Hukum Seputar Thawaf

Berikut beberapa hal yang mesti dilakukan ketika thawaf:

Pertama: Orang yang berthawaf wajib mengelilingi ka’bah.

Para pakar fiqih berpendapat bahwa setiap orang yang berthawaf wajib mengelilingi Ka’bah, baik ia melakukannya sendiri atau dengan perbuatan orang lain (yaitu orang lain membawanya/memikulnya dan ia berthawaf dengannya), baik pula ia mampu berthawaf sendiri lalu ia menyuruh yang lain untuk membawanya ataukah orang lain membawanya tanpa perintahnya. Maka ini sudah cukup untuk dianggap telah menunaikan wajib thawaf dan telah lepaslah kewajiban. Karena intinya, dianggap sah jika seseorang mengelilingi Ka’bah.

Kedua: Tujuh kali putaran mengelilingi Ka’bah.

Jumlah putaran yang dituntunkan adalah tujuh kali. Hal ini tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak boleh kurang dari tujuh putaran.
Bagaimana jika ragu dengan jumlah putaran? Jika ragu, maka berpeganglah dengan yang yakin. Keragu-raguan tersebut tidak usah ditoleh (dipedulikan). Ibnul Mundzir mengatakan, “Yang kami ketahui dari para ulama bahwa mereka telah sepakat (ijma’) dalam masalah ini dan karena itu adalah ibadah. Jika seseorang ragu-ragu di dalamnya, maka berpeganglah dengan yang yakin seperti halnya dalam shalat.” Menurut mayoritas ulama (ulama Syafi’iyah dan Hambali) berpegang dengan yang yakin di sini adalah mengambil yang paling sedikit.

Ketiga: Berniat.

Agar thawaf seseorang menjadi sah, maka harus ada  niat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.”[1]

Keempat: Thawaf dilakukan di tempat yang khusus.

Thawaf itu dilakukan di tempat yang khusus yaitu mengitari Ka’bah yang mulia (di dalam Masjidil Harom), terserah posisinya dekat atau jauh dari Ka’bah. Ini adalah syarat thawaf yang disepakati oleh para ulama. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)

Kelima: Memulai thawaf dari Hajar Aswad.

Ulama Syafi’iyah, ulama Hambali, pendapat ulama Malikiyah, dan juga pendapat dalam madzhab Hanafiyah. mulainya thawaf adalah dari Hajar Aswad.  Sehingga tidaklah dianggap jika seseorang memulai thawaf setelah Hajar Aswad.

Keenam: Orang yang berthawaf berada di sebelah kanan Ka’bah.

Hendaknya posisi orang yang berthawaf adalah demikian, artinya  sisi orang yang berthawaf adalah Ka’bah. Inilah syarat yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas) para fuqoha’. Thawaf dalam keadaan sebaliknya adalah thawaf yang tidak sah.

Ketujuh: Suci dari hadats dan najis.

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa suci dari hadats dan najis adalah syarat sah thawaf. Jika luput dari dua hal tadi, thawafnya tidak sah dan tidak teranggap.

Kedelapan: Menutupi aurat.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menutup aurat merupakan syarat sah thawaf.

Kesembilan: Tidak ada selang antara tiap putaran thawaf.

Artinya tidak ada selang dengan aktivitas lainnya, misalnya ingin buang hajat. Jika di tengah-tengah thawaf dalam keadaan demikian, maka ia harus mengulangi thawafnya dari awal lagi. Yang menjadikan hal ini sebagai syarat adalah ulama Malikiyah dan Hambali.

Kesepuluh: Berjalan bagi yang mampu.

Jika tidak mampu untuk berjalan lantas ia digendong (dipikul), maka tidak ada dosa baginya.
Semoga yang singkat ini bermanfaat. Masih tersisa beberapa hal lainnya tentang thawaf, insya Allah akan diangkat pada bahasan selanjutnya. May Allah make everything easily.
[Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/123-134]
Semoga bermanfaat.

20th Dzulqo’dah 1431 H (28th October 2010), in KSU, Riyadh, KSA
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu

Title : Hukum Seputar Thawaf
Description : Berikut beberapa hal yang mesti dilakukan ketika thawaf: Pertama: Orang yang berthawaf wajib mengelilingi ka’bah. Para pakar fiqih ...

0 Response to "Hukum Seputar Thawaf"

Post a Comment

Kategori

Adab (9) Adzan (16) Ain (1) Air (3) Anak (1) Anjing (2) Aqiqah (3) Asuransi (1) Bangkai (1) Budak (1) Demonstrasi (8) Doa (42) Dzikir (1) E-Book (2) Gadai (1) Gerhana (6) Hadiah (1) Haid (3) Haji Dan Umroh (15) Hibah (1) Hijab (1) Homo (1) Hudud (7) I'tikaaf (1) Ied (2) Ifthaar (1) Ilaa (1) Isbal (7) Jabat Tangan (1) Jaminan (1) Jenazah (5) Jenggot (2) Jihad (4) Jual Beli (18) Judi (2) Jum'at (7) Junub (1) Kaffarah (1) Kaidah Fiqh (83) KENCING (1) Khitan (1) Khutbah (2) Lailatul Qadr (1) Mahrom (1) Makanan (1) Masbuq (1) Masjid (3) Membunuh (1) Mencuri (1) MLM (2) Muharram (2) Nafkah (6) Najis (2) Nama (5) Nawazil (3) Nifas (2) Nikah (15) Nusyuz (1) Other (1) Politik (8) Puasa (13) Qunut (1) Qurban (11) Riba (8) Sahur (3) Sedekah (1) Sewa (1) Shaf (3) Sholat (63) Siwak (1) Suci (2) Sujud (4) Sumpah (1) Ta'ziah (1) Tabarruj (3) Takbir (1) Talak (14) Tarawih (1) Tasyrik (3) Tayamum (3) Tepuk Tangan (1) Tetangga (1) Thaharah (3) Ular (1) Video Dan Audio (1) Wirid (1) Witir (2) Wudhu (6) Yatim (1) Zakat (9) Ziarah (1) Zina (2)

Random Ayat Quran

Millis

Join dan ikuti diskusi ilmiah, tanya jawab dan info-info yang insyaAllah sangat bermanfaat.

Flag Counter