ada Air untuk Wudhu
Seseorang yang tidak mendapatkan air, hendaknya berusaha mencari air terlebih dahulu, dengan dalil firman Allah I:
“Jika kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah…”
Pernyataan “tidak mendapatkan air” menunjukkan telah dilakukan usaha pencarian air sebelum itu. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/324)
Demikian pendapat dalam madzhab Asy-Syafi‘i, pendapat Al-Imam Malik, Dawud dan satu riwayat dari Al-Imam Ahmad. Adapun Abu Hanifah berpendapat bila orang tersebut memperkirakan di tempat yang dekat dengannya ada air, maka dia harus mencarinya namun bila tidak ada di sekitarnya maka tidak wajib baginya mencari air. (Al-Majmu’, 2/287)
Al-Imam Asy-Syafi’i menyatakan bila telah datang waktu shalat sementara air tidak ada di tempat tersebut, kemudian ketika mencarinya ia khawatir kendaraannya akan diambil orang atau khawatir ketinggalan teman-temannya atau ia khawatir melewati jalan yang harus ditempuh untuk mendapatkan air ataupun khawatir waktu shalat akan habis bila ia mencari air, maka boleh baginya untuk tayammum. Namun apabila dirinya aman dari semua itu maka wajib baginya untuk mencari air sebelum tayammum. (Al-Umm, 1/63)
Ibnu Hazm juga menyatakan yang semakna dengan ucapan ini. (Al-Muhalla, 1/350)
Sehingga dengan demikian seseorang hendaknya mencari air sebelum ia bertayammum selama pencarian air tersebut tidak memberatkannya, di mana dia dengan mudah mendapatkan air di sekitarnya atau di dekatnya, dan dengan perhitungannya di sana dia bisa mendapatkan air. Demikian pula, pencariannya tidak terluputkan darinya waktu shalat. (As-Sailul Jarrar, 1/316)
Keberadaan Tayammum, Apakah Mengangkat/ Menghilangkan Hadats?
Dalam masalah ini ahlul ilmi terbagi dalam tiga pendapat:
1.    Tayammum mengangkat hadats/ janabah secara mutlak, seperti pendapat Abu Hanifah dan satu riwayat dari Al-Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits:
“Dijadikan bagi kita tanahnya untuk bersuci.” (HR. Muslim no. 522)
Dengan demikian hukum tanah/ debu yang digunakan untuk tayammum sama dengan hukum air, karena Allah I menjadikannya sebagai pengganti air maka hukum air diberikan pula kepada tanah/ debu tersebut, dan juga Nabi n dalam sabdanya menamakan tanah/ debu itu thahur.
Berdasarkan pendapat ini maka orang yang junub bila mendapatkan air (setelah tayammumnya) ia tidak wajib baginya mandi.
2.    Tidak mengangkat hadats, akan tetapi dengan tayammum dibolehkan untuk shalat. Demikian pendapat Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur. Berdasarkan pendapat ini, seseorang wajib bertayammum setiap hendak mengerjakan shalat, karena tayammum yang sebelumnya batal dengan masuknya waktu shalat yang berikutnya. Mereka berdalil dengan hadits ‘Amr bin Al-’Ash z yang menyebutkan sabda Nabi n  kepada ‘Amr yang shalat, bahkan mengimami manusia dengan tayammum tersebut:
“Wahai ‘Amr, engkau shalat bersama teman-temanmu sedangkan engkau dalam keadaan junub?”
Nabi n menyebutnya junub, padahal dia telah bersuci dengan tayammum. Namun akhirnya ketika ‘Amr menjelaskan sebab tayammumnya, Nabi n tertawa dan tidak mengatakan apa-apa.
3.    Tayammum mengangkat hadats namun dibatasi waktu sampai didapatkannya air. Di antara dalilnya adalah hadits ‘Imran bin Hushain z tentang seorang laki-laki yang menyendiri, tidak shalat bersama orang-orang yang shalat, karena sedang junub dan tidak mendapatkan air. Maka Nabi n menuntunkan padanya:
“Silakan engkau menggunakan tanah/ debu (bertayammum),sesungguhnya hal itu mencukupimu.”
Ketika didapatkan air, Rasulullah n memberikan satu bejana air kepada orang yang junub tersebut seraya berkata:
“Pergilah engkau (untuk mandi) lalu tuangkan air ini ke atasmu.” (HR. Al-Bukhari no. 344, 348 dan Muslim no. 682)
Hadits ini menunjukkan tayammum yang telah dilakukan akan batal bila didapatkan air. Sehingga, apabila dia mendapatkan air maka wajib baginya berwudhu ataupun mandi bagi yang telah berhadats besar.
Pendapat yang terakhir ini merupakan madzhab ahlul hadits, sebagaimana dinukilkan oleh Al-Khaththabi dan yang dirajihkan oleh Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi. Dan pendapat inilah yang rajih dan yang menenangkan menurut penulis dengan melakukan pen-jama’-an (mengumpulkan  perselisihan pendapat yang ada). (Al-Muhalla, 1/351; Majmu’ul Fatawa, 21/352; Fathul Bari, 1/566; Subulus Salam, 1/150-151; Adhwa`ul Bayan, 2/49-50; Asy-Syarhul Mumti’, 1/314-316; Taudhihul Ahkam, 1/424)
Tayammum Berlaku untuk
Beberapa Kali Shalat
Ahlul ilmi berselisih pendapat dalam masalah ini. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapat yang telah kita sebutkan sebelumnya, apakah tayammum yang dilakukan dapat mengangkat/menghilangkan hadats atau tidak. Dan yang rajih yaitu tayammum mengangkat hadats, namun dibatasi sampai waktu didapatkannya air. Sehingga sebagaimana wudhu boleh digunakan untuk beberapa kali shalat selama belum batal, demikian pula halnya dengan tayammum5. Selama orang tersebut belum berhadats besar ataupun kecil atau mendapatkan pembatal tayammum, ia bisa menggunakan tayammumnya tersebut untuk melaksanakan beberapa shalat yang dia kehendaki. Sama saja baik ia tayammum untuk mengerjakan shalat sunnah atau ia tayammum untuk mengerjakan shalat sunnah dan shalat fardhu, ataupun tayammumnya untuk shalat fardhu. Ini merupakan pendapat Sa’id ibnul Musayyib, Al-Hasan, Az-Zuhri, Ats-Tsauri, Ashabur ra`yi, dan dinukilkan dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Ja’far. (Al-Majmu’, 2/347; Al-Mughni, 1/164; Al-Muhalla, 1/355)
Adapun hadits dari Ibnu ‘Abbas c yang menyatakan:
“Termasuk sunnah bila seseorang tayammum ia tidak mengerjakan kecuali satu shalat kemudian ia tayammum (lagi) ketika hendak mengerjakan shalat yang lain.” (HR. Ad-Daraquthni)
Al-Hafizh Ibnu Hajar t berkata: “Sanad hadits ini sangat lemah (dha’if jiddan).” (Bulughul Maram hal. 52)
Al-Imam Ash-Shan’ani t menyatakan  bahwa dalam permasalahan ini didapati riwayat dari ‘Ali z dan Ibnu Umar c, namun kedua riwayat ini lemah dan semua riwayat ini tidak bisa dijadikan hujjah. Demikian juga, Allah I menjadikan tanah sebagai pengganti air, dan bahwasanya seseorang tidaklah wajib berwudhu dengan air ketika hendak shalat kecuali karena hadats yang menimpanya, maka demikian pula halnya dengan tayammum. Dan ini merupakan pendapat jamaah para imam ahlul hadits dan selain mereka. (Subulus Salam, 1/156)
Seseorang Mendapatkan Air setelah Dia Selesai Menunaikan Shalatnya
Siapa yang shalat dengan bertayammum kemudian setelah selesai shalat baru ia mendapatkan air, maka shalatnya sah dan tidak wajib baginya mengulangi shalatnya. Demikian pendapat yang dipegangi oleh Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Malik, Ahmad, Ishaq, Yahya, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Abu Salamah bin Abdirrahman, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Muzani, Ibnul Mundzir, jumhur salaf dan khalaf. Mereka berdalil dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudri z, ia berkata:
“Dua orang laki-laki keluar untuk safar, lalu datang waktu shalat namun tidak ada air bersama keduanya. Maka keduanya bertayammum dengan debu yang bersih lalu shalat. Kemudian setelah shalat keduanya mendapatkan air dan waktu shalat belum habis. Salah seorang dari keduanya lalu berwudhu dan mengulangi shalatnya, sementara yang lainnya tidak mengulangi. Lalu keduanya mendatangi Rasulullah n dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau berkata kepada yang tidak mengulangi shalatnya: “Engkau telah mencocoki As Sunnah dan shalatmu (yang dikerjakan dengan tayammum) mencukupi (sah).” Dan beliau berkata kepada yang lain: “Engkau mendapatkan pahala dua kali.” (HR. Abu Dawud no. 338 dan An-Nasa`i no. 433. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abu Dawud dan Shahih Sunan An-Nasa`i)
Dan pendapat inilah yang rajih menurut penulis, dengan dalil penetapan beliau n kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya:
“Engkau telah mencocoki sunnah dan shalatmu (yang dikerjakan dengan tayammum) telah mencukupi (sah).”
Shalat orang yang tayammum tersebut sah karena shalat tersebut dilakukan ketika tidak ada air. Dan ketika ia mendapatkan air setelah shalatnya selesai dikerjakan, ia tidak wajib mengulanginya. (Subulus Salam, 1/152)
Sementara kalangan ahlul ilmi yang lainnya seperti Thawus, ‘Atha, Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar, Mak-hul, Ibnu Sirin, Az-Zuhri dan Ar-Rabi’ah -sebagaimana dihikayatkan oleh Al-Mundziri dan selainnya- berpendapat wajib mengulanginya bila masih ada waktu shalat tersebut. (Al-Majmu’, 2/353; Nailul Authar, 1/371)
Adapun apabila seseorang sedang shalat dan didapatkan air pada waktu itu maka shalat tersebut dibatalkan untuk melakukan wudhu. Karena tayammum itu berlaku ketika tidak ada air dan tidak ada halangan untuk menunaikannya, sehingga ketika ada air atau ketika hilang hambatan tersebut maka tayammum batal dan orang tersebut harus berwudhu. Demikian pendapat Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Al-Muzani, Ibnu Syuraih, Ibnu Hazm dan yang lainnya. Inilah yang rajih menurut penulis, wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Mereka berdalil dengan hadits Nabi n:
“Maka apabila ia mendapatkan air hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan ia usapkan air itu ke kulit badannya, karena yang demikian itu lebih baik.” (HR. At-Tirmidzi no.124, Abu Dawud no. 332, Ahmad 5/155, dari hadits Abu Dzar z. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwa`ul Ghalil no.153 dan Ash-Shahihah no. 3029. Begitu pula penshahihan dari Abu Hatim, Ad-Daraquthni, Adz-Dzahabi, sebagaimana dinukilkan dalam Irwa`ul Ghalil no. 153)
Al-Imam Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, Dawud dan Malik. Al-Imam Malik dan Dawud berkata: “Tidak wajib baginya membatalkan shalatnya. Bahkan haram baginya membatalkan shalat tersebut dan shalat yang dikerjakan (dengan tayammum tersebut, -pen.) sah.” (Al-Muhalla, 1/353; Nailul Authar, 1/371)
Pembatal Tayammum
Tayammum merupakan pengganti wudhu, sehingga apa yang merupakan pembatal wudhu juga merupakan pembatal tayammum, seperti berhadats dan yang lainnya. Namun dalam pembatal tayammum ini ditambah dengan didapatkannya air dan hilangnya kemudharatan bagi seseorang dalam menggunakan air. (Al-Muhalla, 1/351; Al-Mughni, 1/169; As-Sailul Jarrar, 1/334; Asy-Syarhul Mumti’, 1/341)
Sebagaimana diambil pemahaman ini dari ayat dalam surat Al-Maidah yang telah lewat penyebutannya, dan dalam hadits Nabi n:
“Apabila aku perintahkan satu perkara kepada kalian maka laksanakanlah semampu kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337)
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)

Title : Tayamum
Description : Tayammum tentu bukanlah amalan yang asing lagi bagi masyarakat kita meski barangkali kita jarang melakukannya karena kita hidup di lingkung...

0 Response to "Tayamum"

Post a Comment

Kategori

Adab (9) Adzan (16) Ain (1) Air (3) Anak (1) Anjing (2) Aqiqah (3) Asuransi (1) Bangkai (1) Budak (1) Demonstrasi (8) Doa (42) Dzikir (1) E-Book (2) Gadai (1) Gerhana (6) Hadiah (1) Haid (3) Haji Dan Umroh (15) Hibah (1) Hijab (1) Homo (1) Hudud (7) I'tikaaf (1) Ied (2) Ifthaar (1) Ilaa (1) Isbal (7) Jabat Tangan (1) Jaminan (1) Jenazah (5) Jenggot (2) Jihad (4) Jual Beli (18) Judi (2) Jum'at (7) Junub (1) Kaffarah (1) Kaidah Fiqh (83) KENCING (1) Khitan (1) Khutbah (2) Lailatul Qadr (1) Mahrom (1) Makanan (1) Masbuq (1) Masjid (3) Membunuh (1) Mencuri (1) MLM (2) Muharram (2) Nafkah (6) Najis (2) Nama (5) Nawazil (3) Nifas (2) Nikah (15) Nusyuz (1) Other (1) Politik (8) Puasa (13) Qunut (1) Qurban (11) Riba (8) Sahur (3) Sedekah (1) Sewa (1) Shaf (3) Sholat (63) Siwak (1) Suci (2) Sujud (4) Sumpah (1) Ta'ziah (1) Tabarruj (3) Takbir (1) Talak (14) Tarawih (1) Tasyrik (3) Tayamum (3) Tepuk Tangan (1) Tetangga (1) Thaharah (3) Ular (1) Video Dan Audio (1) Wirid (1) Witir (2) Wudhu (6) Yatim (1) Zakat (9) Ziarah (1) Zina (2)

Random Ayat Quran

Millis

Join dan ikuti diskusi ilmiah, tanya jawab dan info-info yang insyaAllah sangat bermanfaat.

Flag Counter